Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pria Muslim yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat tiga kali berturut-turut kala wabah Covid-19 tidak digolongkan kafir asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan shalat Zhuhur di rumah. Ia menjelaskan bahwa alasan pria Muslim yang tidak shalat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit.

Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit maka itu menjadi uzur untuk tidak jumatan (shalat Jumat)," kata Sholeh berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4) malam. "Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu jika mereka ingkar pada kewajiban shalat Jumat," kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. Dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan shalat Jumat dengan menggampangkan atau meremehkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkan maka Allah tutup hatinya.". Sholeh mengatakan, ada juga pria Muslim yang tidak shalat Jumat karena malas.

"Jika (lelaki Muslim) tidak jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata Sholeh. "Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama, termasuk uzur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah karena takut terkena penyakit," kata Sholeh berdasarkan kitab-kitab tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan uzur bagi pria Muslim untuk tidak jumatan.

Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI

Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut. Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zhuhur di rumah. Baca Juga: Data BIN: Juli 2020 jadi puncak penyebaran corona di Indonesia.

Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa hal. "Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4). Baca Juga: Jangan sedih kalau tak bisa mudik, Presiden akan ganti libur Lebaran.

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," jelas Asrorun. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.

MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena

Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut. MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," papar Asrorun.

Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun. Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat.

Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan

Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut. Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam tidak melaksanakan sholat Jumat khususnya bagi daerah yang masuk zona berbahaya virus tersebut. Beberapa daerah di Kabupaten Bogor misalnya, sudah dua kali ini sholat Jumat ditiadakan dengan alasan untuk mencegah bahaya penularan virus tersebut.

Belakangan ini lalu ramai di media sosial terkait meninggalkan sholat Jumat tiga kali bertutur-turut secara sengaja tanpa uzur dan dihukumi kafir. Nah, dalam hadits ini ancamannya bagi yg meninggalkan jum’atan tiga kali berturut-turut maka dicap oleh Allah sebagai munafik dan anti-kebaikan sehingga tertutup hatinya dari menerima kebaikan. bersabda: ‘Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat.’” (HR Bukhari).

Ini Hadits Rasulullah Seputar Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali

Bahkan ketika durasi situasi darurat tidak berlalu dalam satu pekan, maka kita terpaksa meninggalkan Jumat beberapa kali untuk menghindari pertemuan banyak orang yang berisiko tinggi penyebaran virus berbahaya. Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad). Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR Ibnu Majah).

Artinya “Siapa saja yang meninggalkan Jumat tiga kali tanpa uzur, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya,” (HR Al-Baihaqi). Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, nisacaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani). Artinya, “Siapa yang mendengarkan azan pada tiga shalat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya, niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik,” (HR At-Thabarani). Nifaq atau kemunafikan adalah satu dari empat jenis kekufuran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Baghowi dalam tafsirnya Ma’alimut Tanzil fit Tafsir wat Ta'wil atas Surat Al-Baqarah ayat 6.

Tak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Bagaimana Hukumnya?, Ini

Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut. Tak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Bagaimana Hukumnya?, Ini

Barang siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat termasuk orang-orang munafik (HR. Pada intinya, orang yang meninggalkan shalat Jumat berturut-turut tanpa uzur dikatakan tidak memprioritaskan Allah dan Islam dalam kehidupannya. Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya (Musnad Abi Ya’la no.

Maka bisa dipahami bahwa terdapat tiga kriteria orang yang meninggalkan Salat Jumat dan dihukumi negatif dalam Islam. Pertama, mereka yang menganggap remeh atau mengentengkan ibadah shalat Jumat.

Ketiga, mereka yang (minimal) meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dan dilakukan secara berturut-turut.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan

Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut. Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan

TRIBUNNEWS.COM - Sholat jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki. Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli. Baca juga: Niat Sholat Jumat Lengkap dengan Latin dan Arti serta Tata Caranya.

Baca juga: Teks Khutbah Jumat, Tema: Bahaya Hasad Bagi Manusia. "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.".

Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidilah mengatakan, ketika seseorang meninggalkan Sholat Jumat, perlu diperjalas alasannya kenapa.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Berturut-turut 3 Kali, Telah

Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut. Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Berturut-turut 3 Kali, Telah

PortalJember.com - Benarkah meninggalkan shalat Jumat berturut-turut selama 3 kali telah dianggap keluar dari Islam? Baca Juga: Bolehkah Senang Jadi Bahan Gosip karena Bisa Menambah Pahala dan Mengurangi Dosa?

Mengenai hal tersebut, simak penjelasannya sebagaimana dilansir PortalJember.com dari tayangan kanal YouTube Adi Hidayat Official yang diunggah ulang channel LH Lentera Hati pada 8 Desember 2020. Dalam sebuah hadits nomor 1052 yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jumat berturut-turut 3 kali secara sengaja dengan alasan meremehkannya dan menganggapnya enteng, maka orang itu akan ditutup hatinya oleh Allah. "Memang ada keterangan, dalam satu hadits yang diriwayatkan salah satunya oleh Imam Abu Dawud dan nomor hadits 1052, perawinya Abi Al-Ja‘di, dari Rasulullah SAW beliau pernah bersabda bima ma‘na 'Man taroka tsalaatsa juma‘in tahaawunan ‘alaihi'. Bukan karena ada sebab tertentu, yang secara syariat dia boleh mengganti (shalat) Jumat dengan Dzhuhur," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ini yang Harus Dilakukan Menurut Ustadz Adi Hidayat atau UAH.

Related Posts

Leave a reply