Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu Dengan Sengaja Akan Mendapat. Sholat lima waktu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan meninggalkannya tanpa uzur yang jelas akan berdosa. Samir al-Qarni dalam Dahsyatnya Shalat Subuh menjelaskan, sholat adalah perkara yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat.
Pendapat ini bersandar pada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,. Jika kewajiban fardhunya ada sesuatu yang kurang maka Allah berfirman, 'Lihatlah apakah hamba-Ku ini memiliki amalan sunnah.'.
Selain itu, hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat wajib juga termasuk dosa besar.
Pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati. Dan para sahabat Nabi ijma’ (bersepakat) bahwa orang yang meninggalkan shalat 5 waktu maka dia keluar dari Islam.
“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan satu shalat wajib saja hingga keluar waktunya maka dia kafir. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”. Namun, ‘ala kulli haal, pendapat yang rajih ia tidak kafir kecuali jika meninggalkan shalat secara keseluruhan” (Majmu Fatawa war Rasail Ibnu Utsaimin, 12/51).
Dan masih banyak lagi perintah kewajiban mendirikan shalat yang disebutkan dalam Alquran. Nash-nash d iatas menunjukkan bahwa mendirikan shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi setiap pribadi Muslim dan telah ditentukan waktunya. Sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang Islam dengan kafir adalah shalatnya. Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat. Imam Syafii dan Ahmad menyatakan, orang yang meninggalkan shalat maka dia harus bertobat. Abu Bakar Ath-Tharthusyi sebagaimana dikutip Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam Fikih Muslimah, menyebutkan, Menurut Imam Malik, wanita yang meninggalkan shalat (tanpa alasan yang jelas, Red), harus diingatkan dengan keras, selama masih ada waktunya.
Sedangkan Syekh Muhammad Kamil sendiri berpendapat, tidak mesti harus dibunuh, namun ia wajib diingatkan. Menurutnya, hadis di atas masih ada yang memperdebatkannya, terutama berkaitan dengan berapa kali si pelaku meninggalkannya.
Dalam sebuah riwayat, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Malik, dan Ahmad berkata, Dengan meninggalkan satu kali shalat, seseorang perempuan Muslim dapat dikenai sanksi dibunuh.
Puasa Ramadhan memang selalu ditunggu kehadirannya oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia. Mereka berharap, akan mendapatkan beribu kebaikan yang berlipat ganda ketika menjalankan setiap amalan ibadah di bulan suci tersebut.
Namun, tak jarang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang tak lepas oleh segala luputnya, sering kali lalai untuk menjalankan ibadah shalat wajib ketika di bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum orang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak menjalankan ibadah shalat wajib? Lantas bagaiamana hukum puasa bagi seorang mukmin yang tidak sholat? H. Agus Mukmin, Lc., M.Hum bahwa ada 2 (dua) kriteria hukum yang dikenakan bagi orang tersebut. Hukum yang pertama, jika orang tersebut meninggalkan sholat saat menjalankan ibadah puasa ramadhan disebabkan karena menganggap bahwa sholat merupakan hal yang tidak wajib dikerjakan maka orang tersebut bisa dikatakan sebagai seorang yang murtad dan puasanya dianggap batal. Hukum yang kedua, Jika orang tersebut meninggalkan sholat saat puasa dikarenakan kelalaian, malas ataupun lupa maka orang tersebut tetap muslim dan tidak membatalkan ibadah puasanya.