Orang Sholat Yang Lupa Tidak Tahiyat Awal Disunahkan Melakukan. Jika Salat Fardu telah dihisap, Tuhan akan berkata, “periksalah apakah hamba ini punya amalan sunah? Dalam sebuah riwayat Nabi SAW menyatakan, terkadang aku lupa supaya menjadi pelajaran bagi kalian (HR Malik). “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal).
Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (Mutafaqu alaihi). Tasyahud awal merupakan salah satu bagian dari sunah ab’adh, suatu sunah yang apabila tidak dikerjakan, baik sengaja ataupun lupa, itu disunahkan menambalnya dengan sujud sahwi, yaitu sujud yang dilakukan setelah selesai membaca tasyahud akhir dan sebelum salam.
Syekh Ibrahim al-Bajuri menyebutkan pendapat Ibnu Hajar dalam Hasyiyah-nya, Jika ia tetap kembali ke posisi tasyahud ketika sudah berdiri tegak i’tidal, dan tahu bahwa itu haram, maka salatnya batal. Namun jika ia belum dalam posisi melakukan fardhu atau berdiri i’tidal, maka boleh baginya duduk kembali.
Hal ini senada dengan pejelasan Muhammad Syam al-Haq dalam kitabnya Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud. Jika seseorang ingat sebelum sempurna berdiri tegak maka ia boleh kembali mengerjakan tasyahud awal. Namun jika setelah sempurna berdiri maka jangan duduk dan disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Pertama, ia dibolehkan untuk melanjutkan gerakan salatnya dan berniat mufaraqah (memisahkan diri) dengan niat di dalam hati, “Saya memisahkan diri dari salatnya imam.” Kedua, disunnahkan kembali tasyahud mengikuti imam namun karena kesengajaannya ia telah kehilangan fadhilah (keutamaan) berjamaah. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (Mutafaqu alaihi). Namun jika imam menyalahi gerakan yang dianjurkan, seperti kembali setelah dalam posisi melakukan bagian fardhu yaitu berdiri i’tidal maka makmum tidak diwajibkan mengikuti kesalahannya. Apalagi jika sang imam tahu akan keharaman melakukan itu tapi ia tetap melakukannya dengan sengaja. Maka orang-orang pun mengucapkan tasbih (untuk mengingatkannya), namun ia memberikan isyarat kepada mereka agar berdiri.
Tapi menurut Mayoritas ulama bermazhab syafi’i dalam kitab Al-Bayaan fi Madzhab al-Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam, baik karena sebab pengurangan atau penambahan gerakan salat.
"Juga bagi seseorang yang mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai, maka ia wajib melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya , setelah itu dia melakukan sujud setelah salam," tulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim seperti dikutip Tim Hikmah detikcom. Ada sejumlah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sujud sahwi. Setelah diberi tahu oleh sahabat bahwa sholat baru dua rakaat, Rasulullah SAW melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya.
Cara sujud sahwi menurut sejumlah hadits dan disepakati para ulama dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam seberapa pun kesalahan dalam sholatnya. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib melakukan sujud sahwi.
Sehingga memungkinkan bagi mereka untuk meniru beliau dalam semua peristiwa kehidupannya. Sehingga umatnya bisa meniru apa yang beliau lakukan ketika lupa dalam sholat. Untuk itulah, sujud sahwi disyariatkan dalam rangka menutup kekurangan ketika sholat yang disebabkan karena lupa.
Ketika ada orang yang kelebihan jumlah rakaatnya, maka langsung sujud sahwi setelah salam. Baru teringat setelah berdiri sempurna ke rakaat berikutnya.Dalam kondisi ini, Anda tidak perlu turun lagi, dan melanjutkan sholatnya sampai selesai.
Baru teringat sebelum bangkit ke rakaat berikutnya.Dalam kondisi ini Anda langsung duduk tasyahud dan melanjutkan sholat sampai selesai. Dalam keadaan ini, Anda cukup ambil yang lebih meyakinkan, kemudian sujud sahwi setelah salam.
Dalam keadaan ini, Anda cukup memilih yang lebih sedikit rakaatnya dan sujud sahwi sebelum salam.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang membaca shalawat kepada Nabi dalam tasyahud pertama. Imam Syafi’i dalam qaul jadid (fatwa baru)-nya berpendapat, disunahkan untuk bershalawat kepada Nabi pada tasyahud awal. Shalawat yang disunahkan pada tasyahud awal ini, menurut Imam Syafi’i, hanyalah Alluhuma sholi’ ala sayyadina Muhammad.
“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR.
Cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dan ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud.
Kesimpulannya tidak melaksanakan sujud sahwi bukan meruakan hal yang berpengaruh dalam keabsahan sholat, kecuali ketika hal tersebut terjadi pada sholat jamaah.