Orang Sakit Wajib Shalat Jumat. “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق.
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat jum’at.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9823/). Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:.
Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di gurun pedalaman, mereka wajib shalat Zhuhur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. 🔍 Hadits Tentang Birrul Walidain, Hukum Maulid Nabi, Kasiat Surat Alfatihah, Khalid Al Walid, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah.
PWMU.CO– Shalat Jumat bagi perempuan status hukumnya dapat mempelajari dalil sebagai berikut. Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Artinya: “Diriwayatkan dari Thariq ibn Syihab, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Shalat Jumat wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” [HR. Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Shalat Jumat wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” [HR.
Pendapat kedua, menyatakan wajib ‘ain, berdasarkan keumuman surat Al-Jumu’ah ayat 9 dan hadis riwayat Abu Dawud, Abu Ya’la, an-Nasai, dan Ibnu Majah dari Shahabat Umar ibn Al-Khathab tentang bilangan rakaat shalat Jumat dua rakaat (yang dipahami sebagai tidak ada shalat Duhur pada hari Jumat) serta kedaifan hadis tentang pengecualian shalat Jumat atas perempuan. Menurut hemat kami, persoalan ini dan yang berkaitan dengannya tidak perlu diperuncing apalagi sampai timbul perpecahan.
Bagi orang yang tetap memegang hadis riwayat Thariq ibn Syihab dan hadis riwayat Abu Musa al-Asy’ari yang dipandang sebagai takhsis (pengkhususan) ayat ke-9 surat al-Jumu’ah, maka tidak ada kewajiban bagi perempuan. Tetapi bagi orang yang berpendapat bahwa kedua hadis tersebut lemah dan berpegang kepada hadis riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu, maka pada waktu siang hari Jumat (waktu Duhur), yang pokok bagi mukallaf baik laki-laki maupun perempuan adalah shalat Jumat 2 rakaat, bukan shalat Duhur 4 rakaat. Hal ini karena hadis riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu yang bernilai sahih tersebut dapat menjadi takhsis ayat ke-9 surat al-Jumu’ah.
MUI menyebut bahwa salat Jumat boleh ditinggalkan bila ada uzur syar'i. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zhuhur di rumah. Baca Juga: Data BIN: Juli 2020 jadi puncak penyebaran corona di Indonesia.
Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa hal. "Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
Baca Juga: Jangan sedih kalau tak bisa mudik, Presiden akan ganti libur Lebaran. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," jelas Asrorun. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.