Niat Solat Sunat Rawatib Qabliyyah. Artinya: "Jika seorang hamba Allah SWT sholat demi allah SWT 12 raka'at (sunah) setiap hari, sebelum dan setelah sholat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga. Aku tidak pernah absen melakukannya, sejak mendengarnya dari Rasulullah SAW.". Disebut sholat sunnah rawatib karena dikerjakan secara menetap dan terus-menerus.
Merujuk pada suatu hadits riwayat yang berasal dari Aisyah ra. Pendapat ini merujuk pada salah satu hadits Nabi SAW, bahwa dianjurkan untuk mengerjakan sholat di antara adzan dan iqamah. Disebutkan pula bahwa sholat ini dilakukan bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.
Artinya: "Aku niat sholat sunnah sebelum Isya dua rakaat karena Allah Ta'ala.".
Shalat rawatib juga merupakan salah satu ibadah yang memiliki keutamaan yang besar. Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib, Shalat Fardhu Mana Saja yang Ada Qabliah dan Badiyahnya?
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa bagi siapa saja umat muslim yang menunaikan shalat sunnah rawatib, diberikan ganjaran surga dari Allah SWT. Artinya: "Jika seorang hamba Allah SWT salat 12 rakaat (sunah) setiap hari, sebelum dan setelah salat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga.".
Oleh sebab itu, perlu bagi umat muslim mengetahui tata cara seputar pelaksanaan ibadah ini. Lalu, kapan saja shalat rawatib ditunaikan?
Untuk mengetahuinya, simak dalam artikel berikut. Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu mengenai jumlah rakaat shalat sunnah rawatib serta pembagiannya.
Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib 12 Rakaat, Apa Saja? Simak Waktu, Niat dan Tata Cara Pengerjaannya.
Sesuai namanya, hukum sholat sunah rawatib qabliyah subuh tidak wajib dilaksanakan muslim. Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya telah menjelaskan keutamaan sholat sunah rawatib qabliyah subuh,. Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW juga menjelaskan komitmennya pada ibadah sholat sunah rawatib qabliyah subuh,.
Cara mengerjakan sholat sunah rawatib qabliyah subuh sama dengan ibadah sejenis lainnya. Artinya:"Aku niat sholat sunnah sebelum Subuh dua rakaat karena Allah ta'ala.".
setelah paham hukum melaksanakan sholat sunah rawatib qabliyah subuh dan keutamaannya, jangan lupa diterapkan ya, sahabat hikmah!
Rasulullah biasanya melakukan sholat sunnah rawatib sebelum dzuhur 4 rakaat. Ada beberapa hadist yang menyebutkan tentang keutamaan sholat sunnah rawatib yang dikutip dalam buku "Rahasia Istana Surga, Keutamaan-keutamaan Shalat Rawatib Diremehkan" oleh Abdullah bin Za'l Al-Anazi:.
Ummu Habibah berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:. "Barangsiapa yang sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka dengan sholat tersebut dia akan dibangunkan sebuah rumah di surga.".
Amr bin Aus berkata, "Sejak mendengarnya dari Anbasah, aku tidak pernah meninggalkannya.". Selain itu Ummu Habibah menuturkan, bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:.
Artinya: "Barangsiapa melaksanakan empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka.". Arab-latin:Ushalli sunnatad dhuhri rok'ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada'an lillahi ta'ala. Artinya: Aku niat shalat qabliyah dzuhur dua rakaat menghadap kiblat karena Allah.
Artinya: Aku niat shalat qabliyah dzuhur dua raka'at menghadap kiblat karena Allah.
Rasulullah SAW yang dijamin masuk surga saja, tidak pernah meninggalkan salat sunnah Rawatib , meski dalam keadaan mukim. Membaca doa Iftitah Salah satu bacaan doa iftitah, seperti : Allahumma baaid bainii wabaina khathaayaaya kamaa baaadta bainal masyriqi wa maghribi, allahumma naqinii min khathaayaaya kamaa yunaqats tsaubul abyadhu minad danas.
Ya Allah, bersihkanlah aku dan kesalahan kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW bersabda:" Dua raka'at fajar (salat sunah yang dikerjakan sebelum shubuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. ".
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Semoga Allah memberi rahmat bagi orang yang salat empat rakaat sebelum Ashar.". Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga..." (HR.
Menjalankan seperti yang telah Nabi SAW ajarkan, akan membuat hati lebih tenang dan semangat beribadah.
Berikut dasar hukum pelaksanaan shalat rawatib dari hadist; Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: “Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa salat sunnat sepuluh rakaat yaitu; dua rakaat sebelum salat zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah salat maghrib di rumah beliau, dua rakaat sesudah salat isya’ di rumah beliau, dan dua rakaat sebelum salat subuh.” (HR. Dari Aisyah radiyallahu‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada salat sunah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum zuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR.
Shalat rawatib tentu memiliki keutamaan dan ganjaran pahala bagi umat Muslim yang mengerjakannya. At-Tarmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan hadis yang mengatakan bahwa, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada salat sunah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga..." (HR. Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadis tentang salat sunah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum subuh lebih baik dari dunia dan seisinya.” Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya.” (HR.
Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur. Dia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (salat) empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka.".
Karena itu maka yang menjadi poin penting adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagai bentuk salam kepada Allah.Artinya, “Walhasil bahwa yang diminta (dianjurkan) dari orang yang masuk ke dalam masjid adalah hendaknya ia melakukan shalat di dalamnya sebagai bentuk salam penghormatan kepada Pemiliknya Yang Maha Luhur,” (Lihat Ibnu Abidin,, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz II, halaman 18).Atas dasar penjelasan singkat ini, maka setidaknya dapat dipahami bahwa ketika ada seseorang yang masuk ke dalam masjid kemudian melakukan shalat qabliyyah maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 544).Lebih lanjut, menurut mereka, bahwa ketika seseorang niat shalat fardlu dan tahiyyatul masjid atau niat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid, maka keduanya bisa peroleh sekaligus. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pedapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, juz III, halaman 544).Lantas apa logika atau argumentasi yang bisa diketengahkan untuk mendukung pandangan tersebut?
Salah satu argumen yang bisa diajukan di sini adalah bahwa yang menjadi poin penting atau intinya adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.Sedangkan ketika seseorang masuk masjid kemudian langsung menjalakan shalat apakah itu shalat fardlu atau rawatib, maka hal itu telah tercapai. Sebab, intinya adalah adanya shalat sebelum duduk di masjid dan hal itu sudah terwujud sebagaimana disebutkan. Dalam kasus ini shalatnya tidak sah,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahali,, dalam, Syarikatu Maktabah wa Mathba’ah Ahmad Said bin Nabhan, juz I, halaman 215).Berangkat dari penjelasan di atas maka impulannya adalah diperbolehkan menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan tahiyyatul masjid.
Artinya juga mendapatkan pahala shalat qabliyyah sekaligus tahiyyatul masjid.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.