Niat Sholat Isya Jamak Qashar. Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat juga merupakan tiang agama Islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad : 56. Dalam beribadah Allah tidak pernah menyulitkan umatnya.
Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh/musafir. Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu yang dinamakan dengan jamak. Misalnya dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya.
Untuk waktu subuh, tidak ada jamak, harus disempurnakan. Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak.
Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat. Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).
JAKARTA, iNews.id - Sholat merupakan kewajiban agama yang harus dikerjakan Muslim dalam kondisi apa pun. Orang yang berada dalam perjalanan bisa melakukan jamak dan qashar sekaligus, asalkan sudah memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.
Sedangkan sholat subuh tidak bisa di-jama secara mutlak. Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap Beserta Artinya dan Doa Qunut. Artinya: Saya melakukan shalat fardhu zhuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdiim (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.
Niat Sholat Maghrib Lengkap Beserta Tata Cara dan Doa. Artinya: Saya melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat isya’ dengan jama’ taqdiim (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.
Dikutip dalam buku 'Kewajiban dan Adab Musafir' oleh Abdul Aziz Salim Basyarahil, menjamak antara dua sholat adalah sholat Dzuhur dan Ashar jamak taqdim pada awal waktu Dzuhur atau jamak takhir pada awal waktu Ashar atau Maghrib dan Isya jamak taqdim pada awal waktu Maghrib atau jamak takhir pada awal waktu Isya. Dan bila berangkat sebelum matahari menggeser ke Barat beliau mengundurkan solat sampai tiba waktu Ashar.
Ibnu Taimiyah berkata: "Ketika Nabi SAW bersama para sahabat sholat jamak dan qoshor beliau tidak pernah menyuruh mereka untuk berniat. Artinya: "Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala.". Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.".
Beberapa kondisi tertentu agama memperbolehkan kaum Muslim untuk menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) shalat wajib. Namun sebelum mengerjakannya, lebih dulu harus mengetahui tata cara shalat jamak dan qashar. “Usholli fardhol dhuhri rok’ataini majmuu’an bil ashri jam’a taqdiimi qoshron lillaahi ta’aalaa.”. “Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an bil isyaa’i jam’u taqdiimi lillaahi ta’aala.”. Dalam hadits Ibnu Syaibah menyebutkan bahwa salat qashar adalah perjalanan sehari semalam, menunggangi onta atau berjalan kaki normal.
Dikutip dari buku Fiqh Ibadah Kajian Komprehensif Tata Cara Ritual Dalam Islam dari Ainul Yaqin, MA, sholat jamak artinya mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu telah dicontohkan Rasulullah SAW.
Berikut hadits tentang sholat jamak yang diceritakan Ibnu Umar:. Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzhuhur ke waktu ashar.
Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.". Dikutip dari buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah dari Yoli Hemdi, yang membedakan keduanya adalah niat sholat. Berikut bacaan niat sholat jamak takhir magrib yang digabung dengan isya:.
Bacaan latin: Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa. Semoga tulisan sholat jamak ini bermanfaat ya, sahabat hikmah.
Penggabungan kedua sholat fardhu ini dibolehkan dengen ketentuan syarat tertentu. Seperti dilansir dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 karya Imam Abu Wafa, di antaranya karena hujan dan takut, sedang safar (bepergian), dan sebab sakit, lemah, atau kesulitan. Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijama' dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala.". Saat itulah Rasulullah SAW mencontohkan jamak sholat seperti yang dijelaskan dalam hadits ini,. Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.".
Jadi, bila kamu berada di kondisi-kondisi yang disebutkan sebelumnya, jangan ragu untuk jamak sholat ya, detikers. Simak Video "Momen Massa Buruh Gelar Salat Jumat di Depan Gedung DPR".
Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib.
Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya. Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari. Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun.
Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar. Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Merdeka, Senin (7/6/2021).