Niat Sholat Hadiah Dalam Bahasa Arab. Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah hadiah dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu , ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 21). Syekh M Nawawi Banten dalam Kitab Nihayatuz Zain membawa sebuah riwayat perihal tata cara shalat hadiah:. فمن لم يجد فليصل ركعتين يقرأ فيهما: أي في كل ركعة منهما فاتحة الكتاب مرة, وآية الكرسى مرة, وألهاكم التكاثر مرة, وقل هو الله أحد عشر مرات, ويقول بعد السلام: اللهم إني صليت هذه الصلاة وتعلم ما أريد, اللهم ابعث ثوابها إلى قبر فلان بن فلان فيبعث الله من ساعته إلى قبره ألف ملك مع كل ملك نور وهدية يؤنسونه إلى يوم ينفخ فى الصور.
Setelah salam, ia berdoa, ‘ Allahumma inni shallaitu hadzihis shalata wa ta‘lamu ma urid. Tuhanku, sampaikanlah pahala sembahyangku ini ke kubur (sebut nama mayit yang dimaksud), niscaya Allah sejak saat itu mengirim 1000 malaikat.
Tiap malaikat membawakan cahaya dan hadiah yang kan menghibur mayit sampai hari Kiamat tiba.” [Syekh Nawawi Albantani, Nihayatuz Zain , [Bandung, Al-Maarif], halaman 107). أن فاعل ذلك له ثواب جسيم, منه أنه لا يخرج من الدنيا حتى يرى مكانه فى الجنة.
Ketentuan mengurus jenazah telah diatur sedemikian rupa dalam Islam. Hukum dan tata caranya pun telah diatur dalam Alquran dan Sunah. Ada begitu banyak amalan yang bisa dilakukan untuk jenazah, salah satunya adalah sholat hadiah.
BERITA DIY - Dalam mengurus jenazah, umat muslim mempunyai sejumlah tata cara, dari memandikannya, menyolatinya hingga menguburkannya. Simak tata cara sholat hadiah untuk jenazah orang Islam, bacaan doa serta ketentuannya di artikel ini.
Tujuannya untuk memberikan hadiah pahala kepada si mayit agar diringankan siksa kuburnya. Baca Juga: Bacaan Doa Pergantian Bulan Lengkap Arab, Latin dan Arti Bahasa Indonesia: Agar Diberi Kemudahan Rezeki.
Bacaan rakaat pertama sama dengan rakaat kedua yang terdiri dari Al-fatihah, ayat kursi 1x, at-Takasur 1x, al-Ikhlas 11x, an-Nas dan al-Falaq 1x, kemudian ditutup dengan bacaan doa khusus.
Sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud yang berbunyi, "Nabi setelah selesai mengubur jenazah, beliau berdiri sebentar. Kemudian beliau berkata, 'mohon ampunilah kalian semua (para sahabat) kepada (Allah) untuk saudaramu ini dan memohonlah (kepada Allah) agar dia bisa tabah karena dia sedang diberi pertanyaan (dalam kubur)'.".
Tetapi sebaliknya apabila ia mendirikan shalat atas dasar ingin menghadiahkan kepada jenazah, maka hukumnya haram. Ya Allah, sampaikanlah pahala sembahyang-ku ini ke kuburan...(sebut nama jenazah yang dimaksud). Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini?Apabila shalat tersebut adalah sunnahdanmaka hukumnya sah sah saja (boleh) dan menurut suatu pendapat pahalanya tersebut dapat sampai dan bermanfaat bagi si jenazah.Tetapi apabila shalat tersebutmaka shalat tersebut tidak sah dan hukumnya haram, karena mengerjakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya.Sebagaimana dijelaskan dalam kitabJilid II halaman 238, " Dan tidak sah hukumnya shalat dengan niat seperti yang dianggap baik oleh kaum sufi tanpa dasar sunnah sama sekali.
Jika memutlakkan shalat kemudian berdoa dengan sesuatu yang bersifat isti'adzah (memohon perlindungan kepada Allah) atau istikharah mutlak, maka shalat tersebut boleh boleh saja.Pada rakaat pertama dan kedua membaca :Allahumma inni shallaitu hadza ashshalawata waannta ta'lamu maa uriidu.Allahummab'astu tsawaabahaa ilaa qabri....sebut nama si jenazahItulah pembahasan mengenai shalat hadiah untuk orang yang sudah meninggal.
Menjaga integritas memang banyak godaan sehingga sangat sulit untuk mewujudkan dalam kepribadian kita apabila tidak disertai dengan niat yang kuat. Diantara godaan yang seringkali datang menghampiri adalah pemberian hadiah dari para stakeholder (entah itu debitor, Penyerah Piutang, Kementerian/Lembaga, Balai Lelang dll).
Sebagian berpendapat bahwa menerima uang setelah selesai bekerja adalah merupakan hal yang wajar dan itu bukanlah suap. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen).
كا ن النبي صلعم اذا فرغ من دفن الميت وقف عليه فقال استغفروا لاخيكم وسلوا له التثبيت فأنه الان يسال. Artinya: “adalah Nabi SAW jika telah selesai menguburkan mayit, dan beliau berdiri sebentar.
Ushalli sunnatal hadiyyati ila (…bin / binti…) rok’ataini lillahi ta’ala, allahu akbar. Artinya: “Saya niat sholat hadiah untuk (…) dua rokaat karena Allah ta’ala“.
Tuhanku, sesungguhnya aku telah melakukan sholat ini dan Kau pun mengerti maksudku. Tuhanku, sampaikanlah pahala sholatku ini ke kubur (sebut nama mayit yang dimaksud bin atau binti…)”.