Niat Shalat Jamak Takhir Menurut Nu. Tapi yang sunnah niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Niatnya shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim:.

“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”. Niatnya shalat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ taqdim:. “Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”. Keempat, Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana shalat qashar (lihat keterangan dalam rubrik syariah judul tuntunan mengqashar Shalat).

Boleh saja bagi musafir menjamak (mengumpulkan) antara shalat Dhuhur dan Ashar dalam waktu mana saja yang ia suka (diantara keduanya). Lafal niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ ta’khir :. Lafal niatnya shalat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ ta’khir:.

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 24 Februari 2014 pukul 16:00.

Niat Sholat Jamak Takhir: Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya

Niat Shalat Jamak Takhir Menurut Nu. Niat Sholat Jamak Takhir: Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya

Penggabungan kedua sholat fardhu ini dibolehkan dengen ketentuan syarat tertentu. Seperti dilansir dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 karya Imam Abu Wafa, di antaranya karena hujan dan takut, sedang safar (bepergian), dan sebab sakit, lemah, atau kesulitan. Selain itu, perbedaannya terlihat dari bacaan niat untuk masing-masing sholatnya. Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijama' dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala.". Mengutip buku Panduan Sholat Untuk Perempuan oleh Dr. Nur Rofi'ah, pelaksanaan jamak di dalam sholat ini mulai disyariatkan pada tahun 9 Hijriah, tepatnya pada Perang Tabuk. Saat itulah Rasulullah SAW mencontohkan jamak sholat seperti yang dijelaskan dalam hadits ini,.

Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.". Jadi, bila kamu berada di kondisi-kondisi yang disebutkan sebelumnya, jangan ragu untuk jamak sholat ya, detikers. Simak Video "Momen Massa Buruh Gelar Salat Jumat di Depan Gedung DPR".

Berikut Ketentuan Melaksanakan Jamak dan Qashar Shalat

Banyak rukhshah atau dispensasi yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin dalam pelaksanaan shalat maktubah. Hal tersebut di antaranya adalah menjamak atau menjadikan satu pelaksanaan shalat, maupun meringkas, qashar. Artinya: Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Artinya: Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala.

Artinya: Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Taala. Artinya: Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.

Jamak Ta'khir, Shalat Pertama atau Kedua yang Didahulukan?

Menjamak shalat adalah salah satu bentuk keringanan ( rukhsah ) yang diberikan oleh syariat Islam kepada para pemeluknya dikarenakan wujudnya beberapa sebab yang melegalkan shalat untuk dapat di jamak. Sebab-sebab itu bermacam-macam seperti bepergian, hujan dan sakit, dengan berbagai ketentuan-ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam kitab fiqih.

Ketiga , muwalah (terus menerus) dalam artian antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama. Maka dalam jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah , mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat.

Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib , hal.

Tata Cara Shalat Jama' Qashar

Niat Shalat Jamak Takhir Menurut Nu. Tata Cara Shalat Jama' Qashar

Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar (musafir). Ada perbedaan dikalangan ulama mengenai apakah mengqashar shalat merupakan ‘azimah (kemutlakan) yang tidak boleh ditinggalkan atau hanya sebuah rukhsah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar atau menyempurnakan shalat. Menurut Imam Hanafi, mengqashar shalat adalah ‘azimah, sedangkan Imam Syafi’i serta Imam Mazhab yang lainnya berijtihad bahwa qashar shalat sifatnya rukhsah, mengerjakan shalat bisa dengan cara qashar atau dengan cara menyempurnakan.

Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu shalat yang kedua. Semoga penjelasan mengenai Shalat Jamak dan Qashar bermanfaat, Wallahu A’lam.

Related Posts

Leave a reply