Niat Mengqadha Shalat Orang Yg Sudah Meninggal. Sebagaimana dikutip Berita DIY dari NU Online, Shalat Qadha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. Meninggalkan shalat baik karena sengaja maupun tidak, seseorang muslim harus mengqadha shalatnya di luar waktu yang seharusnya.
Sementara itu menurut sebagian ulama lainnya seperti as-Subki dan Ibnu Burhan berpendapat, jika ada orang yang sudah wafat dan mempunyai utang sholat Fardlu, maka keluarga perlu membayarkan fidyah-nya jika almarhum meninggalkan harta benda (tirkah). Sehubungan dengan hal itu, sebagian ulama kita (Mazhab Syafi’i) memilih pendapat ini, bahkan Imam as-Subki mempraktikkannya sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan salah seorang kerabatnya.”. Sehubungan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa sholat yang telah ditinggalkan sewaktu masih hidup dapat di-qadha atau diganti dengan membayar fidyah.
Dalam pelaksanaan sholat fardhu dikenal beberapa istilah di antaranya adalah ada', i'adah, dan qadha. Selain itu, anjuran untuk segera melaksanakan sholat sesegera mungkin ketika lupa tercantum dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:. Adapun tata cara mengqadha sholat dan niatnya adalah sebagai berikut:. Pelaksanaan sholat qadha harus sesuai dengan tata cara sholat dengan tertib sebagaimana mestinya, seperti meng-qadha sholat Isya di siang hari harus dilakukan dengan suara lantang. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam Perang Khandaq. Dikutip dari buku Klasifikasi Shalat Sunnah & Keutamaannya karya Muhammad Ajib, Lc., MA, selain sholat fardhu, sholat sunnah yang dianjurkan untuk diqadha (diganti) adalah sholat rawatib, sholat dhuha, dan sholat ied.
Beda halnya dengan orang yang lupa atau ketiduran, mereka dianjurkan untuk menyegerakan (), dan tidak diwajibkan sebagaimana halnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.Kewajiban qadha ini mengukuhkan bahwa bagaimanapun dan dalam kondisi apapun shalat wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali bagi perempuan haidh.Lalu bagaimana dengan orang yang sudah meninggal? Apakah ahli waris atau keluarganya dianjurkan untuk mengqadha shalat orang yang sudah wafat? Dalam, Zainuddin Al-Malibari mengatakan:Artinya, “Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah.
Dalam shahih al-Bukhari, bab orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yang meninggal ibunya dan memiliki tanggungan shalat untuk mengerjakan shalat untuk ibunya.”Demikianlah pendapat ulama terkait kebolehan mengqadha shalat untuk orang yang sudah wafat. Bagi siapa yang tidak setuju dengan pendapat di atas, alangkah baiknya untuk tidak menyalahkan orang yang mengqadha’ shalat untuk keluarganya yang telah wafat.
Qadha sholat merupakan menganti shalat lima waktu yang tertinggal atau tidak dilaksanakan. • Fakta Ibu Melahirkan Tanpa Merasakan Hamil, Sedang Menstruasi hingga Dalam Kondisi Sehat.
"Menurut satu pendapat dari para mujtahid disebutkan sholatnya mayit boleh diqadha(ditunaikan ahli warisnya), berdasarkan hadits Bukhari dan lainnya. Menurut Kiai Ma’ruf, di hadits ini memang tidak menyebutkan sahabat yang diperintah qadha sholat bahkan tidak ada.
Hadits yang memerintah meng-qadha dari ibadahnya mayit adalah puasa dan haji. Hadits lainnya adalah riwayat dalam Shahih Muslim:.
“Pengarang kitab Al-Hawi (Syekh Al-Mawardi) meriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah dan Ishaq bih Rahwaih bahwa beliau berdua membolehkan qadha sholat dari mayit.” (Syarah Shahih Muslim, 1/90). Pada intinya qadha sholat untuk mayit tidak wajib. Ada sebagian ulama yang membolehkan.
Apakah mengganti shalat tersebut harus segera dilakukan ketika sudah ingat atau sadar? Saya niat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala. Saya niat shalat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.
Saya niat shalat fardu Asar empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala. Saya niat shalat fardu Magrib tiga rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.
Saya niat shalat fardu Isya empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.
Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan salat lima waktu hingga keluar dari waktunya? • Marbot Masjid Menangis Ceritakan Mimpi Salat 5 Waktu di Mekkah, Tak Disangka Bisa Terwujud. Nah itu wajib hukumnya," kata Ustadz Abdul Somad sembari membacakan pertanyaan dari jamaah.
• Ustadz Abdul Somad Ungkap Kisah Buya Hamka Dipenjara dan Disiksa Tetap Mau Menyolatkan Pelakunya. Untuk niat qadha salat (subuh) : USHOLLII FARDHOSH SHUBHI ROK'ATAINI QODHOAN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN LILLAAHI TA'AALA.
Sama juga dengan zuhur, ashar, magrib dan isya tinggal diganti saja waktunya. Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha salat yang terlewat. Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan salat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? Dan para ulama juga berselisih pendapat apakah salatnya wajib diqadha ataukah tidak. “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. “bukti benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘celakalah orang yang shalat.
Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat.
Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.
Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Dan tidak ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqadha shalat.
Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.