Meringkas Shalat Fardhu Dari Empat Rakaat Menjadi Dua Rakaat Disebut. Meringkas shalat wajib yang berjumlah 4 raka'at menjadi 2 raka'at adalah pelaksanaan shalat secara qashar. Salah satu hal yang membuat seseorang dapat melakukan shalat secara qashar jika ia sedang dalam mushafir.
Mushafir yang boleh shalat qashar jika perjalanannya dalam hal bukan untuk maksiat. Sedangkan jika mushafir untuk maksiat tidak boleh dilakukan melakukan shalat secara qashar. Materi tentang perilaku seseorang yang mencerminkan pemahaman tentang ibadah shalat, di link brainly.co.id/tugas/15399920 Materi tentang shalat di awali takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam, di link brainly.co.id/tugas/15265036 Materi tentang contoh perilaku dalam pelaksanaan shalat jum'at dan tanggapannya, di link brainly.co.id/tugas/9849943 Materi tentang jumlah raka'at shalat wajib sehari semalam, di link brainly.co.id/tugas/10297799 Materi tentang sunnah shalat, rukun shalat, syarat sah shalat dan syarat wajib shalat, di link brainly.co.id/tugas/16520572.
Mata pelajaran : Agama Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Salat Farduh merupakan perintah wajib bagi umat Islam yang dibagi dalam lima waktu. Islam tidak memberatkan bagi para pemeluknya, sehingga bisa Salat Jamak (digabung) dan Qasar (diringkas).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam. Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain). Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”.
Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya.
Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari. Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun.
Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar. Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Merdeka, Senin (7/6/2021).
Selain itu perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat, dilakukan sholat jamak harus saat masih berada dalam perjalanan, dan dilakukan setelah keluar dari batas tempat awal.Ada dua jenis sholat jamak dan qashar . Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar"Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa. "Artinya: Aku berniat sholat ashar 4 rakaat dijama' dengan dzuhur, fardhu karena Allah Ta'aala.b.
Niat sholat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya"Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa. Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar"Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Dikutip dalam buku 'Kewajiban dan Adab Musafir' oleh Abdul Aziz Salim Basyarahil, menjamak antara dua sholat adalah sholat Dzuhur dan Ashar jamak taqdim pada awal waktu Dzuhur atau jamak takhir pada awal waktu Ashar atau Maghrib dan Isya jamak taqdim pada awal waktu Maghrib atau jamak takhir pada awal waktu Isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir maka sholatnya berurut, misalnya Dzuhur dulu baru Ashar atau Maghrib dulu baru Isya.
Dalam sebuah hadits tentang sholat jamak, "Dalam Perang Tabuk apabila matahari telah menggeser ke Barat sebelum Rasulullah SAW berangkat, beliau menjamak Dzuhur dan Ashar. Dan bila berangkat sebelum matahari menggeser ke Barat beliau mengundurkan solat sampai tiba waktu Ashar. Ibnu Taimiyah berkata: "Ketika Nabi SAW bersama para sahabat sholat jamak dan qoshor beliau tidak pernah menyuruh mereka untuk berniat.
Lalu beliau sholat Ashar dengan para sahabat tidak punya niat sebelumnya untuk menjamak sholat Dzuhur dan Ashar, yaitu jamak taqdim. Artinya: "Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala.". Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.".