Mengqodho Sholat Yang Pernah Ditinggalkan. Maka hendaknya shalat dikerjakan dengan sempurna, sesuai syarat rukunnya, penuh khsyuk dan tepat waktu. Lalu bagaimana jika meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib diqadha (diganti)?
Tentu yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan shalat. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha.
Mengutip pendapat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Kiai Abdurrahman menjelaskan, orang yang lupa atau tertidur saja masih punya kewajiban untuk mengganti shalat yang tertinggal apa lagi ada unsur kesengajaan tentu itu lebih wajib. Tetapi sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.
PORTAL JEMBER - Setiap muslim tentunya mengetahui bahwa dalam sehari terdapat lima kali sholat fardhu yang wajib didirikan.
Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan salat lima waktu dan tidak boleh melalaikan salat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan salat lima waktu hingga keluar dari waktunya? Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan masalah ini. Seperti dikutip Wartakotalive.com dari Youtube Tafaqquh, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bagi orang yang sengaja atau tidak sengaja meninggalkan salat maka wajib hukumnya mengqadha salatnya. Ustadz Abdul Somad menerangkan lakukan itu semua setelah selesai salat wajib. Mengqadha salat artinya mengerjakan salat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat.
Apakah wajib mengqadha salat? Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha salat yang terlewat. “barangsiapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah). Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat.
Dan ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama, yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala. “barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.
Ini menunjukkan shalat yang dikerjakan dalam rangka qadha sama persis seperti shalat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Misalnya, jika seseorang terluput shalat shubuh karena tertidur, maka ia wajib mengqadha dengan mengerjakan salat yang sama dengan salat subuh.
Dengan demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan shalat, atau baru terbangun dari tidur sedangkan waktu shalat sudah terlewat, yang ia lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat shalat yang bersih dan suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan shalat dengan tata cara dan sifat yang persis sebagaimana shalat yang ia tinggalkan.
Pertanyaan-pertanyaan ini terjawab oleh penjelasan Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya jawab yang diunggah di platform YouTube pada 20 November 2020 lalu. Baca Juga: Buya Yahya Menunjukkan Cara Duduk Nabi Muhammad agar Tidak Banyak Makan, Cocok untuk yang Diet.
"Semua salat yang pernah kita tinggalkan sesudah akil baligh wajib di qadha," ucap Buya Yahya. Baca Juga: Cukup Lakukan Satu Hal ini, Anda Akan Mendapatkan Ketenangan Hidup Menurut Ustaz Khalid Basalamah.
Terima kasih banyak atas ilmu yang diberikan asaatid rumahfiqih.com, dan InsyaAllah saya adalah santri dari “pesantren” rumah fiqih ini. Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan.
jazaakumullah khairan.Ustad, Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya.
Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha' shalat. Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi sebagai berikut :.
Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :. Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha', baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :.
ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها. Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut :. Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :. Qadha' adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja.
Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha'nya. إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله. Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya. Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha' saat itu juga.
Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha' shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak. Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره. Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar'i, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha' shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.
Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha' untuk segera dilaksanakan secepatnya. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha' Kalau Sengaja Meninggalkan Shalat.
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل. Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha'nya selamanya.
Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha' shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله. Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.
Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha' shalat meski sudah terlalu banyak. Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha'nya menjadi gugur.
Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya. Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.
Sholat sunah rawatib qabliyah subuh adalah ibadah yang dilaksanakan sebelum sholat wajib subuh. Sesuai namanya, hukum sholat sunah rawatib qabliyah subuh tidak wajib dilaksanakan muslim. Sholat sunah rawatib qabliyah subuh dilaksanakan sebanyak dua rakaat.
Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya telah menjelaskan keutamaan sholat sunah rawatib qabliyah subuh,. Cara mengerjakan sholat sunah rawatib qabliyah subuh sama dengan ibadah sejenis lainnya.