Mengqodho Sholat Wajib Yang Sudah Bertahun Tahun. Terlebih bagi orang awam yang hidup jauh dari pengayoman ulama atau sebenarnya berada dalam lingkungan yang islami, hanya saja ia merasa belum mendapatkan hidayah untuk taat melaksanakan kewajiban agama, hingga akhirnya dalam menjalani kesehariannya selama bertahun-tahun ia tidak melaksanakan shalat. Bahkan mengqadha shalat ini sudah menjadi konsensus ( ijma’ ) para ulama dari empat mazhab fiqih.

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً - فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها. “Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, baik meninggalkan shalat karena lupa ataupun sengaja, perbedaanya adalah: jika orang yang meninggalkan shalat karena udzur, seperti karena faktor lupa atau tertidur maka ia tidak berdosa, dan ia tidak diwajibkan mengqadla-nya sesegera mungkin, sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i [Surabaya: Al-Fithrah, 2000], juz I, hal.

Hal yang mestinya dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat, menurutnya, adalah bukan dengan cara mengqadhanya tapi dengan cara memperbanyak melaksanakan amal kebaikan, bertobat dan memperbanyak bacaan istighfar agar dosanya diampuni oleh Allah SWT. Pendapat ini bertentangan dengan consensus (ijma’) dan bathil berdasarkan dalil.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab , Juz 3 Hal.

Sholat yang Pernah Ditinggal Bertahun-tahun Wajib Diqodho

Mengqodho Sholat Wajib Yang Sudah Bertahun Tahun. Sholat yang Pernah Ditinggal Bertahun-tahun Wajib Diqodho

PORTAL JEMBER - Apakah sholat yang pernah ditinggal selama bertahun-tahun wajib diqodho? Pertanyaan-pertanyaan ini terjawab oleh penjelasan Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya jawab yang diunggah di platform YouTube pada 20 November 2020 lalu.

"Kalau ada orang punya sholat yang ditinggalkan setelah akil baligh, maka dia harus diqodho," ujar sang buya seperti dikutip PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Buya Yahya. Baca Juga: Buya Yahya Menunjukkan Cara Duduk Nabi Muhammad agar Tidak Banyak Makan, Cocok untuk yang Diet. Oleh karena itu, jika pernah meninggalkan sholat selama bertahun-tahun setelah akil baligh, seseorang tetap harus mengqodho.

Adapun caranya, menurut sang buya, tidak harus sholat tertentu dilakukan tepat di waktu sholat tersebut. Utang sholat isya bisa anda qodho waktu dzuhur," kata Buya Yahya mencontohkan. Baca Juga: Nasib Orang yang Punya Pesugihan di Alam Barzakh, Begini Penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan bahwa waktu qodho adalah bebas, yakni bisa pagi, siang, atau malam. Lantas, apakah mengqodho sholat boleh didobel agar cepat lunas, misalnya dua kali dalam satu waktu?

Cara Mengganti Sholat Yang Ditinggalkan Bertahun-tahun

Mengqodho Sholat Wajib Yang Sudah Bertahun Tahun. Cara Mengganti Sholat Yang Ditinggalkan Bertahun-tahun

Maka, bagi muslim yang meninggalkannya meski hanya satu waktu, hukumnya wajib untuk menggantinya dengan cara qadha. Baca Juga: Penjelasan MUI Tentang Warga Bandung Tak Disyariatkan Sholat Gerhana Bulan Hari Ini.

Qadha merupakan mengerjakan salat atau puasa fardhu di luar waktu semestinya karena alasan tertentu. Abdul Somad kembali menambahkan, sebaiknya mengqadha sholat dilaksanakan rumah, jangan dilakuka di masjid, sebab hal itu nantinya dikhawatirkan akan timbul pandangan tidak baik dari orang-orang. Sebab, shalat suatu kewajiban yang akan ditanyakan Allah SWT pertama kali di hari kemudian.

Dulu Jarang Salat Lima Waktu, Ustadz Abdul Somad: Wajib Qadha

Mengqodho Sholat Wajib Yang Sudah Bertahun Tahun. Dulu Jarang Salat Lima Waktu, Ustadz Abdul Somad: Wajib Qadha

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha salat yang terlewat. Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan salat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Mengqodho Sholat Wajib Yang Sudah Bertahun Tahun. Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen. Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.). Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018. I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal.

#TanyaUstazAdi Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Bertahun

Mengqodho Sholat Wajib Yang Sudah Bertahun Tahun. #TanyaUstazAdi Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Bertahun

Sebagian orang mungkin lupa memiliki utang puasa pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Lalu bagaimana hukum bagi orang yang memiliki utang puasa menahun?

Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," QS Al Baqarah 184. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," jelas Ustaz Adi.Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa menggabungkan dua hal, qadha dan fidyah, melainkan hanya pilihan. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," paparUstaz Adi.Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.

Related Posts

Leave a reply