Mengganti Shalat Dzuhur Yang Tertinggal. INDRAMAYU -- Bagi sebagian ummat muslim/muslimah pekerja keras, mengerjakan Shalat Isya akan terasa berat. Bahkan, saking lelahnya usai bekerja, tak jarang mereka langsung istirahat dan tiduran di rumah. Kelelahan menjadi salah satu faktor seseorang abai melaksanakan Shalat Isya. Ia tidak dapat menundanya sampai waktu shalat yang serupa datang kembali.
Dia berdoa setiap kali terlintas dalam pikirannya, bahkan jika itu di salah satu waktu yang dilarang untuk berdoa atau bahkan jika itu selama waktu sholat yang lain. Mengganti shalat yang tertinggal, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang tidur karena shalat atau lupa, maka shalatlah ketika dia mengingatnya dan tidak ada penebusan kecuali itu.". Dan kemudian Nabi (SAW) membacakan ayat Alquran: "Jagalah doa untuk mengingat-Ku.". "Ketika orang tersebut bangun, meskipun waktunya telah habis, maka ia wajib shalat pada waktu itu dan tidak boleh menundanya hingga datang kembali waktu shalat yang serupa," ujarnya.
"Dia berdoa setiap kali terlintas dalam pikirannya, bahkan jika itu adalah salah satu waktu yang dilarang untuk berdoa atau bahkan jika itu selama waktu shalat yang lain," imbuhnya.
Namun harus diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur.
Rasulullah SAW pernah mengqodho empat sholat fardhu yang terlewat saat sedang ikut dalam Perang Khandaq. Saat itu Rasulullah SAW meninggalkan 4 waktu sholat fardhu, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah. Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, berkata Abdullah, " Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap.
Rasulullah SAW tertidur hingga kehabisan waktu Subuh saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. Sebagian kaum lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sekiranya Anda mau istirahat sebentar bersama kami?'.
Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun berkata, 'Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan?'. Demikian tadi tata cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat dengan benar sesuai sunnah.
Maka hendaknya shalat dikerjakan dengan sempurna, sesuai syarat rukunnya, penuh khsyuk dan tepat waktu. Lalu bagaimana jika meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib diqadha (diganti)?
Tentu yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan shalat. Namun dari aspek hukum fiqih, menurut Kiai Abdurrahman, ulama berbeda pendapat. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha. Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tertidur kemudian tidak shalat atau karena lupa, maka hendaknya segera melaksanakan shalat setelah ingat atau bangun dari tidur.” (HR Muttafaq ‘Alaih).
Mengutip pendapat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Kiai Abdurrahman menjelaskan, orang yang lupa atau tertidur saja masih punya kewajiban untuk mengganti shalat yang tertinggal apa lagi ada unsur kesengajaan tentu itu lebih wajib. Tetapi sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.
Melalui hadis tersebut menjelaskan bahwa jika ada umat Islam yang lupa untuk mengerjakan sholat wajibnya, maka diperintahkan untuk mengganti sholat tersebut ketika dirinya ingat. Selain itu, ada juga hadis lainnya yang menjelaskan tentang mengqodho sholat, yakni hadis yang mengisahkan ketika Nabi Muhammad saw mengqodho empat waktu sholat saat terjadinya perang Khandaq pada tahun kelima hijriyah. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Selain berasal dari hadis, selanjutnya ada ijma para ulama tentang wajibnya mengqodho sholat.
Di mana seluruh ulama dari semua madzhab, baik itu yang muktamad maupun yang tidak, semuanya telah berijma bahwa hukumnya wajib untuk mengqodho sholat.
Bisa, dalam kitab Safinatun Naja, uzur shalat itu ada dua, yaitu tidur dan lupa. Bisa juga terjadi, seseorang setelah masuk waktu zuhur dia tidur, dan saat akan tidur dia berniat akan mengakhirkan shalatnya, atau berencana melaksanakan shalat zuhur di akhir waktu. -- Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai ia tidaklah berdosa karena lupanya ia tidak wajib qhada secara fawr (segera).
-- Qadha shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa dalam hadis Ibnu Abbas :. Kesepakatan inj ada dalam masalah shalat yang tertinggal akibat tertidur atau lupa semisal karena sangking sibuknya. Qadha adalah mengerjakan shalat atau puasa fardu di luar waktu semestinya karena alasan tertentu.
“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. 🔍 Pengertian Penyakit Ain, Kisah Maryam Melahirkan Nabi Isa, Nur Muhammad Saw, Lauful Mahfud, Ilmu Wali Songo Yang Paling Sakti.