Mengerjakan Shalat Secara Berjamaah Hukumnya. Hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. Namun masih ada beberapa perbedaan pendapat dari kalangan jumhur ulama.
mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.
Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan.
Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Bahkan sholat berjamaah disebut sebagai perkara dengan pahala yang paling besar.
Hukum mengerjakan sebagai besar shalat secara berjamaah adalah sunnah muakkad. Shalat merupakan amalan ibadah yang Allah perintahkan kepada umat islam.
Shalat menjadi salah satu pembeda antara umat islam dengan non muslim. Di dalam sehari semalam umat islam diwajibkan mengerjakan shalat sebanyak 5 waktu yaitu. Diwajibkan untuk mengerjakan ibadah shalat pada waktu maghrib sebanyak 3 raka'at.
Contoh lainnya shalat sunnah yang lebih baik dikerjakan secara berjamaah adalah.
Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B. 5 Purworejo, Jawa Tengah 54171.
Email PA Purworejo :. This email address is being protected from spambots.
You need JavaScript enabled to view it. Email Kepaniteraan / (*Relaas) :. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Lokasi Kantor.
Dikatakannya, imbauan itu merupakan tindak lanjut dari himbauan Menteri Agama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Yang mana bagi daerah-daerah zona merah dan tengah melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka itu jawabannya tetap di rumah.
Sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona dan kini juga tengah melaksanakan PSBB bersama 5 kabupaten/kota di Riau, sebut walikota, maka pemerintah kota mesti mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat yang dikeluarkan Kementerian Agama dan juga Fatwa MUI tersebut. Menurut walikota, menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat lebih utama dan wajib dilakukan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 daripada mengizinkan pelaksanaan Shalat I'd secara berjamaah yang hukumnya Sunnah Muakkad. Disampaikan Walikota lagi, jika pemerintah kota mengizinkan pelaksanaan Shalat Ied secara berjamaah, maka dinilai lebih rawan terjadinya penularan wabah virus corona secara massal. Bila saja titik pelaksaanan shalat 1.000 titik baik di lapangan maupun di masjid, dan bila satu titik dihadiri 200 orang saja, ini kita ambil angka kecil saja, berarti di pagi Idul Fitri 1 Syawal itu, ada pertemuan 200 ribu orang," paparnya. Jadi itulah alasannya kenapa kita harus melaksanakan shalat Id di rumah saja," tutupnya.