Membangunkan Orang Tidur Untuk Sholat. Rasulullah SAW menganjurkan membangunkan orang tidur untuk sholat. Dar Al Ifta Mesir mengatakan bahwa dianjurkan untuk membangunkan orang yang tidur untuk sholat jika waktunya segera berakhir. Hal ini merupakan perbuatan baik untuk saling tolong menolong sebagaimana dalam Al Maidah ayat 2 disebutkan:.

Sementara itu, menurut pandangan Mazhab Maliki, orang yang tidur harus dibangunkan untuk sholat wajib, dan dia harus mengingatkan jika mengetahui saudaranya belum sholat. Bahwa memperingatkan orang yang lalai hukumnya adalah wajib.Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Aisyah berkata:.

Bahwa Rasulullah SAW pernah sholat malam, sementara 'Aisyah melintang di depannya, jika hendak witir, Rasulullah membangunkan Aisyah, lantas 'Aisyah melaksanakan sholat witir. Hal ini juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud:.

خرج يومًا إلى الصلاة، فلم يمر نائم إلا أيقظه Nabi keluar pada suatu hari untuk sholat dan tidaklah beliau melewati orang yang tidur kecuali membangunkannya.”.

Apakah Wajib Bangunkan Orang Tidur Saat Shalat Tiba?

Mereka baru bangun setelah matahari menyingsing sehingga waktu subuh pun berakhir sementara mereka belum melaksanakan ibadah shalat sama sekali.Bagi orang yang kebetulan tinggal bersama anggota keluarga atau teman seperti ini tentunya akan bimbang antara pilihan membangunkan mereka saat itu juga atau membiarkan saja sampai mereka bangun dengan sendirinya.Imam Nawawi dalammenjelaskan sebagai berikut.Artinya, “(Kita) dianjurkan membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan shalat, terlebih lagi kalau waktunya sudah sempit (hampir habis) berdasarkan firman Allah Al-Maidah ayat 2, “Saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan” dan juga berdasarkan sebuah hadits yang bersumber dari Sayyidah Aisyah RA, “Suatu malam, Rasulullah SAW tengah melakukan shalat malam, sementara aku tidur terlentang di hadapan beliau. Ketika akan menutup shalatnya dengan witir, beliau pun membangunkanku, lalu aku shalat witir (bersama beliau).”Sementara itu, Sulaiman Al-Jamal dalam karyanyamerinci hukum membangunkan tersebut berdasarkan kondisi orang yang tidur.

Jika seseorang tersebut tidur karena kesemberonoan (sebutdalam istilah fikih) seperti sengaja tidur setelah waktu shalat masuk misalnya, sementara dia tidak yakin kalau akan bangun sebelum waktu shalat habis, maka membangunkan orang seperti ini hukumnya adalah wajib bagi mereka yang mengetahui kondisinya. Kemudian jika ia tidur bukan karena kesemberonoan, seperti orang yang tidur sebelum waktu shalat masuk, maka membangunkannya hanya dihukumi sunah saja, dalam artian meskipun shalatnya luput karena ketiduran, orang yang berada di sekitarnya tidak dikenai dosa karena tidak membangunkannya.Hal senada juga diungkapkan oleh Imam As-Suyuthi dalam karyanya.

Selain itu, Ibnu Hajar juga menghukumi sunah membangunkan orang lain untuk shalat malam, atau untuk sahur (bagi mereka yang akan berpuasa), atau orang yang tertidur di Arafah pada saat pelaksanaan ibadah wukuf tengah berlangsung, karena waktu itu adalah saat-saat yang penting dalam pelaksanaan ibadah haji.. (.

Bagaimana Hukum Membangunkan Orang Tidur untuk Shalat?

Membangunkan Orang Tidur Untuk Sholat. Bagaimana Hukum Membangunkan Orang Tidur untuk Shalat?

Adakalanya kita menemukan sebagian dari anggota keluarga, kerabat atau teman yang sulit bangun subuh. Nah, bagaimana sikap kita saat menghadapi kasus di atas? Seperti dalam hal shalat Subuh apakah orang yang sudah bangun berkewajiban membangunkan mereka atau bagaimana?

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa sunah hukumnya membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan shalat, terlebih lagi kalau waktunya sudah hampir habis. Juga dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah, beliau bercerita, “Suatu malam, Rasulullah SAW tengah melakukan shalat malam, sementara aku tidur terlentang di hadapan beliau. Sementara itu, Sulaiman al-Jamal dalam karyanya Hasyiyah al-Jamal memerinci hukum membangunkan tersebut berdasarkan kondisi orang yang tidur.

Jika seseorang tersebut tidur karena kesembronoan (disebut muta’addin dalam istilah fikih) seperti sengaja tidur setelah waktu shalat masuk misalnya, sementara dia tidak yakin kalau akan bangun sebelum waktu shalat habis, maka membangunkan orang seperti ini hukumnya adalah wajib bagi mereka yang mengetahui kondisinya, tapi kalau tidak mengetahui maka tidak wajib. Kemudian jika ia tidur bukan karena kesembronoan, seperti orang yang tidur sebelum waktu shalat masuk, maka membangunkannya hanya dihukumi sunat saja, dalam artian meskipun shalatnya luput karena ketiduran, orang yang berada di sekitarnya tidak dikenai dosa karena tidak membangunkannya. Ini Tips Agar Tidak Malas Bangun untuk Shalat Tahajud.

Hukum Membangunkan Orang Tidur Untuk Shalat

Membangunkan Orang Tidur Untuk Sholat. Hukum Membangunkan Orang Tidur Untuk Shalat

Selain berpengaruh terhadap kesehatan ajaran Islam juga memaparkan masalah tidur bagi umat muslim, yakni pada Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 23:. Wa min aayaatihii manaamukum bil-laili wan-nahaari wabtighooo-ukum ming fadhlih, inna fii zaalika la-aayaatil liqoumiy yasma’uun.

Keadaan tubuh yang sangat lelah akan berdampak seseorang bisa tidur lebih lama dari jam tidur biasanya, namun dalam agama Islam, ada ibadah wajib yang terikat oleh waktu, yakni shalat fardhu. Sementara Sayyid Abi Bakr Muhammy Syato ad-Dimyati menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya:. Nayya diyakini tidak akan terbangun sampai waktu shalat dzuhur habis, maka hukum membangunkannya adalah wajib.

Jadi apabila ada orang yang tidur sebelum masuk waktunya shalat dan kita tau kalau ia belum melaksanakan shalat maka hukum membangunkannya sunnah, sedangkan hukum membangun orang yang tidur setelah memasuki waktu shalat dan diyakini ia tidak akan terbangun sampai waktu sholat habis maka hukum membangunkannya wajib. Membangunkan orang tidur untuk shalat merupakan kewajiban secara kolektif (fardhu kifayah) dalam rangka amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan melarang kemunkaran).

Hukum Membangunkan Orang di Waktu Salat Tiba

Membangunkan Orang Tidur Untuk Sholat. Hukum Membangunkan Orang di Waktu Salat Tiba

BincangSyariah.Com – Dalam pergaulan sehari-hari bersama keluarga atau teman kos misalnya, mungkin saja seseorang menemukan sebagian dari mereka yang sulit bangun di pagi hari. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa sunah hukumnya membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan salat, terlebih lagi kalau waktunya sudah sempit (hampirhabis). Juga dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah di mana beliau bercerita, “Suatu malam, Rasulullah Saw tengah melakukan salat malam, sementara aku tidur terlentang di hadapan beliau.

Sementara itu, Sulaiman al-Jamal dalam karyanya Hasyiyah al-Jamal memerinci hukum membangunkan tersebut berdasarkan kondisi orang yang tidur. Hal itu berdasarkan klasifikasi tidur yang beliau bagi sendiri sesuai dengan fungsi, keutamaan, serta anjuran penggunaannya.

Didoakan Rasulullah, Ini Manfaat Bangun Pagi dan Tak Tidur Usai

Membangunkan Orang Tidur Untuk Sholat. Didoakan Rasulullah, Ini Manfaat Bangun Pagi dan Tak Tidur Usai

- Tidur lagi usai sholat subuh mungkin jadi kebiasaan sebagian besar kaum urban. Berbagai alasan menjadi penyebabnya mulai dari masih ngantuk, menunggu giliran menggunakan kamar mandi, atau sekadar malas gerak (mager).Kebiasaan ini ternyata telah disinggung Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya. Dikutip dari buku Hadits-Hadits Sains: Fakta dan Bukti Ilmiah dalam Sabda Nabi Muhammad SAW, Rasulullah melarang umatnya tidur lagi setelah sholat subuh لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ"Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta'ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma'il.".

Abu Dawud).Hadist lain juga menekankan pentingnya memperbanyak ibadah di pagi hari, yang lebih baik daripada tidur lagi. Abu Dawud).Sains atau ilmu pengetahuan selanjutnya membuktikan pentingnya bangun pagi yang menyediakan lebih banyak waktu sebelum beraktivitas. Dalam jangka panjang, kebiasaan bangun pagi membentuk pribadi seseorang menjadi lebih stabil, berjiwa pemimpin, dan hidup lebih bahagia.Islam sendiri sebetulnya telah memperingatkan umatnya bangun pagi, bahkan mulai dari sepertiga malam.

Bukhari).Dengan hadist ini, sesungguhnya tidak ada alasan untuk tidur lagi usai sholat subuh .

Related Posts

Leave a reply