Melaksanakan Shalat Ashar Di Waktu Maghrib. Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat adalah rukun Islam yang kedua, ibadah itu merupakan tiang agama Islam, dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad: 56.
Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu seseorang sedang dalam perjalanan jauh/musafir. Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat.
Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).
Sebelum membahas tentang cara mengqodho sholat asar di waktu magrib, Sahabat Dream juga perlu mengetahui hukumnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun.".
Namun harus diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur.
Kondisi ini ternyata juga pernah dialami Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat, seperti tercantum dalam hadis berikut:. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi SAW terbangun.
Lalu beliau keluar dan sholat Subuh bersama kami.".
Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 286 Allah SWT berfirman bahwasannya Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya, termasuk dalam ibadah sehingga sholat. Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Kemudian, Jamak Takhir yakni sholat Dzuhur yang dikerjakan di waktu Ashar dan sholat Magrib yang dikerjakan di waktu Isya.
Dikutip dari buku 'Pintar Shalat' karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, syarat sholat jamak adalah sebagai berikut. -Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunat atau perbuatan lainnya. Artinya: Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala.
Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala. Sahabat Hikmah, sudah tahu sholat yang boleh dijamak apa saja kan?
Penggabungan kedua sholat fardhu ini dibolehkan dengen ketentuan syarat tertentu. Seperti dilansir dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 karya Imam Abu Wafa, di antaranya karena hujan dan takut, sedang safar (bepergian), dan sebab sakit, lemah, atau kesulitan. Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijama' dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala.". Saat itulah Rasulullah SAW mencontohkan jamak sholat seperti yang dijelaskan dalam hadits ini,.
Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.".
Jadi, bila kamu berada di kondisi-kondisi yang disebutkan sebelumnya, jangan ragu untuk jamak sholat ya, detikers. Simak Video "Momen Massa Buruh Gelar Salat Jumat di Depan Gedung DPR".
Namun, terkadang seseorang melewatkan kewajiban sholat dengan tidak sengaja, baik karena lupa ataupun ketiduran. Dalam Islam, perkara ini dapat diselesaikan melalui cara qodho.
Bagaimana. cara mengqodho sholat ashar di waktu maghrib.
? Nah, berikut penjelasannya untuk Anda.
Thabrani, Daraquthni, Hakim, dan Baihaqi) Hadis ini menjelaskan bahwa Allah tidak akan memberikan sanksi pada umatnya yang melakukan kekeliruan atau melalaikan ibadah karena lupa, khilaf (tidak tahu kalau perbuatan seperti itu dilarang agama), atau karena dipaksa. Sahabat Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan, Pada hari terjadinya Perang Khandaq, Umar bin Khattab r.a. datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah ketika matahari hampir terbenam (hampir waktu maghrib) aku masih melakukan Shalat Ashar.” Nabi menjawab, “Demi Allah, aku sendiri belum melakukan Shalat Ashar.” Lalu, kami berdiri dan berangkat ke Buthan.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam bab “Orang yang melakukan shalat bersama orang lain secara berjamaah setelah waktunya lewat” (lihat Fathul Bari II:68) dan pada bab “Mengqadla shalat yang paling utama” (lihat Fathul Baari II:72) Hadis ini juga diriwayatkan Imam Muslim (lihat Jilid I, hal 438, no. Status kesahihan hadis ini tidak perlu diragukan karena diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
Bertolak dari rujukan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa Shalat Ashar boleh dilakukan pada waktu maghrib jika disebabkan adanya situasi dan kondisi yang terpaksa, misalnya dikarenakan kemacetan seperti yang pernah Anda alami. Pokoknya apa pun penyebabnya, selama tidak bermaksud melalaikan shalat, kita bisa melaksanakannya pada waktu lain.