Mau Shalat Ashar Tapi Sudah Magrib. Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.
Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.
Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.
Batas waktu sholat Ashar adalah ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Jumhur ulama mengatakan bahwa dimakruhkan melakukan sholat Ashar ketika sinar matahari sudah mulai menguning yang menandakan sebentar lagi akan terbenam.
Karena ada hadits Nabi yang menyebutkan bahwa sholat di waktu itu adalah sholatnya orang munafiq. Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,"... itu adalah sholatnya orang munafik yang duduk berhadap matahari hingga saat matahari berada di antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Allah kecuali sedikit.". Adapun jadwal sholat Ashar untuk Jakarta pada 27 Oktober 2020 ialah pukul 14.50 WIB.
Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.
Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.
Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim.
Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".
Seperti dilansir dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 karya Imam Abu Wafa, di antaranya karena hujan dan takut, sedang safar (bepergian), dan sebab sakit, lemah, atau kesulitan. Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijama' dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala.".
Saat itulah Rasulullah SAW mencontohkan jamak sholat seperti yang dijelaskan dalam hadits ini,. Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar.
Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.". Jadi, bila kamu berada di kondisi-kondisi yang disebutkan sebelumnya, jangan ragu untuk jamak sholat ya, detikers.
Simak Video "Momen Massa Buruh Gelar Salat Jumat di Depan Gedung DPR".
Diperbolehkannya shalat jamak dan qashar itu terutama ditujukan bagi musafir atau orang yang dalam perjalanan. Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan pada dasarnya semua shalat harus dilakukan sesuai urutan, bahkan dalam format menjamak sekalipun. Namun, ia menjelaskan bahwa hal itu sedikit berbeda ketentuannya dengan jamak ta'khir. Menurutnya, ketentuan dalam jamak ta'khir juga tetap harus urut, namun tidak menjadi syarat sah.
Namun ada syarat dan ketentuannya, yaitu karena misalnya kita shalat berjamaah di masjid yang mana saat itu semua orang mengerjakan shalat Isya'," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (14/10).