Lupa Shalat Dzuhur Karena Ketiduran. Liputan6.com, Jakarta Sholat adalah salat satu rukun Islam yang sifatnya wajib, tidak boleh ditinggalkan. Ulama terkenal Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menjelaskan, seseorang yang tertidur sebelum melaksanakan sholat wajib dituntut untuk segera berwudhu dan sholat. Sebab, tidur adalah keadaan mati sementara, sehingga ia tidak dikenakan kewajibat sholat atasnya. Namun, Quraish Shihab menegaskan, begitu Anda bangun dan mendapati telah jauh waktu sholat, maka sholatlah segera agar tidak berdosa.
Seorang muslim seharusnya melaksanakan kewajibannya, termasuk sholat pada waktu yang ditetapkan. Akhirnya, Nabi Muhammad SAW melaksanakan sholat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya secara berturut-turut dengan diselingi iqamah.
Disebutkan bahwa (utang) kepada Allah lebih wajar untuk ditunaikan (HR Bukhari dan An Nasa’i dari Ibnu Abbas).
Ada yang harus dilakukan saat kita menyadari lupa sholat karena tertidur. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagai Muslim yang taat, sholat lima waktu merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan.
Lantas, bagaimana jika seseorang lupa sholat karena tertidur? Dijelaskan dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui oleh M. Quraish Shihab, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan sholat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Sedangkan dalam hadits lain yang diriwayatkan keenam kitab Hadits Standar disebutkan, “Barang siapa lupa melaksanakan sholat, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika dia ingat.
Tidak ada kafarat atasnya, kecuali melaksanakan sholat itu sendiri.”. Ketika seseorang tidur, ruhnya berada dalam genggaman Allah. Sehingga dia tidak dituntut bertanggung jawab ihwal apa yang dilakukan atau tidak dilakukannya saat itu.
Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak?
“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.
Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.
Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita. 🔍 Pengertian Penyakit Ain, Kisah Maryam Melahirkan Nabi Isa, Nur Muhammad Saw, Lauful Mahfud, Ilmu Wali Songo Yang Paling Sakti.
Tanya: Bagaimana pandangan hukum Islam tentang seseorang yang tertidur atau lupa shalat sehingga dia tidak melaksanakannya? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhârî dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Ruh manusia ketika itu berada di dalam genggaman Allah sehingga seseorang tidak dituntut bertanggung- jawab ihwal apa yang dilakukan atau tidak dilakukannya ketika itu. dan sahabat-sahabat beliau pun pernah ketiduran sehingga tidak shalat pada waktunya.
Sahabat Nabi saw., Abû Qatâdah, menginformasikan bahwa mereka bepergian bersama Rasulullah saw. Bilal menyanggupi untuk membangunkan mereka, tetapi dia sen- diri pun ketiduran.
Bagi orang yang terjaga sebelum waktu shalat habis, dia harus segera melaksanakan shalat, dan bila tidak juga mengerjakannya sampai waktunya habis, dia dinilai berdosa.
Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan Jumat selama tiga kali, Allah membekukan hatinya. Namun tidak ada manusia yang lepas dari kesalahan selain para nabi, terkadang karena tidurnya sangat nyenyak sehingga berdampak pada peninggalan Jumat. Statemen Ar-Ramli, kewajiban Jumat disandarkan kepada hari, sebagian ulama mengambil simpulan dari keterangan ini, bahwa haram hukumnya tidur setelah fajar bagi orang yang menduga tidak bangun sebelum selesainya Jumatan, dan pendapat ini ditolak Imam Ar-Ramli,” (Lihat Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘ala Nihayatil Muhtaj , juz II, halaman 293). Artinya, “Dikecualikan dengan bepergian, tidur sebelum tergelincirnya matahari, maka tidak haram, meski yakin tidak dapat menemui Jumat sebagaimana pendapat yang dipegang oleh guru kami, Syekh Muhammad Ar-Ramli, sebab tidur sebelum masuk waktu bukan termasuk potensi besar meninggalkan Jumat.
Artinya, “Tidur dalam permasalahan ini adalah udzur yang melekat kepada seseorang seperti sakit, bahkan lebih utama. Terlepas dari boleh dan haram sesuai penjelasan di atas, setelah terbangun orang tersebut berkewajiban untuk mengqadha’ (mengganti) Jumatan yang ia tinggalkan dengan shalat Zhuhur. Hendaknya seorang Muslim bisa mengatur waktu tidurnya dengan baik sehingga tidak berdampak pada terbengkalainya kewajiban agama yang dibebankan kepadanya.
MAPAY BANDUNG - Sholat lima waktu adalah ibadah yang paling wajib hukumnya dalam Islam. Oleh karena itu, barangsiapa yang meninggalkannya maka berdosa dan akan menerima balasannya. Tapi, sering di antara kita yang terlupa sholat wajib karena tertidur.
Seorang ulama dari Arab Saudi, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menjelaskan mengenai ketentuan dan hukum sholat qodho di kanal Youtube ShahihFiqih, yang dikutip MapayBandung.com Selasa, 12 Oktober 2021. Baca Juga: Penampakan Sosok Genderuwo Terekam Video, Wujudnya Bikin Merinding. Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Makan Bawang Putih Mentah Bisa Menjaga Kesehatan Otak.
Dia mengatakan bahwa ketika seseorang lupa melaksanakan sholat wajib, maka ia harus segera mengqodhonya setelah udzurnya hilang. Syaikh Sa’ad Asy Syatsri mengatakan Rasullullah SAW bersabda: “Jika kalian tertidur atau lupa sholat, maka sholatlah saat kalian ingat, tidak ada kafaroh lain selain itu.” (HR.Bukhori no.597).
Setiap muslim wajib mendirikan sholat fardhu sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa apabila melewatkan waktu sholat atas ketidaksengajaan, seperti tertidur, maka wajib untuk mengganti atau mengqodhonya.
Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda sholat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu sholat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal untuk mengerjakan sholat subuh.
Ketika itu beliau SAW dan para sahabat lainnya dalam perjalanan pulang dari perang Khaibar. Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga. Berikut bacaan niat mengoqho sholat subuh Arab, latin, dan terjemanya:.
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.".