Lebih Utama Mana Wanita Shalat Di Masjid Atau Dirumah. Empat mazhab memberi pandangannya soal wanita sholat di rumah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi. Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah. Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing.
Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.
Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah. Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.
Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan sholat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian.
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”.
Namun, (yang perlu diperhatikan) jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya). Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shof) masjid. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.
Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh. Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”. Join Channel Telegram Muslim.or.id Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, free ebook, dan bahan untuk poster dakwah. 🔍 Membalas Keburukan Dengan Kebaikan, Tingkatan Sunnah, Doa Buka Puasa Yg Shahih, Syarat Menjadi Ustadz, Contoh Bacaan Dzikir Sehari Hari.
Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 0.
Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Dari hadits Abu Dzar ini juga kita pahami bahwa shalat tarawih dianjurkan dilakukan berjamaah bersama imam di masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘shalat seorang wanita lebih utama di rumahnya’.
“Wanita manapun yang terkena bakhur (semacam tumbuhan untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menyatakan hal serupa: “Shalat tarawih di rumah bagi wanita lebih utama.
Sebenarnya tak ada larangan mutlak bagi wanita untuk shalat di masjid/mushola. Solusinya shalat jama’ah di rumah bersama dengan suaminya atau keluarganya bila belum bersuami karena bagi seseorg laki-laki lebih utama berjama’ah di rumah bersama istri atau keluarganya sekiranya bila dia shalat di masjid istrinya atau keluarganya tidak berjama’ah dengan catatan dengan tidak hadirnya laki-laki tersebut ke masjid tidak menyebabkan kosongnya jama’ah di masjid. .نعم إن كان يصليها بأهله جماعة وذهابه الى المسجد يفوتها وقام الشعار بغيره ولم يتعطل مسجد بغيبته فهو أفضل. Jadi mayoritas ulama sepakat lebih utama shalat di rumah bagi perempuan:.
ويكره لها حضور جماعة المسجد إن كانت مشتهاة ولو في ثياب مهنة أو غير مشتهاة وبها شيء من الزينة أو الريح الطيب وللإمام أو نائبه منعهن حينئذ كما له منع من تناول ذا ريح كريه من دخول المسجد. Bagi wanita dimakruhkan menghadiri jamaah di masjid jika wanita tersebut masih seger (masih bisa disyahwati/dihasrati) walaupun pakai baju yang terjaga atau wanita tersebut sudah tidak dihasrati tapi ia pakai perhiasan atau pakai parfum boleh bagi sang imam atau naibnya untuk mencegah wanita tersebut menghadiri jamaah di masjid sebagaimana diperbolehkan bagi imam atau naibnya mencegah masuk masjid bagi orang yang makan makanan yang berbau.
Bagi umat muslim,di bulan Ramadhan sangat dianjurkan, karena hukumnya. Termasuk dalam melaksanakan sholat tarawih atau qiyamul lail. Hal ini, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458)Bahkan, semakin sholatnya didan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan sholatnya di ruang tengah.
Abu Dawud)Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya:“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap.
Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat).".