Larangan Shalat Jumat Saat Wabah Corona. Bahkan, sangat mungkin sebagian orang yang terinfeksi belum masuk data laporan Kementerian Kesehatan RI karena sejumlah keterbatasan. Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 19 Maret 2020 berdiskusi dan menerbitkan keputusan seputar hukum penyelenggaraan shalat Jumat dalam situasi wabah seperti ini.

Penjelasan ini merupakan hasil wawancara tim dari Ma’had Aly Situbondo sebagaimana tayang di saluran Youtube. Fatwa yang berisi pelarangan shalat Jumat dan jamaah sekaligus penutupan masjid itu tidak berlaku umum.

Sebaliknya, kita tidak akan memahami apa arti daripada “laa ‘adwa…” kalau tanpa dikaitkan dengan “firra minal majdzûmi..”. Dalam kondisi darurat perang saja masih dianjurkan shalat jamaah, mengapa saat menghadapi virus Corona dilarang?

Karena begini: kalau dikatakan bahwa musuh sedang berada di arah kiblat, maka jamaah yang ada dalam suasana perang itu dibagi menjadi dua shaf.

MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena

Larangan Shalat Jumat Saat Wabah Corona. MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena

Lalu bagaimana jika tidak sholat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah? Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.

Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020. Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," papar Asrorun. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat.

Pro Kontra Larangan Sholat Jum'at di Tengah Wabah Corona

Larangan Shalat Jumat Saat Wabah Corona. Pro Kontra Larangan Sholat Jum'at di Tengah Wabah Corona

Bayangkan saja, ibadah sholat Jum’at yang setiap pekan wajib dilaksanakan secara berjamaah minimal oleh 40 orang di masjid berpotensi besar ditiadakan, untuk mencegah penyebaran virus corona. Dilansir dari laman Dawn, Arab Saudi tak hanya menutup masjid, tetapi juga mengubah kalimat azan ketika dikumandangkan. Bahkan hari ini Istana menyebut Ijtima Jamaah Dunia 2020 di Gowa, Sulawesi Selatan, dibatalkan dan orang-orang yang sudah terlanjur datang dipulangkan ke daerah atau negara masing-masing.

Baca Juga: Antisipasi Corona, Ijtima Dunia 2020 Gowa Batal Tak hanya itu, sejumlah ulama pun sudah membatalkan kegiatan tabligh akbar, bahkan penutup pesantren. Sementara Sekertaris Jenderal (Sekjen) Liga Muslim Dunia, Mohammed al-Isa mengatakan peniadaan Sholat Jumat dan penutupan masjid di wilayah terpapar Corona sudah sesuai syariat. Semua orang tahu bahwa pandemik ini mengharuskan mengambil setiap tindakan pencegahan termasuk mencegah segala bentuk pertemuan tanpa terkecuali," kata al-Issa dalam bahasa Arab di video Al Arabiya yang dilansir dari Sindonews pada Rabu, (18/3/2020). Hingga umat Islam lupa bahwa masjid adalah tempat yang paling aman untuk berlindung dari segala bencana," tulis Gatot di akun Instagramnya, @nurmantyo_gatot. Baca Juga: Gatot Nurmantyo Serukan Salat Berjamaah di Masjid Hadapi Virus Corona Sebagai penutup, mengutip sebagian dari dalil yang disampaikan MUI dalam fatwanya soal peniadaan sholat Jum’at, dipaparkan hadis riwatar al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: عًَ الىَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَُ ْهِ وَطَلَّمَ أَهَّهُ كَا ٌَ: «إِذَا طَمِعْتُمْ بِالؼَّاعُىنِ بِأَزْضٍ فَلََِ جَدْخُلُىهَا، وَإِذَا وَكَعَ بِأَزْضٍ وَأَهْتُمْ بِهَا فَ لََ جَخْسُحُىا مِنْهَا» “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya.

Hukum Sholat Jumat pada Masa Pandemi

Larangan Shalat Jumat Saat Wabah Corona. Hukum Sholat Jumat pada Masa Pandemi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Umat Islam masih banyak yang galau tentang pelaksanaan ibadah sholat di tengah situasi Covid-19. Khawatir dikunci hatinya dan tergolong munafik,” ujar Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta Muchlis M Hanafi dalam artikelnya yang diterima Republika.co.id, beberapa waktu lalu. “Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya. Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19. Dia pun menukilkan, Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudarat.

Virus corona: MUI keluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah di

Larangan Shalat Jumat Saat Wabah Corona. Virus corona: MUI keluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah di

Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Kedua, melakukan penyemprotan antiseptik," ujar Menteri Agama Fachrul Razi seusai memantau pembersihan Masjid Istiqlal Jakarta dengan desinfektan (13/03).

"Kita bisa lihat juga menunaikan umrah saja di Arab Saudi dibatasi sedemikian rupa supaya tidak terjadi pernularan," ujarnya. Sementara, terkait dengan arahan pemerintah Indonesia untuk menggulung tikar masjid, Budi mengatakan, hal itu memang perlu dilakukan.

Salah satu pakar Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) Jakarta, Muhammad Arifin, mengatakan dalam ajaran Islam, umat boleh tidak melakukan salat berjamaah. Sebelumnya, Paus Fransiskus juga memilih untuk menyiarkan khotbah Minggu, dalam upaya mengurangi keramaian di Vatikan.

Ustaz Abdul Somad: Meninggalkan solat jamaah dan jumatan saat

Larangan Shalat Jumat Saat Wabah Corona. Ustaz Abdul Somad: Meninggalkan solat jamaah dan jumatan saat

Ustadz Abdul Somad mengisi tausiyah bertemakan integritas yang menceritakan soal hubungan antara Allah SWT dengan manusia. KONTAN.CO.ID - Ustaz Abdul Somad kembali mengeluarkan seruan agar masyarakat menjalankan ibadah salat wajib di rumah saat terjadi wabah virus corona Covid-19 seperti sekarang.

Bahkan penceramah yang dikenal dengan sebutan UAS ini menegaskan bahwa salat fardu di rumah saat terjadi bencana penyebaran penyakit virus corona Covid-19 hukumnya sunat. Ia membacakan salah satu pertanyaan dari peserta pengajian secara daring.

Baca Juga: Warga nahdliyin, inilah imbauan kyai khos Nahdatul Ulama soal virus corona. "Seperti persekutuan, mufti Selangor, komisi fatwa Majelis Ulam Indonesia (MUI).

Baca Juga: Ini kata Ustaz Abdul Somad menyikapi merebaknya virus corona di dunia. Sebelumnya Ustaz Abdul Somad juga pernah memberikan tanggapan atas merebaknya penyakit menular dan mewabah di seluruh dunia seperti virus corona Covid-19.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.

Related Posts

Leave a reply