Larangan Shalat Jumat Di Jakarta. "Copy paste tahun lalu, disebarkan sebelum koordinasi dengan MUI DKI," kata Munahar saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id, Rabu (23/6). Kiai Munahar kemudian menyampaikan imbauannya sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin meningkat saat ini. Karena itu, yang melaksanakan ibadah baik di masjid atau pun mushola, mari kita tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
Pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan selalu waspada di dalam segala hal," kata Munahar. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah dan agar tidak terlalu khawatir.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan bahwa orang yang positif mengidap Covid-19 dilarang menghadiri shalat Jumat. Putusan ini dikeluarkan dalam merespons maklumat perkembangan terkait peningkatan jumlah warga negara yang terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Data dari website KawalCovid19 per 19 Maret 2019 menunjukkan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia yang terkonfirmasi berjumlah sebanyak 308, dengan rincian 268 dalam perawatan, 15 sembuh, dan 25 meninggal. Apabila orang tersebut tetap ikut melaksanakan shalat Jumat atau jamaah di masjid maka shalatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu shalat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain. Sebab, di zona merah, penularan Covid-19 meski belum sampai pada tingkat yakin, sekurang-kurangnya diduga kuat atau potensial yang mendekati aktual. “Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur, tetapi menjadikan larangan untuk menghadiri shalat Jumat.
“Artinya, virus corona menjadi alasan bagi masyarakat Muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut,” ucapnya.
Bahkan Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang kaum laki-laki Islam untuk meninggalkan sholat Jumat. Imam Syafii dalam kitab Al-Umm yang diterjemahkan Republika Penerbit menjelaskan sebuah hadits, Rasulullah bersabda: “Man tarakal-jumu’ata min ghairi dharuratin kutiba munaafiqan fii kitaabin laa yumha wa laa yubdal,”. Dalam hadits lain, Nabi berkata: “Tidaklah seseorang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, kecuali Allah pasti akan menyegel hatinya,”. Imam Syafii berpendapat bahwa kata tiga kali berturut-turut dalam hadits tersebut adalah penegasan keras tentang larangan meninggalkan sholat Jumat.
Maka barang siapa yang meninggalkan perkara fardhu karena meremehkan, berarti dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya. Imam Syafii memberikan perumpamaan layaknya seseorang yang meninggalkan sholat sampai waktunya habis.
Maka dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya.
Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.".
Di antara hadits nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi kaum wanita antara lain hadits riwayat Abu Dawud (1067) dari Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:. Hadits di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk 4 golongan yang dikecualikan dalam sholat Jumat.
Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau.
Diriwayatkan dalam sebuah haditsriwayat Imam Muslim dan An-Nasa'i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".
Perintah sholat 5 waktu juga dijelaskan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim sebagai berikut:. Artinya: "Dan pada sebagian malam hari lakukanlah sholat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.".
Dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat oleh Ahmad Sarwat, dalam sehari semalam, ada 5 waktu yang diharamkan untuk melakukan sholat. Saat matahari terbit hingga muncul seluruh bulatannya di ufuk, umat Islam dilarang untuk melakukan sholat sunnah mutlak. Waktu ini terjadi saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan matahari akan segera terbenam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim menggelar Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang. Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. “Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok (hari ini) salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/6/2021) sebagaimana dilansir dari Antara. Dia menyebut larangan Shalat Jumat berlaku hanya di zona merah COVID-19.
Saat ini menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, tren kasus aktif virus Corona pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. “Penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak.