Larangan Shalat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang? Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat .

Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.”.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.

Meski dihukumi makruh tahrim atau haram, sholat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.

Shalat Berdua dengan Lelaki Bukan Muhrim, Sahkah?

Larangan Shalat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Shalat Berdua dengan Lelaki Bukan Muhrim, Sahkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat berjamaah merupakan ibadah yang diutamakan bagi setiap Muslim. Hanya, bagaimana bila shalat berdua dengan lelaki yang bukan muhrim?

Sekjen Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustaz Bachtiar Natsir menjelaskan, Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW. Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.

Baitul Masail Nahdlatul Ulama (NU) mengutip Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadis Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram. Bahtsul Masail menjelaskan, meski dihukumi makruh tahrim atau haram, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang lainnya.

Penjelasan Sholat Berjamaah Berdua dengan Bukan Mahram

Larangan Shalat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Penjelasan Sholat Berjamaah Berdua dengan Bukan Mahram

Misalnya dalam keadaan tertentu kita sholat berjamaah dengan lawan jenis yang bukah mahram berdua. mengatakan, bahwa syariat sejak awal telah memberikan ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam ‎dalam melaksanakan ibadah.

Ustadz Fahmi yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, mengatakan, bahwa ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam ‎dalam melaksanakan ibadah, baik berupa kewajiban ataupun kesunnahan, tak ‎lain agar segala ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan benar dan sempurna. "Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah yang diatur oleh fiqih adalah tentang ‎penempatan shaf sholat," katanya.

Selain itu mereka juga berargumen dengan ‎keumuman hadis Nabi tentang larangan berkhalwat (menyepi) antara laki-laki dan ‎wanita. Pendapat ini juga yang dipegangi oleh Abu Malik ibn Kamal, seorang ulama ‎fikih pengarang kitab Sahih Fiqh al-Sunnah.

Akan tetapi kebolehan tersebut menurut Abu ‎Malik, jika tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.

Hukum Shalat Berjamaah dengan Wanita yang Bukan Muhrim

Seringkali kit amendapati banyak ikhwan dan akhwat yang melakukan shalat berjamaah walaupun nyatanya mereka bukanlah muhrim untuk satu sama lain. Hadits lainnya, dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Keduanya bermaksud ingin menunaikan shalat secara berjamaah, namun saat itu tidak ada orang lain di dalam masjid. Ya, harus diakui bahwa beberapa orang pasti masih belum mengetahui dan memahami mengenai hal tersebut.

Banyak beberapa ulama dan pemuka agama yang memberikan jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak boleh dan hukumnya adalah makruh tahrim atau sama dengan haram ketika seorang lelaki berjamaah dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dalam kondisi berduaan. Di dalam islam, meskipun konteksnya adalah untuk beribadah, serang laki-laki tetap tidak boleh berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya.

Satu orang laki-laki boleh menjadi imam untuk beberapa wanita dengan syarat ada mahram dari sang lelaki diantara wanita-wanita tersebut. Kondisi paling aman adalah ketika dua atau lebih laki-laki berjamaan dengan beberapa wanita.

Hukum Shalat Jamaah dengan Pacar

Kepada yang terhormat admin, saya mau menanyakan perihal shalat jamaah dengan pacar. Pertama menyangkut soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi. Jadi larangan tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup hal-hal yang tidak diinginkan ().Atas dasar inilah kemudian dengan tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabmenyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi,, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).Namun persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Hindari dan jauhi keinginan untuk berdua-duaan dengan pacar, karena bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Sholat Berjamaah Berdua dengan

Larangan Shalat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Buya Yahya Jelaskan Hukum Sholat Berjamaah Berdua dengan

PORTAL JEMBER - Sholat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang memiliki pahala lebih tinggi dan sangat dianjurkan oleh para ulama. Namun banyak juga pertanyaan mengenai bagaimana hukum sholat berjamaah berdua dengan pacar atau lawan jenis yang bukan mahram.

Buya Yahya sebagai salah satu ulama di Indonesia pun memberikan penjelasan mengenai hukum sholat berjamaah berdua dengan wanita atau laki-laki yang bukan mahram. Baca Juga: Buya Yahya Ceritakan Bagaimana Hal yang Haram Bisa Menjadi Lebih Nikmat dan Hikmah di Baliknya. Pada sebuah kesempatan, seorang jamaah bertanya mengenai sholat berjamaah berdua dengan wanita yang bukan muhrim. Buya Yahya pun memberikan jawaban dan dalam video berdurasi 6 menit 12 detik yang diunggah pada 20 September 2017.

Dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berikut ini hukum sholat berdua dengan yang bukan mahram menurut Buya Yahya. Baca Juga: Apa yang Terjadi saat Malam Pertama di Alam Kubur?

Buya Yahya pun menjelaskan hukum sholat berjamaah laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya diperkenankan dengan catatan tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwah.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Larangan Shalat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.

Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya. Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.

Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.

beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".

Related Posts

Leave a reply