Laki-laki Wajib Sholat Berjamaah Di Masjid. Hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan.
Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.
Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
3.Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Yang artinya : “Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sholat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.
Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan sholat. Dalam hadits lain, dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:.
Dari Anas Radhiyallahu anhu , ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. 654 (257) kitab al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalâh bab Sholatul Jamâ’ah min Sunanil Huda, Abu Dawud, no.
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. “Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.
“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci.
Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). 🔍 Karomah Adalah, Hukum Lelang, Hadits Meringankan Beban Orang Lain, Bacaan Sujud Sahwi Menurut Sunnah, Ayat Kursi Dalam Al Quran.
“ Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia.
Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat, ” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
[4] HR. [6] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no.
141 dan Muslim no. [9] HR. Abu Daud no.
838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh An-Nawawi. Abu Daud no. 413 dishahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.
Dalam hadits lain, dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan bagi laki-laki untuk mengerjakan shalat dengan berjama’ah di masjid dan menganjurkan wanita untuk shalat di rumahnya karena bagi wanita, rumah itu lebih baik. Sungguh, aku tidak memiliki orang yang mau mengantarkanku menuju masjid.’ Maka ia meminta keringanan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di rumahnya, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan baginya.
Pada kesempatan lainnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berniat untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid. Demi (Allâh) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh daging gemuk atau (dua kaki hewan berkuku belah) yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat ‘Isya’.”[9].
Kalau datang waktu Shubuh dan ‘Isya’, mereka enggan untuk hadir shalat berjama’ah di masjid. Mudah-mudahan kita diberikan kekuatan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan shalat yang lima waktu secara berjama’ah di masjid.
Namun sunnah mu’akkad menurut Hanafiyyah adalah hampir mirip dengan wajib yaitu nantinya akan mendapat dosa. Dan ada sebagian mereka (Hanafiyyah) yang menegaskan bahwa hukum shalat jama’ah adalah wajib, dikutip dari rumaysho.com. Lalu pendapat yang paling kuat dari Syaf’iyah, shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu kifayah.
Shalat jama’ah menurut mereka adalah fardhu kifayah bagi suatu negeri. Jika di negeri tersebut tidak ada yang melaksanakan shalat jama’ah, maka mereka harus diperangi.
Namun menurut mereka, hukum shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah di setiap masjid yang ada dan merupakan keutamaan bagi para pria.