Keutamaan Wanita Sholat Di Masjid Atau Di Rumah. Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid. "Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi. Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing.
Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.
Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah. Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.
Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan sholat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian.
Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 0.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di bulan Ramadhan biasanya umat Islam akan membuat masjid lebih hidup. Umat Islam yang melaksanakan sholat tarawih di masjid tidak hanya pria, tapi juga ada beberapa wanita.
Ada juga hadits yang menyatakan, “Kalau wanita-wanita kamu meminta izin untuk ke masjid di waktu malam (maksudnya dalam keadaan gelap sehingga tidak disorot atau terlihat orang lain), maka jangan larang mereka.”. Atas dasar itu, menurut M. Quraish, boleh saja wanita ke masjid jika kehadirannya tidak menimbulkan rangsangan maksiat, baik bagi dirinya maupun orang lain.
Namun, kini banyak ulama menganjurkan wanita ke masjid, karena di sana mereka dapat menambah pengetahuan dengan mendengarkan ceramah.
Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang pergi ke masjid untuk menunaikan sholat, ia pergi berdua bersama dengan sopir laki-laki, beliau menjelaskan :. Dan (yang perlu diingat) jika memang keadaannya lebih utama sholat di masjid, maka ia tidak boleh pergi berdua bersama seorang sopir (pria), karena ini termasuk berdua-duaan (kholwah) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini termasuk bentuk berdua-duan yang paling berbahaya, sebagaimana kami telah mendengar tentang beberapa fakta yang terjadi jika seorang sopir berdua-duaan dengan seorang wanita.
Dan janganlah seorang wanita meremehkan perkara ini, janganlah ia mengatakan, misalnya: “Sopir ini adalah seorang pria yang baik, jadi saya merasa aman dari diganggu olehnya. Setan bergerak dalam diri keturunan Nabi Adam (manusia) pada pembuluh darah, maka bisa jadi setan menghiasi keburukan pada diri kedua insan tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam perkara yang terlarang. Adapun jika ia pergi (ke masjid) bersama para wanita lainnya, maka ini tidak mengapa, karena hal ini bukanlah termasuk safar dan bukan pula kholwah”.
Hal ini disebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :. “Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama”, hal ini menunjukkan pahala yang didapatkan oleh seorang pria (yang sholat) di masjid juga bisa didapatkan oleh wanita pula (ketika ia sholat di rumahnya) atau bahkan bisa lebih besar, karena keta’atan wanita tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kedekatannya dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka iapun di atas kebaikan yang besar. Jadi, apabila ia mena’ati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia menunaikan sholat di dalam rumahnya, maka ia diharapkan mendapatkan pahala seperti pahala yang didapatkan oleh pria yang sholat di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi!”. Dapatkan ebook Tuma’ninah Dalam Shalat langsung di email Anda.
🔍 Tahapan Menuntut Ilmu, Hukum Zakat Profesi, Doa Yang Tidak Dikabulkan, Kurma Maryam, Apakah Syiah Sesat.
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”. Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh.
🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Situs Islami Muslimah, Isa Dalam Islam, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Kewajiban Menjawab Salam.
Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.
Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.".
Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya. Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.
Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.
beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Dalam masalah keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.
Bapak Mulyadi yang budiman, perlu diingat bahwa paparan di atas terkait masalah lebih utama atau tidak, bukan masalah boleh atau tidaknya perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.