Keutamaan Shalat Rawatib Nu Online. Karena itu, Dia senantiasa membuka ruang bagi mereka untuk memperbaiki dan menutupi kekurangan tersebut. Salah satu hikmahnya adalah sebagai penambal atau penyempurna kekurangan yang mungkin selalu terjadi di dalamnya. Imam Ar-Rafi‘i menyebutkan dalam pembahasan tentang muruah bahwa orang yang biasa meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib, tasbih rukuk, dan sujud, layak ditolak kesaksiannya karena dianggap menyepelekan sunah.
Ini jelas bahwa melanggengkan diri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perkara sunah menyebabkan ditolaknya kesaksian walaupun tidak ada dosa di dalamnya. Di samping sebagai penyempurna shalat fardhu, shalat sunnah rawatib juga memiliki keutamaan umum untuk mengantarkan seorang hamba kepada ridla Allah dan kenikmatan surga, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i dari Ummu Habibah berikut ini, meski terdapat sedikit perbedaan jumlah rakaat:.
Sementara keutamaan khusus yang dimiliki shalat sunnah rawatib adalah empat rakaat sebelum dan setelah dhuhur, berdasarkan riwayat berikut:. Masih dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan, empat rakaat sebelum shalat ashar mengundang rahmat Allah subhanahu wata’ala.
Artinya, “Di antara dua adzan itu ada shalat sunnah (3 kali) bagi dia yang menghendaki,” (HR. Siapa pun yang ingin meraih sejumlah keutamaan itu, maka tunaikanlah tanpa melihat muakkad dan ghair muakkad-nya.
Karena itu, Dia senantiasa membuka ruang bagi mereka untuk memperbaiki dan menutupi kekurangan tersebut. Salah satu hikmahnya adalah sebagai penambal atau penyempurna kekurangan yang mungkin selalu terjadi di dalamnya.
Jika tidak, maka disampaikan: Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (shalat) sunah? Ini jelas bahwa melanggengkan diri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perkara sunah menyebabkan ditolaknya kesaksian walaupun tidak ada dosa di dalamnya. Di samping sebagai penyempurna shalat fardlu, shalat sunah rawatib juga memiliki keutamaan umum untuk mengantarkan seorang hamba kepada ridla Allah dan kenikmatan surga, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i dari Ummu Habibah berikut ini, meski terdapat sedikit perbedaan jumlah rakaat:.
Sementara keutamaan khusus yang dimiliki shalat sunah rawatib adalah empat rakaat sebelum dan setelah dhuhur, berdasarkan riwayat berikut:. Siapa pun yang ingin meraih sejumlah keutamaan itu, maka tunaikanlah tanpa melihat muakkad dan ghair muakkad-nya.
Terkait tata cara pelaksanaannya, sedikit pun tak berbeda dengan shalat pada biasanya, kecuali dalam urusan niat. Artinya, “Siapa orang yang shalat dua rakaat setelah Maghrib sebelum ia sempat berbicara apa pun, maka pahalanya akan dicatat di surga Illiyyin.”.
Teruntuk fungsi, shalat sunnah Rawatib berpengaruh besar terhadap nasib ukhrawi seseorang, antara sejahtera (sa’id) atau sengsara (syaqiy). Kita pahami bersama bahwa tolok ukur awal Allah subhanahu wa ta’ala menilai hamba-Nya kelak di akhirat adalah melalui shalatnya. Artinya, “Shalat fardhu, zakat, dan kewajiban-kewajiban lain bila masih tidak sempurna, maka dapat disempurnakan dengan yang sunnah.”.
Tulisan ini, secara utuh merujuk kitab Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, Hasyiah I’ânah at-Thalibîn, dan Nihayatuzzain fi Irsyadil Mubtadi‘in.
Dasar hukumnya tersebut dalam al-Muhadzdzab fî Fiqh al-Imâm asy-Syâfi'î, Juz I, halaman 83:. فأما الراتبة فمنها السنن الراتبة مع الفرائض، وأدنى الكمال منها عشر ركعات غير الوتر، .... والأصل فيه ما روى ابن عمر رضي اللّٰه عنهما قال: صليت مع رسول اللّٰهﷺ قبل الظهر سجدتين وبعدها سجدتين وبعد المغرب سجدتين وبعد العشاء شجدتين، وحدثني حفصة بنت عمر رضي اللّٰه عنها أن رسول الله ﷺ كان يصلي سجدتين خفيفتين إذا طلع الفجر. والأكمل أن يصلي ثماني عشرة ركعة غير الوتر: ركعتين قبل الفجر، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء؛ لما ذكرناه من حديث ابن عمر رضي اللّٰه عنه، وأربعا قبل الظهر وأربعا بعدها؛ لما روت أم حبيبة رضي اللّٰه عنها أن النبي ﷺ قال:” مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعَ بَعْدَهَا حُرِّمَ عَلَى النَّارِ”؛ وأربعا قبل العصر؛ لما روى علي بن أبي طالب كرم اللّٰه وجهه أن النبي ﷺ كان يصلي قبل العصر أربعا، يفصل بين ركعتين بالتسليم على الملائكة المقربين والنبيين ومن معهم من المؤمنين.
والسنة فيها وفي الأربع قبل الظهر وبعده أن يسلم من كل ركعتين، .... Dan telah memberitakan kepadaku Hafshah puteri ‘Umar r.a., ’Bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat dua kali sujud (dua rakaat) yang ringan pada saat waktu fajar (Subuh)’. bersabda: ‘Barangsiapa yang menjaga shalat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat setelahnya, maka ia diharamkan masuk neraka’ (HR Ahmad, at-Tirmîdzî, Abû Dâwud, an-Nasâ’î dan Ibn Mâjah); dan empat rakaat sebelum Asyar, berdasar hadits riwayat Sayidina ‘Ali r.a., ’Bahwa Nabi SAW shalat sebelum Asyar empat rakaat dengan dipisah salam kepada para malaikat, para Nabi dan kaum mukmin’ (HR. Yang jelas bahwa shalat tersebut berdasarkan petunjuk dari Nabi SAW. والجمعة كالظهر فلها أربع قبلية وأربع بعدية، إن كانت مغنية عن الظهر، فإن وجب الظهر بعدها، فلا بعدية لها. Menjadi jelas ketentuan mengenai shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah Dhuhur/Jumat; ada empat rakaat masing-masing dalam shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah Dhuhur/Jumat itu.
Dua rakaat dalam qabliyah dan dua rakaat dalam ba’diyah Dhuhur/Jumat itu adalah shalat sunnah rawatib muakkad; dua rakaat selebihnya dalam shalat qabliyah dan ba’diyah Dhuhur/Jumat merupakan golongan sunnah rawatib ghairu muakkad.
Selain ibadah puasa, salah satu yang spesial di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa kesunnahan shalat tarawih merupakan kesepakatan seluruh ulama dari berbagai mazhab, tidak dianggap pendapat-pendapat yang menyelisihi konsensus tersebut. Kesepakatan ulama telah menjadi kukuh di dalam kesunnahannya, yang demikian dikatakan tidak hanya satu orang.
Ulama sepakat bahwa redaksi “ qâma ramadlâna ” di dalam hadits tersebut diarahkan pada shalat tarawih. Adapun sabda Nabi “ imanan ”, maksudnya adalah membenarkan bahwa yang demikian itu haq seraya meyakini keutamaannya.
Berkata pengarang kitab al-Dzakhair, ini adalah vonis sepihak dari al-Imam al-Haramain yang butuh dalil, padahal haditsnya umum dan anugerah Allah luas tak terbendung. Ibnu al-Mundzir berkata di dalam sabda Nabi, Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau, ini adalah perkataan yang umum, diharapkan terampuninya seluruh dosa-dosa bagi pengamalnya, dosa kecil dan besar” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj , juz 3, hal.
Kemudian di hari ke tiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk shalat jamaah tarawih bersama-sama, namun Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh. Perawi hadits menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadhan” (HR al-Bukhari dan Muslim). Imam al-Baihaqi dan lainnya meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa umat Islam shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pemerintahan Sayyidina Umar bin al-Khattab sebanyak 20 rakaat.
Makna shalat tahiyyatul masjid adalah perwujudan dari salam penghormatan kepada masjid.Sedangkan yang dimaksudkan adalah memberikan salam penghormatan kepada Sang Pemilik Masjid, yaitu Allah SWT. Karena itu maka yang menjadi poin penting adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagai bentuk salam kepada Allah.Artinya, “Walhasil bahwa yang diminta (dianjurkan) dari orang yang masuk ke dalam masjid adalah hendaknya ia melakukan shalat di dalamnya sebagai bentuk salam penghormatan kepada Pemiliknya Yang Maha Luhur,” (Lihat Ibnu Abidin,, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz II, halaman 18).Atas dasar penjelasan singkat ini, maka setidaknya dapat dipahami bahwa ketika ada seseorang yang masuk ke dalam masjid kemudian melakukan shalat qabliyyah maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk di dalamnya.
Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 544).Lebih lanjut, menurut mereka, bahwa ketika seseorang niat shalat fardlu dan tahiyyatul masjid atau niat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid, maka keduanya bisa peroleh sekaligus. Atau dengan kata lain mengabungkan niat shalat fardlu dengan tahiyyatul masjid atau shalat rawatib dengan tahiyyatul masjid adalah diperbolehkan dan tetap mendapatkan dua pahala sekaligus.Artinya, “Para ulama dari kalangan madzhab kami menyatakan, ‘Begitu juga apabila ia berniat shalat fardli dan shalah tahiyyatul masjid atau berniat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid maka keduanya bisa diperoleh semuanya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pedapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, juz III, halaman 544).Lantas apa logika atau argumentasi yang bisa diketengahkan untuk mendukung pandangan tersebut? Salah satu argumen yang bisa diajukan di sini adalah bahwa yang menjadi poin penting atau intinya adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.Sedangkan ketika seseorang masuk masjid kemudian langsung menjalakan shalat apakah itu shalat fardlu atau rawatib, maka hal itu telah tercapai.
Sebab, intinya adalah adanya shalat sebelum duduk di masjid dan hal itu sudah terwujud sebagaimana disebutkan. Dalam kasus ini shalatnya tidak sah,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahali,, dalam, Syarikatu Maktabah wa Mathba’ah Ahmad Said bin Nabhan, juz I, halaman 215).Berangkat dari penjelasan di atas maka impulannya adalah diperbolehkan menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan tahiyyatul masjid.
Artinya juga mendapatkan pahala shalat qabliyyah sekaligus tahiyyatul masjid.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
يسن للأخبار الصحيحة الثابتة في السنن أربع ركعات قبل عصر وأربع قبل ظهر وأربع بعده وركعتان بعد مغرب وندب وصلهما بالفرض ولا يفوت فضيلة الوصل بإتيانه قبلهما الذكر المأثور بعد المكتوبة وبعد عشاء ركعتان خفيفتان وقبلهما إن لم يشتغل بهما عن إجابة المؤذن فإن كان بين الأذان والإقامة ما يسعهما فعلهما وإلا أخرهما وركعتان قبل صبح. والمؤكد من الرواتب عشر وهو ركعتان قبل صبح وظهر وبعده وبعد مغرب وعشاء.
وهو الذي يكون فعله مكملا ومتمما للواجبات الدينية كالأذان والإقامة والصلاة المفروضة في جماعة. ويدخل في هذا القسم أيضا، وما واظب النبي على فعله، ولم يتركه إلا مرّة او مرّتين للدلالة على أنه غير لازم وذلك مثل: المضمضة و الإستنشاق في الوضوء وصلاة ركعتين قبل صلاة الفجر، ويسمّى هذا القسم بالسنة المؤكّدة أو سنة الهدى. ومندوب غير مؤكد هو الذي لم يواظب عليه النبي وإنما فعله في بعض الأحيان وتركه في بعض الآخر، وذلك مثل: صلاة لأربع ركعات فبل العشاء، وصوم يوم الإثنين والخميس من كلّ أسبوع وغير ذلك. Apabila di antara azan dan iqamat ada waktu luang untuk mengerjakan 2 rakaat sebelum isya, maka dapat dikerjakan.
(Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibary,[Dar Ibni Hazm] halaman 158-159).Adapun di antara shalat itu yang lebih muakkad ada sepuluh sebagaimana disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malibary:Artinya, “Shalat-shalat rawatib yang muakkad ada 10 rakaat: 2 rakaat sebelum subuh, 2 rakaat sebelum dzuhur, 2 rakaat setelah dzuhur, 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat setelah isya,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibary,[Dar Ibni Hazm] halaman 159).Amalan sunah muakkad sebagaimana yang diterangkan dalam ilmu ushul fiqih adalah:Artinya, “Yaitu adalah Sunnah yang dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan kewajiban agama seperti azan, iqamat, dan shalat fardhu berjamaah.”Artinya, “Masuk juga dalam sunah muakkad, perkara yang dilestarikan oleh Nabi dan tidak ditinggalkan kecuali sekali dua kali untuk menunjukan bahwa amalan itu tidak wajib. Contohnya shalat qabliyyah isya empat rakaat, puasa senin Kamis di setiap minggunya dan lain-lain,” (Lihat Tsuroya Mahmud Abdul Fattah [], halaman 82-83).Nabi SAW selalu menjaga sepuluh rakaat salah sunah rawatib yang telah disebutkan di atas.
Semoga kita dapat menjaga penyempurna shalat wajib ini, sekaligus menjalankannya secara istiqamah dengan izin-Nya.. (.
Puasa ini dilakukan selama enam hari di dalam bulan Syawal. Hal demikian ini tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun”.
Orang yang melaksanakan qadha puasa atau menunaikan nadzar puasanya di bulan Syawal juga tetap mendapat keutamaan seperti mereka yang melakukan puasa sunah Syawal. Hal demikian ini diterangkan Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitabnya, Hasyiyatul Baijuri ‘ala Syarhil Allamah Ibni Qasim Juz 1.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya yang berjudul Lathâif al-Ma’ârif fîma li Mawâsim al-‘Am min al-Wadhâif menyampaikan ada lima keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal sebagai berikut. Hal ini sebagaimana yang dijanjikan dalam hadits Rasulullah dalam kitab Shahih Muslim, “Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti pahala berpuasa setahun.” Membiasakan puasa setelah selesainya puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan umat Islam. Puasa sunah Syawal sebagai tanda syukur umat Islam kepada Allah SWT.
Sebab, pelaksanaan puasa sunnah di bulan syawal merupakan tanda syukur kepada Allah SWT atas anugerah yang melimpah di bulan Ramadhan berupa puasa, qiyamul lail (shalat malam), zakat dan lain-lain. Ibadah yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan tidak terputus. Ibadah-ibadah yang dijalankan selama bulan Ramadhan hendaknya memang tetap dipertahankan.