Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Perempuan. Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah.

Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya.

Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.

beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".

UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid

Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Perempuan. UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid

Tapi apa hukumnya bagi perempuan bila melaksanakan sholat berjamaah di masjid? Ustadz Somad menjelaskan ada dua hadits yang berbeda tentang hal ini.

Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid.

Akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits tersebut. Menurut pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi, kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah, sekolah, kampus, pasar dan lainnya.

"Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT.

Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak?

Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Perempuan. Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak?

Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi.

Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 0.

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Perempuan Menurut

Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Perempuan. Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Perempuan Menurut

SURYA.CO.ID - Terdapat sejumlah hadist Nabi yang menjelaskan hukum shalat berjamaah di masjid, khususnya bagi perempuan. Hal ini seiring perbedaan pandangan di masyarakat, tentang hukum shalat berjamaah bagi perempuan. Melansir tulisan Ustadz Abdul Somad berjudul '99 Tanya Jawab Sholat', berikut sejumlah hadistnya, yang menjelaskan perkara tersebut.

Baca juga: 10 Keutamaan Shalat Berjamaah Menurut Hadist, Salah satunya Dijauhkan dari Azab Neraka. Dari Abdullah, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Shalat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada shalatnya di dalam Hujr.

Hadits ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik shalat di tempat yang jauh dari keramaian.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?

Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Perempuan. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?

- Hukumadalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah.

Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.

Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan.

Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Bahkan sholat berjamaah disebut sebagai perkara dengan pahala yang paling besar. Simak Video "Mayat di Parit Hebohkan Warga Sulsel, Diduga Korban Lakalantas".

Related Posts

Leave a reply