Ketinggalan Shalat Maghrib Karena Ketiduran. Di samping itu, ada juga orang yang ketinggalan sholat maghrib karena ketiduran akibat kelelahan saat pulang kerja. Meski demikian orang tersebut tidak ada niatan untuk meninggalkan sholat maghrib, lalu bagaimana hukumnya?
uatadz Baca Juga: Hukum Suami Sering Menyakiti Istrinya Menurut Ustadz Abdul Somad, Ini yang Harus Dilakukan Perempuan. Di dalam sebuah ceramah Utadz Adi Hidayat (UAH) mendapatkan pertanyaan terkait dari seorang jamaah.
Dilansir PORTAL JEMBER dari Instagram @uahkajian yang diunggah 12 Agustus 2021, berikut jawaban Ustadz Adi Hidayat. Sebelum menjelaskan hukumnya, Ustadz Adi Hidayat mempertanyakan kenapa orang tersebut bisa ketiduran. Menurutnya masalah ketinggalan sholat karena ketiduran sama halnya dengan orang masbuk.
Adapun dalil yang menjelaskan tentang cara mengqodho sholat fardhu. Praktek Nabi SAW Mengqadha’ Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaqapa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,.
Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya.
Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda:. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR.
Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala. Artinya: Saya niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.
Ada beberapa catatan penting terkait dengan qodho sholat yang wajib dipahami, yaitu:. Dengan demikian, hukum asal sholat, harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak sholat.
Sholat tanpa bersuci baik wudhu maupun tayamum karena lupa, hukumnya adalah batal. Dan jika ia baru ingat setelah keluar waktu sholat maka wajib diqodho. Pertanyaan lain yang sering muncul adalah bolehkah melakukan qodho sholat di waktu terlarang?
Baca Juga: Tolak Tawaran Menikah, Ini Kisah Haru Anak Yatim Piatu Berhasil Sarjana.
Tidur dan kemudian waktu shalat pun terlewat, bagaimana fikih memandang kasus itu? Dengan tidur, seseorang akan lebih fit dan siap beraktivitas setelah ia bangun.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya pada saat ia ingat.". Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya pun pernah suatu hari ketiduran sehingga tidak shalat pada waktunya.
Bila tidak juga melaksanakannya sampai waktunya habis, maka ketika itulah ia dinilai berdosa.
Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.
Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).
karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya.
Namun harus diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur.
Rasulullah SAW pernah mengqodho empat sholat fardhu yang terlewat saat sedang ikut dalam Perang Khandaq. Saat itu Rasulullah SAW meninggalkan 4 waktu sholat fardhu, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah. Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, berkata Abdullah, " Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Nabi Muhammad SAW juga mengqodho sholat Subuh sepulang dari Perang Khaibar. Rasulullah SAW tertidur hingga kehabisan waktu Subuh saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. Sebagian kaum lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sekiranya Anda mau istirahat sebentar bersama kami?'.
Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun berkata, 'Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan?'. Demikian tadi tata cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat dengan benar sesuai sunnah.
Tanya: Bagaimana pandangan hukum Islam tentang seseorang yang tertidur atau lupa shalat sehingga dia tidak melaksanakannya? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhârî dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Ruh manusia ketika itu berada di dalam genggaman Allah sehingga seseorang tidak dituntut bertanggung- jawab ihwal apa yang dilakukan atau tidak dilakukannya ketika itu. dan sahabat-sahabat beliau pun pernah ketiduran sehingga tidak shalat pada waktunya. Sahabat Nabi saw., Abû Qatâdah, menginformasikan bahwa mereka bepergian bersama Rasulullah saw.
Bilal menyanggupi untuk membangunkan mereka, tetapi dia sen- diri pun ketiduran. Bagi orang yang terjaga sebelum waktu shalat habis, dia harus segera melaksanakan shalat, dan bila tidak juga mengerjakannya sampai waktunya habis, dia dinilai berdosa.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, ada dua keadaan yang perlu diketahui mengenai qadha salat, yaitu:. Melihat hadits diatas, jelaslah bahwa ketiadasengajaan meninggalkan shalat dikarenakan ketiduran, ataupun lupa tidaklah berdosa, namun tetap harus dilakukan yakni dengan cara di qadha ketika ia terbangun ataupun teringat. Untuk hal yang demikian ini, para ulama berselisih pendapat tentang apakah ia wajib mengqadha atau tidak. Beliau mengatakan "Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.
Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. “Sesungguhnya yang membedakan seseorang dari Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat“.
Lalu, mereka juga berbeda pendapat tentang cara hukum bunuh terhadap orang tersebut. Sedangkan sebagian pengikut dari Imam Syafi’i berkata orang tersebut akan dipukul dengan kayu sampai ia menunaikan shalat atau mati.
Artinya, jika kita melewatkan satu atau lebih shalat, maka ketika ia ingat agar langsung segera mengambil wudhu lalu melakukan qadha shalat sebanyak yang tertinggal tersebut sekaligus tanpa menundanya.
Berpuasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Di antara sunah-sunah puasa, umat muslim dianjurkan untuk tidak melewatkan waktu sahur.
Dilansir dalam "Bekal Ramadhan dan Idhul Fitri 2" Niat dan Imsak" oleh Saiyid Mahadir, Lc., MA, kata sahar adalah bentuk tunggal (mufrad) yang menunjuk waktu sebelum subuh, bisa juga rentangnya dimulai dari sepertiga malam akhir hingga menjelang subuh. Sedangkan sahur adalah istilah untuk menyebut makanan dan minuman yang dimakan pada waktu sahar, sehingga jika ada makanan yang dimakan pada waktu sebelum maghrib atau persis setelah isya maka itu belum disebut sahur tapi disebut dengan makan malam saja.
Sehingga menjadi kesunnahan sahur adalah diakhirkan hingga tidak terlalu jauh dari waktu Subuh. Imam An-Nawawi dengan tegas mengatakan bahwa para ulama tidak berselisih jika fajar atau subuh sudah tiba sedangkan di mulut seseorang masih ada makanan maka harus dimuntahkan dan setelah itu dia boleh melanjutkan puasanya.
Namun jika sengaja ditelan sedangkan dia sudah tahu bahwa fajar atau subuh telah tiba maka batallah puasanya.