Ketentuan Dan Tata Cara Sholat Jenazah Laki-laki Adalah Nomor. Hukum memandikan jenazah dalam agama Islam ini fadhu kifayah yang berarti wajib dilakukan. Sedangkan jika jenazahnya perempuan, posisi imam berada sejajar dengan pusar atau pinggang jenazah. Yang Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala. Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala.
Setelah takbiratul ihram tangan bisa diletakkan di atas pusar seperti sholat umumnya lalu membaca Al-Fatihah.
Artiny : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.".
Berikut ini hukum, rukun dan tata cara sholat jenazah yang perlu umat Islam ketahui. Suara.com - Tata cara sholat jenazah wajib diketahui oleh setiap umat muslim.
Artinya sholat ini sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan para ulama. Baca Juga: Waspadalah Kalau Kamu Ngeluh Sakit Ini, Lebih Baik Rajin Salat. Baca Juga: Cara Tayamum yang Benar menurut Islam dan Bacaan Niatnya.
Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah bagi setiap muslim. Bagaimana tata cara sholat jenazah dan bacaannya yang benar? Takbir Pertama Membaca Niat dan Al fatihah.
Untuk niat menyolatkan jenazah perempuan dan laki-laki berbeda. Setelah itu dilanjutkan takbiratul ihram dan membaca surat al fatihah. Bacaan niat untuk jenazah laki-laki: أُصَلِّيْ عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ Artinya: “Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.” Bacaan niat untuk jenazah perempuan: أُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ Artinya: “Aku niat sholat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’ala.”.
Takbir ketiga membaca doa untuk jenazah berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ Allohummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wawassi’ mudkholahu waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihi minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas. Takbir Keempat Membaca Doa untuk Jenazah dan Orang yang Ditinggalkan.
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu Artinya: "Ya Allah janganlah Engkau putuskan kami dari pahalanya dan jangan Engkau berikan fitnah (cobaan) kepada kami setelah meninggalnya.".
Jakarta Salah satu adab ketika ada kerabat, tetangga, keluarga, atau handai taulan yang meninggal, adalah dengan menyalatinya. Hal ini merupakan rangkaian yang harus ditaati sebelum menguburkan sang jenazah untuk kembali ke tanah. Yang pertama adalah dengan memandikannya terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan agar jenazah suci sebelum kembali menghadap Sang Pencipta. Di dalam ajaran Islam, memandikan jenazah merupakan fardu kifayah.
Salat jenazah memiliki keutamaan yang mana masuk dalam fardu kifayah bagi umat muslim.
Nah, jika kamu masih belum tau atau bingung mengenai tata cara sholat yang satu ini, mari kita simak bersama tata cara sholat jenazah laki-laki dan perempuan beserta doanya di bawah ini. Seperti yang kita tau sebelumnya, tata cara sholat jenazah perempuan dan laki-laki sedikit berbeda.
Nah, maka dari itu mari kita bahas satu persatu tata cara sholat jenazah laki-laki dan perempuan. Artinya: “Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala.".
Artinya: "Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala.". Allahumma anzilir rahmata wal maghfirata 'alaa haadzal mayyiti/hadzihil mayyitati waj'al qabrahu/haa roudhotan minal jannati wa laa taj'alhu lahuu/lahaa hufratan minanniiraani.
Shalat jenazah ini hukumnya wajib kifayah, yaitu sebuah kewajiban yang secara pelaksanaannya dapat tercukupi bilamana telah dijalankan oleh sebagian kaum muslimin. Mengutip dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi seorang jenazah, sehingga beliau menshalatinya. Karena ketika saat itu Rasulullah saw menjalankannya hanya untuk jenazah, sementara jenazah yang lain beliau hanya memerintahkan sahabatnya untuk melaksanakannya karena ia memiliki hutang, walaupun akhirnya beliau menyolatkannya ketika sahabatnya yang menanggung hutangnya. Karena aku sendiri mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memberikannya syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR.
Dari Musa bin Ali dari ayahnya ia berkata, saya mendengar ketika Uqbah bin Amir Al Juhani berkata; “Ada tiga waktu, yang Rasulullah SAW telah melarang kita untuk menjalankan shalat atau menguburkan jenazah disaat waktu tersebut. Bahwa ketika Sa’d bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menyalatkannya.” Namun mereka tidak menyetujuinya, ia pun berkata, “Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyalatkan jenazah dua orang putra Baidla` dalam masjid, yaitu Suhail serta saudaranya.” Muslim berkata; “Suhail bin Da’d adalah Ibnul Baidla`, dan ibunya merupakan Baidla`. Tata cara sholat untuk jenazah perempuan, posisi seorang imam berada pada searah tali pusar. Dengan melaksanakan sholat jenazah serta menjalankannya, memohon menunaikan hak keluarganya, syafaat dan berdoa untuknya, menghibur perasaan mereka untuk mendapatkan pahala yang besar.