Kenapa Wanita Tidak Ikut Shalat Jumat. Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.".

Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.". Di antara hadits nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi kaum wanita antara lain hadits riwayat Abu Dawud (1067) dari Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:. Hadits di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk 4 golongan yang dikecualikan dalam sholat Jumat.

Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau.

Diriwayatkan dalam sebuah haditsriwayat Imam Muslim dan An-Nasa'i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".

Bolehkah Wanita Ikut Sholat Jumat?

Kenapa Wanita Tidak Ikut Shalat Jumat. Bolehkah Wanita Ikut Sholat Jumat?

Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut sholat Jumat tersebut? REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah, beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan sholat Jumat.

Hal seperti ini dirasa masih asing di tanah air. Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut sholat Jumat tersebut? Secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan sholat Jumat.

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.". Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut sholat berjamaah di Masjid. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum.

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda' (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada sholatnya di kamarnya.

Sejarah Sholat Jumat dan Asal Usulnya Kenapa Hanya untuk Laki-laki

Kenapa Wanita Tidak Ikut Shalat Jumat. Sejarah Sholat Jumat dan Asal Usulnya Kenapa Hanya untuk Laki-laki

Latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn. Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

Maksud perintah bersegera di sini ialah pergi mendatangi sholat Jumat, bukan untuk tergesa-gesa," tulis Prof Wabah dalam bukunya. Awal mula sholat Jumat pada dasarnya telah diisyaratkan saat Nabi Muhammad masih berada di Mekkah dan belum hijrah ke Madinah.

Namun, ibadah tersebut belum bisa terlaksana karena jumlah umat Islam yang masih sedikit serta banyaknya intimidasi dari kaum kafir Quraisy. Akhirnya, Nabi Muhammad dan para sahabatnya melaksanakan sholat Jumat pertama kali saat perjalanan hijrah dari Mekkah menuju Madinah.

Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda, "Sholat Jumat itu dilaksanakan secara berjamaah dan wajib hukumnya bagi seorang Muslim, selain hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit.".

Ini Alasannya, Kenapa Wanita Tidak Diwajibkan Shalat Jum'at

Kenapa Wanita Tidak Ikut Shalat Jumat. Ini Alasannya, Kenapa Wanita Tidak Diwajibkan Shalat Jum'at

Selama ini kita di Indonesia, utamanya, shalat Jumat itu kewajiban laki-laki. Seorang wanita pada dasarnya tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat Jumat. Yang wajib bagi mereka untuk dikerjakan adalah shalat Dzhuhur. 3 Hal Ini Jangan Dilakukan Wanita Muslimah Ketika Haid. Hei Wanita!, Jangan Jadi Akhwat Alay di Medsos. Pernyataan seperti ini langsung disebutkan oleh Rasulullah SAW pada salah satu hadits beliau: Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang.

[1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR AbuDaud). Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa isnad hadits inishahih sesuai dengan syarat dari Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang menshahihkan hadits itu bukan hanya satu orang.

Sehingga dia tidak perlu lagi mengulanginya dengan shalat Jumat.

Apakah Shalat Jumat bagi Wanita Menggantikan Shalat Dhuhur

Umumnya shalat Jumat di sebagian besar masjid diikuti hanya oleh jamaah laki-laki. Kaum hawa mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi sembahyang berjamaah dua rakaat hingga selesai.Kita tahu, shalat Jumat fardhu ‘ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain.

Pertanyaannya, bila kaum perempuan yang mengikuti shalat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban shalat dhuhur mereka? Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka: shalat dhuhur berjamaah bersama wanita lain atau shalat Jumat?Pertanyaan yang sama juga pernah terlontar di forum Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928.

Para muktamirin saat itu menjawab, “shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat dhuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.”Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitabyang menyatakan:“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi,, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).Dengan demikian , kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat dhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat dhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya.

Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jumat? Ini Hukumnya

Kenapa Wanita Tidak Ikut Shalat Jumat. Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jumat? Ini Hukumnya

Tapi di beberapa masjid juga bisa kita dapati jamaah perempuan yang ikut melaksanakan salat Jumat. Mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi salat Jumat berjamaah hingga selesai.

Meski tidak melontarkan pertanyaan tersebut secara langsung, sebagian perempuan muslim setidaknya pernah menanyakan hal ini dalam hati masing-masing. Selain itu, perempuan juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri ibadah salat Jumat. Tanpa jamaah, salat Jumat tidak akan sah dan hal ini berlaku baik untuk pria maupun perempuan.

SHALAT HARI RAYA BAGI WANITA MUSLIM – Kementerian Agama

Pertanyaan : Apakah di sunahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat ‘id secara berjama'ah di rumah mereka dan salah seorang dari mereka menjadi imam, atau muhrimnya, atau anak kecil yang sudah pandai? Disunahkan bagi wanita yang sudah tua untuk keluar melaksanakan shalat 'Id secara berjama'ah dengan mengenakan pakaian kesehariannya dan tanpa wangi-wangian dan membersihkan tubuhnya dengan air. Maksudnya bagi perempuan genit dan berhias/bersolek maka makruh untuk menghadiri shalat jama'ah ‘Id. Raulullah saw bersabda: “Laranglah wanita kalian memakai perhiasan dan berlagak genit di masjid, Seungguhnya bani Israil tidak dilaknat sampai perempuan-perempuan mereka memakai perhiasan dan begenit ria di masjid.”.

Di dalam zamwarij Ibn Hajar Al Hitami berkata: Bahwa sesuai kejelasan hadits-hadist ini perbuatan semacam itu termasuk dosa besar . Dan hal ini semestinya dipahami jika nyata-nyata menimbulkan fitnah .

Sedangkan jika hanya sebuah kehawatiran adanya fitnah maka hukumnya makruh, dan bila dengan beserta dugaan kuat adanya fitnah maka haram hukumnya tapi tidak termasuk dosa besar. Termasuk dosa besar juga adalah keluarnya wanita tanpa seizin suami untuk keperluan yang tidak mendesak secara syar'i.

Related Posts

Leave a reply