Kenapa Wanita Harus Shalat Di Rumah. Empat mazhab memberi pandangannya soal wanita sholat di rumah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi.

Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing. Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.

Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah. Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan. Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan sholat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian.

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid

Kenapa Wanita Harus Shalat Di Rumah. Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid

“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”.

Namun, (yang perlu diperhatikan) jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya). Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat.

Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shof) masjid. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”. Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh. Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”. Join Channel Telegram Muslim.or.id Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, dan free ebook. 🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Bacaan I Tidal Dalam Sholat, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Halalkah Bekerja Di Bank, Nabi Muhammad Wafat Karena Diracun.

Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak?

Kenapa Wanita Harus Shalat Di Rumah. Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak?

Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 0.

15 Pahala Wanita Shalat di Rumah

Hal ini berhubungan dengan perintah Allah yang memerintahkan untuk para wanita supaya tetap berdiam diri dirumah. Dibandingkan harus mendatangkan satu permasalahan karena suami tidak mengizinkan maka juga sebaiknya untuk melaksanakan shalat dirumah.

Hal ini juga untuk menghindarkan seorang wanita dari prasangka yang tidak-tidak ketika ia keluar rumah sendiri tanpa didampingi oleh suaminya. Ketika seorang wanita keluar dari rumah maka akan banyak sekali godaan syetan yang bisa mengganggunya.

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadahan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka diaktakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, ‘Masuklah adlam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka’ (Hr. Seorang wanita sangat rentan dengan berbagai pikiran kurang baik ketika harus keluar masuk rumah dalam waktu yang sering.

Oleh karena itu, jika memang shalat ke masjid justru menimbulkan fitnah sebaiknya dilakukan dirumah saja. “Imam Malik berdalil dengan Hadis Nabi SAW, ‘setiap wnaita muslimah dari golongan mana saja yang terkena atau memakai wangi-wangian maka hendaklah tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR. Seperti misalnya membaca Al Qur’an, berzikir ataupun ibadah lainnya yang akan mendatangkan pahal berlebih untuknya.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Kenapa Wanita Harus Shalat Di Rumah. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah.

Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya.

Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat.

Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".

Related Posts

Leave a reply