Kenapa Perempuan Lebih Baik Sholat Di Rumah. Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing. Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip).
Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah. Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah.
Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan sholat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian.
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”. Namun, (yang perlu diperhatikan) jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya). Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shof) masjid. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.
Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh. Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”.
🔍 Fiqih Qurban Pdf, Hukum Shalat Jenazah, Macam Macam Rezeki Menurut Islam, Hari Kebangkitan Manusia Dari Alam Kubur, Doa Ruqyah Sendiri.
Hal itu ditegaskan dalam buku Shahih Fadhail A’mal oleh Syaikh Ali bin Muhammad Al-Maghribi. Ahmad dalam Al-Musnad (1/371) meriwayatkan: dari Abdullah bin Suwaid Al-Anshari, dari bibinya Ummu Humaid (istri Abu Humaid As-Saaidi), dia datang kepada Rasulullah SAW, dia berkata “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka sholat bersamamu.” Lalu beliau berkata “aku tahu bahwa kamu suka sholat bersamaku.
Abdullah bin Suwaid berkata, lalu Ummu Humaid menyuruh agar dibangunkan untuknya sebuah tempat untuk sholat di sudut rumahnya dan yang paling gelap. Ad-Dimyathi dalam Al-Matjar Ar-Rabih no.72 berkata “saya berkata kaum wanita pada masa Rasulullah SAW apabila keluar rumah menuju tempat sholat, mereka keluar terbungkus rapat oleh kain dan tidak bisa dikenal karena gelap.
“Tetaplah pada tempat kalian hingga jamaah perempuan pulang.” Meskipun dalam kondisi demikian (keluar dengan terbungkus rapat dan tak bisa dikenal), Rasulullah SAW tetap bersabda “sesungguhnya shalat mereka di rumah lebih utama bagi mereka.”. Sementara Abu Daud no.567 meriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “janganlah kalian mencegah wanita-wanita (istri-istri) kalian ke masjid sementara rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.
Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 0.
PortalJember.com - Bagi umat Islam, solat lima waktu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Selain itu, sholat lima waktu juga bisa dilaksanakan secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah.
Dalam sebuah kesempatan, Ustadz Khalid Basalamah pernah membahas soal "wanita lebih utama atau baik sholat di rumah atau di masjid?". Ustadz Adi Hidayat: Baca Ini, Demi Allah Saya Katakan Tidur Antum Tenang. "Tentu kalau perempuan lebih afdal sholat di rumah," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Bagi wanita muslimah di Madinah pada saat itu ya.
Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.
Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat.
Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Dalam masalah keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan.
Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal.
Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.