Kapan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Fitri 1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021) hari ini.

Memulai Idul Fitri, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri yang hukumnya sunah muakad. Sholat Idul Fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam saat Idul Fitri. Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri, Dilengkapi Niat, Jumlah Takbir, Bacaan di Sela-sela Takbir.

Baca juga: Amalan Sunnah di Hari Idul Fitri: Makan Sebelum Salat hingga Berangkat dan Pulang Melalui Jalan Beda. Merujuk pada kebiasaan orang Indonesia, shalat Idul Fitri digelar mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Ada pula yang mulai melaksanakan shalat Idul Fitri mulai pukul 06.00 hingga pukul 08.00 waktu setempat. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H Tergantung Zona Daerah

Kapan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H Tergantung Zona Daerah

Asisten I, Yaminurizal saat pimpin Rapat Persiapan Takbiran dan shalat Idul Fitri 2021/1442 H di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Kamis (6/5/2021). Rika |6 Mei 2021.

Kominfo Kota Pariaman --- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, Pemerintah Kota Pariaman melaksanakan Rapat Persiapan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 2021/1442 H di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Kamis (6/5/2021). Rapat yang dipimpin oleh Asisten I, Yaminurizal mengungkapkan bahwa mengacu kepada Surat Edaran Kemendagri dan Surat Kapolri, zona kuning boleh melakukan shalat Idul Fitri 1442 H. "Bila status zona tersebut menjadi acuan maka per hari Kamis (6/5/2021) hanya dua daerah di Provinsi Sumatera Barat yang dikategorikan zona kuning yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya”, ungkapnya.

"Sehingga yang boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri secara terbuka yang difasilitasi oleh pemerintah itu hanya Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya," sambungya. Oleh sebab itu, Pemko Pariaman perlu melakukan persiapan dalam pelaksanaan takbiran dan shalat Ied ini.

Untuk tempat yang dikoordinir oleh Pemko Pariaman, tempat pelaksanaan takbiran dilaksanakan di lobi Balaikota Pariaman dengan jumlah terbatas sedangkan shalat Ied akan dilaksanakan di Halaman Balaikota Pariaman dengan protokol kesehatan ketat,. "Namun bila status Kota Pariaman berubah menjadi orange atau bahkan merah maka pelaksanaan takbiran dan shalat Ied di Kota Pariaman ditiadakan.

Untuk itu, diharapakan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, agar perkembangan Covid-19 di Kota Pariaman tidak meningkat”, tegasnya.

waktu pelaksanaan shalat idul fitri

Kapan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. waktu pelaksanaan shalat idul fitri

Salat Ied dilaksanakan ketika matahari mulai setinggi tombak sampai waktu hampir mendekati dzuhur. Salat Idul Fitri lebih baik diakhirkan mendekati dzuhur, sedangkan salat Idul Adha lebih baik diawalkan ketika matahari baru saja setinggi tombak. (Alasan, Idul fitri diakhirkan agar umat Islam mampu menyelesaikan zakatnya terlebih dahulu, sedangkan Idul Adha diawalkan agar umat Islam mampu segera berkurban dan menikmati daging kurban) Salat Ied dilaksanakan pada tanah lapang.

Kecuali jika ada suatu hal yang tidak diinginkan, pelaksanaanya dapat dilakukan di masjid atau aula besar. Salat Idul Fitri dilaksanakan ketika matahari setinggi, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/5293518.

Catat, Ini Tata Cara Salat Idul Adha

Kapan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Catat, Ini Tata Cara Salat Idul Adha

Meski pemerintah belum memastikan Hari Raya Iduladha 2021, namun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Iduladha akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juli. Biasanya sholat ini dilakukan di tanah terbuka, mengingat banyak sekali jemaah yang hadir pada saat pelaksanaan salat Idul Adha.

Dilansir dari NU Online, jika dalam kondisi darurat seperti kasus penyebaran Covid-19 sekarang ini, pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilaksanakan di rumah dan melibatkan sedikit jemaah. Pada situasi kritis ini kita akan menemui uzur yang akan menciptakan keringanan, seperti adanya keharusan pembatasan sosial atau menjaga jarak satu sama lain.

Adapun waktu pelaksanaan salat Idul Adha juga dilaksanakan setelah matahari terbit. Baca juga : Ini yang Harus Diperhatikan saat Memilih Hewan Kurban. "Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala.".

Lalu, membaca kalimat tasbih seperti Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar. Apabila Anda menjadi seorang makmum, cukup menyimak surat lainnya pada imam membacakan suratannya. Setelah melaksanakan shalat Idul Adha, umat muslim disunahkan untuk mendengarkan khutbah.

Masjid Istiqlal membatalkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 hijriah

Kapan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Masjid Istiqlal membatalkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 hijriah

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Bidang Peribadatan Masjid Istiqlal Abu Hurairah. Menurut Abu ada tiga alasan mengapa Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di batalkan yakni karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Selain itu juga ada arahan dari Gubernur DKI Jakarta yang meminta pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Istiqlal dibatalkan.

Adapun Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah yang merupakan penanda Idul Fitri pada Selasa (11/5/2021) sore. "Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadhan 1442 Hijriah secara daring dan luring," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Kamaruddin mengatakan, karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sidang isbat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun sidang hanya akan dihadiri Menag dan Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak Komisi VIII DPR, serta sejumlah Duta Besar (Dubes) negara sahabat dan perwakilan ormas. Kamaruddin melanjutkan, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan daring untuk peserta sidang maupun media. Kemenag, tambah dia, juga memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan hasil sidang isbat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masjid Istiqlal Batalkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah".

Related Posts

Leave a reply