Jumlah Sholat Rawatib Nu Online. Secara singkat, sunnah Rawatib adalah ibadah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik qabliyah (dilakukan sebelum shalat fardhu) maupun ba’diyah (dilakukan setelah shalat fardhu). Di antara beberapa waktu pelaksanaan shalat sunnah Rawatib adalah empat rakaat sebelum Ashar, empat rakaat sebelum dan setelah Zuhur, dua rakaat sebelum dan setelah Maghrib, dua rakaat sebelum dan setelah Isya’, dan dua rakaat sebelum subuh. Niat dan Dalil Shalat Sunnah Rawatib. Shalat Ashar memiliki empat rakaat sunnah Rawatib yang di lakukan sebelum shalat fardhu, dengan dalil hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam yang berbunyi:. Dalilnya, hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam berikut:. Para ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil kesunnahan shalat qabliyah Maghrib.
من صلى بعد المغرب ركعتين قبل أن يتكلم كتبتا في عليين. Lafal niatnya, Ushallî sunnatal Maghrib rak'ataini qabliyyatan/ba'diyatan lillâhi ta‘âlâ, “Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah Maghrib dua rakaat karena Allah ta’ala.
Sebagaimana shalat Maghrib, Isya’ juga memiliki dua waktu sunnah Rawatib, qabliyah dan ba’diyah, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat. Artinya, “Saya pernah shalat dua rakaat setelah Isya’ bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam.”.
Adapun shalat Subuh, walau hanya difasilitasi dengan dua rakaat yang dilakukan sebelum shalat fardhu (sunnah qabliyah), namun keutamaannya tak kalah istimewa dari yang lain. Artinya, “Shalat fardhu, zakat, dan kewajiban-kewajiban lain bila masih tidak sempurna, maka dapat disempurnakan dengan yang sunnah.”.
Membaca hadits Nabi dan hadits qudsi di atas, tempak jelas begitu besar dan luasnya kasih-sayang Allah subhanahu wa ta’ala kepada sekalian hamba-Nya.
Karena itu, Dia senantiasa membuka ruang bagi mereka untuk memperbaiki dan menutupi kekurangan tersebut. Salah satu hikmahnya adalah sebagai penambal atau penyempurna kekurangan yang mungkin selalu terjadi di dalamnya.
Artinya, “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat fardhu. Imam Ar-Rafi‘i menyebutkan dalam pembahasan tentang muruah bahwa orang yang biasa meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib, tasbih rukuk, dan sujud, layak ditolak kesaksiannya karena dianggap menyepelekan sunah.
Ini jelas bahwa melanggengkan diri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perkara sunah menyebabkan ditolaknya kesaksian walaupun tidak ada dosa di dalamnya. Hikmahnya adalah menyempurnakan kekurangan shalat fardhu sebagai karunia dan nikmat dari Allah.
Di samping sebagai penyempurna shalat fardhu, shalat sunnah rawatib juga memiliki keutamaan umum untuk mengantarkan seorang hamba kepada ridla Allah dan kenikmatan surga, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i dari Ummu Habibah berikut ini, meski terdapat sedikit perbedaan jumlah rakaat:. Sementara keutamaan khusus yang dimiliki shalat sunnah rawatib adalah empat rakaat sebelum dan setelah dhuhur, berdasarkan riwayat berikut:.
Masih dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan, empat rakaat sebelum shalat ashar mengundang rahmat Allah subhanahu wata’ala. Artinya, “Di antara dua adzan itu ada shalat sunnah (3 kali) bagi dia yang menghendaki,” (HR.
Artuinya, “Jika salah seorang kalian shalat Jumat, maka shalatlah setelahnya empat rakaat.”. Siapa pun yang ingin meraih sejumlah keutamaan itu, maka tunaikanlah tanpa melihat muakkad dan ghair muakkad-nya.
Sebab, yang ghair mukkad pun memiliki keutamaan besar dan sayang sekali bila dilewatkan.
Bahwa shalat qabliyah Dhuhur dan shalat ba’diyah Dhuhur di hari Jumat jelas ada dasar hadits dan fiqihnya. Shalat sunnah rawatib yang muakkad, yaitu: (1) dua rakaat sebelum shalat Dhuhur; (2) dua rakaat setelah shalat Dhuhur; (3) dua rakaat setelah shalat Maghrib; (4) dua rakaat setelah shalat Isya'; dan (5) dua rakaat sebelum shalat Subuh. والأكمل أن يصلي ثماني عشرة ركعة غير الوتر: ركعتين قبل الفجر، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء؛ لما ذكرناه من حديث ابن عمر رضي اللّٰه عنه، وأربعا قبل الظهر وأربعا بعدها؛ لما روت أم حبيبة رضي اللّٰه عنها أن النبي ﷺ قال:” مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعَ بَعْدَهَا حُرِّمَ عَلَى النَّارِ”؛ وأربعا قبل العصر؛ لما روى علي بن أبي طالب كرم اللّٰه وجهه أن النبي ﷺ كان يصلي قبل العصر أربعا، يفصل بين ركعتين بالتسليم على الملائكة المقربين والنبيين ومن معهم من المؤمنين. Dan yang sempurna, shalat rawatib delapan belas rakaat selain Witir, yaitu: dua rakaat sebelum subuh, dua rakaat setelah Maghrib, dan dua rakaat setelah Isya’, berdasarkan hadits riwayat Sayidina ‘Umar r.a. di atas, dan empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat setelah Dhuhur, karena hadits riwayat Ummu Habibah r.a. bahwa Nabi SAW. Artinya: ”Shalat Jumat itu sebagaimana shalat Dhuhur, maka mempunyai empat rakaat sunnah qabliyah dan empat rakaat sunnah ba’diyah, bila shalat Jumatnya sudah cukup (sah) tanpa shalat Dhuhur. Dan bagi shalat Dhuhur (yang wajib dilakukan tesebut) mempunyai shalat sunnah qabliyah empat rakaat dan sunnah ba’diyah empat rakaat, dan dalam keadaan demikian, shalat sunnah qabliyah yang dilakukan sebelum shalat Jumat tersebut statusnya menjadi shalat sunnah mutlak, dan tidak cukup (tidak bisa) menggantikan shalat sunnah qabliyah Dhuhur.”.
Menjadi jelas ketentuan mengenai shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah Dhuhur/Jumat; ada empat rakaat masing-masing dalam shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah Dhuhur/Jumat itu. Dua rakaat dalam qabliyah dan dua rakaat dalam ba’diyah Dhuhur/Jumat itu adalah shalat sunnah rawatib muakkad; dua rakaat selebihnya dalam shalat qabliyah dan ba’diyah Dhuhur/Jumat merupakan golongan sunnah rawatib ghairu muakkad.
Karena itu, Dia senantiasa membuka ruang bagi mereka untuk memperbaiki dan menutupi kekurangan tersebut. Salah satu hikmahnya adalah sebagai penambal atau penyempurna kekurangan yang mungkin selalu terjadi di dalamnya.
Artinya: Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat fardlu. Jika tidak, maka disampaikan: Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (shalat) sunah?
Ini jelas bahwa melanggengkan diri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perkara sunah menyebabkan ditolaknya kesaksian walaupun tidak ada dosa di dalamnya. Hikmahnya adalah menyempurnakan kekurangan shalat fardlu sebagai karunia dan nikmat dari Allah.
Di samping sebagai penyempurna shalat fardlu, shalat sunah rawatib juga memiliki keutamaan umum untuk mengantarkan seorang hamba kepada ridla Allah dan kenikmatan surga, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i dari Ummu Habibah berikut ini, meski terdapat sedikit perbedaan jumlah rakaat:. Sementara keutamaan khusus yang dimiliki shalat sunah rawatib adalah empat rakaat sebelum dan setelah dhuhur, berdasarkan riwayat berikut:.
Masih dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan, empat rakaat sebelum shalat Ashar mengundang rahmat Allah SWT. Artinya: Di antara dua adzan itu ada shalat sunah (3 kali) bagi dia yang menghendaki. Artinya: Jika salah seorang kalian shalat Jumat, maka shalatlah setelahnya empat rakaat.
Siapa pun yang ingin meraih sejumlah keutamaan itu, maka tunaikanlah tanpa melihat muakkad dan ghair muakkad-nya. Sebab, yang ghair mukkad pun memiliki keutamaan besar dan sayang sekali bila dilewatkan.
ومندوب غير مؤكد هو الذي لم يواظب عليه النبي وإنما فعله في بعض الأحيان وتركه في بعض الآخر، وذلك مثل: صلاة لأربع ركعات فبل العشاء، وصوم يوم الإثنين والخميس من كلّ أسبوع وغير ذلك. Shalat rawatib adalah shalat sunah yang tidak dianjurkan berjamaah.Adapun shalat rawatib dalam sehari berjumlah 20 rakaat sebagaimana disebutkan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibary (987 H) dalam kitabArtinya, “Disunnahkan shalat sunah 4 rakaat sebelum shalat ashar, 4 rakaat sebelum dzuhur dan setelahnya, 2 rakaat setelah maghrib dan disunahkan menyambung 2 rakaat ba’diyah maghrib dengan shalat fardhu, dan tidak hilang keutamaan menyambung 2 rakaat ba’diyah maghrib sebab melakukan zikir ma’tsur setelah shalat fardhu, kemudian setelah isya 2 rakaat yang ringan, begitu juga 2 rakaat sebelum shalat isya jika tidak sibuk menjawab azan. (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibary,[Dar Ibni Hazm] halaman 158-159).Adapun di antara shalat itu yang lebih muakkad ada sepuluh sebagaimana disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malibary:Artinya, “Shalat-shalat rawatib yang muakkad ada 10 rakaat: 2 rakaat sebelum subuh, 2 rakaat sebelum dzuhur, 2 rakaat setelah dzuhur, 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat setelah isya,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibary,[Dar Ibni Hazm] halaman 159).Amalan sunah muakkad sebagaimana yang diterangkan dalam ilmu ushul fiqih adalah:Artinya, “Yaitu adalah Sunnah yang dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan kewajiban agama seperti azan, iqamat, dan shalat fardhu berjamaah.”Artinya, “Masuk juga dalam sunah muakkad, perkara yang dilestarikan oleh Nabi dan tidak ditinggalkan kecuali sekali dua kali untuk menunjukan bahwa amalan itu tidak wajib.
Ada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari di bab 2 rakaat sebelum dzuhur:Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, ‘Aku menghapal dari Nabi SAW 10 rakaat yaitu: dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shubuh.”Tidak ada kebaikan yang tidak berat untuk dilaksanakan, begitu juga dengan shalat sunah rawatib.
Yang dimaksud dengan shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat jamak ada 2 (dua) macam: Pertama, jamak taqdim ialah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau melakukan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. Kedua, niat jamak dalam shalat yang pertama. Niatnya shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:.
Niatnya shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:. Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua. Lafal niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir:.