Jumlah Orang Untuk Mendirikan Shalat Jumat Sebagian Ulama Mengatakan Minimal. ‘’Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya sholat Jumat adalah tiga orang jamaah, selain iman,’’ ungkap fatwa Muhammadiyah itu. Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan sholat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah. Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalaau terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah sholat Jumat.

Ada pula riwayat Ka’ab bin Malik yang menyatakan bahwa sholat Jumat pertama di Baqi dikerjakan 40 orang. ‘’Yang jelas bahwa sholat Jumat itu sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah,’’ ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. ‘’Mengenai batas minimum tak disebutkan dalam hadis, sehingga melangsungkan sholat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah,’’ demikian fatwa ulama Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir di kalangan umat. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah. Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi’I,’’ demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah sholat Jumat.

Pendapat Ulama Soal Jumlah Minimal Sholat Jumat

Jumlah Orang Untuk Mendirikan Shalat Jumat Sebagian Ulama Mengatakan Minimal. Pendapat Ulama Soal Jumlah Minimal Sholat Jumat

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah yang menjadikannya sah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama bersepakat dengan menyatakan bahwa pelaksanaan Sholat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah yang menjadikannya sah.

Quraish Shihab Menjawab”, Mazhab Syafi’i mensyaratkan sholat Jum’at harus diikuti oleh 40 orang lelaki yang bertempat tinggal tetap di kota tempat itu dilaksanakan. Namun, ada juga yang berpendapat jumlah jamaahnya cukup 12 orang. Bahkan, menurut M. Quraish Shihab, ada yang hanya mensyaratkan pelaksanaan sholat tersebut berjamaah, sehingga boleh dikerjakan oleh dua atau tiga orang saja.

Lalu, sahkah jika sholat Jum’at dilaksanakan di mushalla dengna tujuan pendidikan? Menurut M Quriash Shihab, Mazhab Syafi’i mensyaratkan sholat Jum’at harus dilaksanakan di masjid umum bukan di mushalla, apalagi mushalla sekolah. Akan tetapi, kata dia, ada juga yang membenarkan tempatnya bebas asal tujuannya karena ibadah kepada Allah Swt, tetapi bukan dengan tujuan pendidikan dalam arti mengajar sholat di sekolah. Sedangkan bacaan imam yang kurang fasih dapat ditoleransi sepanjang bacaannya tidak merusak makna.

Syarat Sah Mendirikan Sholat Jumat

Jumlah Orang Untuk Mendirikan Shalat Jumat Sebagian Ulama Mengatakan Minimal. Syarat Sah Mendirikan Sholat Jumat

Berjamaah, karena tidak pernah di masa Rasulullah SAW sholat Jumat dilakukan sendiri-sendiri. Sekarang-kurang bilangan jamaah, menurut pendapat sebagian ulama 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri. Sementara ulama yang lain mengatakan lebih dari 40 puluh.

Ada juga ulama yang mengatakan cukup dua orang saja. Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Hasan bin Rabi' dan Abu Bakar bin Abu Syaibah -Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan khutbah Jum'at dua kali, di mana beliau duduk di antara keduanya. Dalam khutbahnya beliau membaca Al Qur`an dan memberi peringatan kepada jama'ah.".

Shalat Jum'at Haruskah dengan 40 Jama'ah?

Jumlah Orang Untuk Mendirikan Shalat Jumat Sebagian Ulama Mengatakan Minimal. Shalat Jum'at Haruskah dengan 40 Jama'ah?

Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,.

“Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas.

Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396). Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.

Shalat Jumat di Kapal

Jumlah Orang Untuk Mendirikan Shalat Jumat Sebagian Ulama Mengatakan Minimal. Shalat Jumat di Kapal

Saya adalah seorang yang bekerja disalah satu perusahaan pelayaran di United States, kapal berlayar kapanpun, walau hari Jumat. Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang.

Bukan demikian pengetianya, tetapi bila memang tidak ada lagi orang muslim lainnya di suatu tempat. Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya.

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang.

Bahkan mereka menambhakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya.

Related Posts

Leave a reply