Jumlah Jamaah Dalam Shalat Jumat. Masalahnya, di sana tidak setiap hari tempat seperti itu ramai, dan terkadang orang yang Jumatan juga tak banyak. Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah menuju dzikrullâh dan tinggalkanlah jual beli.

Ayat di atas menggunakan lafal fas‘au , yang menunjukkan persona jama’ (lebih dari satu orang), dan sasaran perintah ini adalah untuk umat muslimin. Jumlah minimal menurut mazhab Imam Malik, adalah sekiranya seseorang bisa membikin suatu kampung (t ataqarra biha qaryatan ).

Karena salah satu syarat lain dari shalat Jumat adalah jamaah yang mustawthin (berdomisili di tempat tersebut) maka oleh Imam Malik, jumlah minimal jamaah ini sekiranya bisa menjadikan satu domisili kampung yang representatif – tentu sesuai kampung di masa Imam Malik. Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: telah menjadi Sunnah, bahwa Jumat selalu dilakukan untuk 40 orang atau lebih.” (HR.

Maka persoalan jumlah jamaah yang kurang banyak, hendaknya dikomunikasikan dengan pengelola masjid di berbagai fasilitas umum tersebut. Tentu ini perlu dicermati sebagai keragaman pemahaman Islam yang diyakini oleh sebagian saudara Muslim di luar kalangan Nahdliyin.

Shalat Jumat Pertama di Masjid Darul Muttaqin Butuh Salatiga

Jumlah Jamaah Dalam Shalat Jumat. Shalat Jumat Pertama di Masjid Darul Muttaqin Butuh Salatiga

SAlatiga — Jumat, 25 Maret 2022 menjadi tonggak sejarah baru bagi Masjid Darul Muttaqin. Masjid yang terletak Karang Duwet RT 10 RW 02, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini untuk kali pertama menyelenggarakan shalat Jumat. Sutomo Riyadi, nadzir masjid Darul Muttaqin menyampaikan bahwa penyelenggaraan shalat Jum’at di masjid Darul Muttaqin merupakan kebutuhan syari yang harus segera diwujudkan.

Yang terakhir nadzir dan takmir masjid ingin memberikan kesempatan belajar beribadah kepada anak-anak di sekitar masjid,” ujar nadzir yang juga Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Fungsinal pada kantor Kemenag Kota Salatiga itu menjelaskan lebih detil. Berangkat dari kenyataan di lapangan tersebut, Sutomo Riyadi segera melaksanakan pendataan riil jamaah dan berkoordinasi dengan masyarakat, para pemuka agama, RT dan RW.

Rapat koordinasi warga tanggal 17 Maret 2022 menyepakati diselenggarakannya shalat Jumat di masjid Darul Muttaqin. Langkah selanjutnya Sutomo Riyadi berkonsultasi dengan dua ulama K. Ahmad Tajuddin dan K.H.

Kedua ulama tersebut memberikan fatwa bahwa penyelengaraan shalat Jumat di masjid Daarul Muttaqin adalah kebutuhan syari yang harus segera dipenuhi mengingat lokasi masjid Jamial Barok yang selama ini menyelenggarakan shalat jumat jauh dari masjid Darul Muttaqin dan jumlah jamaah memungkinkan dibagi dua.

UPNVJ Terapkan Protokoler Era New Normal dalam Pelaksanaan

Jumlah Jamaah Dalam Shalat Jumat. UPNVJ Terapkan Protokoler Era New Normal dalam Pelaksanaan

HumasUPNVJ - Dimasa transisi new normal ini, pemerintah telah mengizinkan kembali kepada warga yang ingin melakukan shalat berjamaah di masjid, termasuk shalat Jum’at. Suprima selaku Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) UPN Veteran Jakarta dalam waktunya saat diwawancarai menyampaikan bahwa dalam kondisi saat ini jumlah jamaah terbilang berkurang dikarenakan adanya pembatasan jumlah jamaah dengan tetap memperhatikan jarak shaf. “Tentunya hampir ada perkurangan sedikit, karena diberikan jarak shaf (direnggangkan 2 ubin) maka terlihat masjid tidak dapat menampung seperti kondisi normal” ungkap Suprima. Beliau mennyampaikan khusus untuk pengurus DKM UPNVJ wajib melakukan sterilisasi untuk sarana pendukung peribadatan di masjid Manbaul’ulum dan Al Fikri sesuai protokol kesehatan agar terjaga kebersihan dan pengaturan jarak aman shalat berjama’ah di masjid dengan batas jarak 2 ubin diberi tanda silang. Tidak hanya itu, Suprima juga menambahkan untuk para anggota memantau dan melaksanakan beberapa protokoler kesehatan untuk para jamaah yang memasuki ruang masjid. “Pengecekan suhu tubuh untuk pegawai yang dilakukan satpam sebelum memasuki lingkungan kampus, pengecekan penggunaan masker jamaah, melakukan penyemprotan disinfektan dimasing - masing masjid Manbaul’ulum dan Al Fikri, menyiapkan sabun di masing - masing masjid Manbaul’ulum dan Al Fikri untuk cuci tangan sebelum berwudhu, selama waktu sholat tidak menggunakan AC hanya kipas angin, semua jendela dibuka agar sirkulasi udara lancar, tidak dianjurkan untuk jabat tangan, pegawai / karyawan yang mau shalat berjama’ah di masjid sangat dianjurkan untuk berwudhu dari ruang kerja dan setelah shalat tinggalkan masjid, jangan berkerumun” jelas Suprima.

Fatwa Tarjih, Shalat Jum'at Harus Dengan 40 Orang?

Jumlah Jamaah Dalam Shalat Jumat. Fatwa Tarjih, Shalat Jum'at Harus Dengan 40 Orang?

Apakah shalat jum‘at boleh dilaksanakan dengan jamaah yang kurang 40 orang jama’ah? menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami shalat (Jum‘at) bersama Nabi saw.

tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi saw. Dalam hal ini, semua ulama sepakat dan bahkan berijma‘ tentangnya Tentang harus berapa orang jamaah dalam shalat jum’at, para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jama‘ahnya.

Madzhab Hanafi berpendapat, cukup tiga orang belum termasuk imam. Madzhab Maliki berpendapat minimal adalah dua belas sebagaimana dalam hadis di atas.

Madzhab Syafi’i dan Hambali mengatakan minimalnya adalah empat puluh orang berdasarkan hadis-hadis yang lain. Namun yang rajih atau kuat menurut kami ialah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah, karena tidak ada hadis yang secara sarih (jelas) mensyaratkan jumlah tertentu.

Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, e-mail: [email protected].

Syarat Sah Salat Jumat, Ada Minimal Dihadiri oleh 40 Orang

Jumlah Jamaah Dalam Shalat Jumat. Syarat Sah Salat Jumat, Ada Minimal Dihadiri oleh 40 Orang

Artinya, sejumlah syarat yang apabila ditinggalkan maka menjadikan ibadah tersebut menjadi tidak sah. Namun, ada sejumlah syarat tambahan yang dikhususkan sebelum Salat Jumat didirikan.

Dilaksanakan oleh minimal empat puluh orang yang memenuhi syarat wajib Salat Jumat. Syarat sah salat Jumat selanjutnya, dilaksanakan di area pemukiman penduduk. Tempat pelaksanaan Salat Jumat tidak harus berupa bangunan atau masjid.

Namun, pelaksanaan juga boleh digelar di lapangan dengan catatan masih dalam area pemukiman penduduk. Artinya: "Rasulullah SAW biasa melakukan Salat Jumat ketika matahari mulai condong," (HR Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Turmuziy). Menurut mazhab Syafi'i hal ini berlaku dalam suatu area pemukiman. Sebab-sebab sulit berkumpulnya pada satu tempat tersebut bisa diakibatkan dari jumlah orang yang terlalu banyak, tengah saling berperang, atau jarak yang jauh antara satu daerah dengan daerah lainnya. Islam, baligh, dan berakal Laki-laki Merdeka Tinggal di tempat dilaksanakannya Salat Jumat Tidak memiliki halangan, seperti kondisi sehat, aman, merdeka, dapat berjalan, atau pun halangan menuju ke tempat salat.

JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM'AT MENURUT LAJNAH BAHTSUL

Jumlah Jamaah Dalam Shalat Jumat. JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM'AT MENURUT LAJNAH BAHTSUL

Setiap orang Muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sehat diwajibkan untuk menunaikan shalat Jum’at secara berjamaah. Kewajiban shalat Jum’at tentunya sesuai dengan perintah Allah dalam al- Quran surah al-Jumu’ah ayat 9. Rasullah menegaskan dalam hadisnya mengenai kewajiban shalat Jum’at yang artinya: “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah kecuali empat golongan , yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.

Penelitian ini menggunakan pendekatan ushul fikih, Sedangkan teorinya memakai teori al-ikhtilaf fi alqawa>’ id al-us}u>liyyah.Adapun pendapat dari Fatwah Lajnah Bahtsul Masail dalam muktamar ke-4 NU di Semarang tanggal 19 Desember 1929, Manyatakan jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Imam Abu Hanifah. Dengam ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat yang sudah ditentukan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah bahwa shalat Jum’at itu sebagai yang sudah disepakati jumhur ulama yaitu harus dilakukan secara berjamaah.

Related Posts

Leave a reply