Jarak Yang Memperbolehkan Shalat Jamak Adalah. Apakah jika sudah sampai tujuan hanya mengqashar dan tidak menjamak shalat? Apakah jika lebih dari empat hari, misalnya sebulan dalam perjalanan, maka shalatnya tanpa dijamak ataupun diqashar? Bahkan, menurut pendapat ulama yang kuat, mengqashar shalat ketika dalam perjalanan ini hukumnya adalah sunah muakkadah karena Nabi saw tidak pernah meninggalkannya.
Banyak sekali hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang kebolehan menjamak shalat ketika sedang dalam perjalanan ini. Di antaranya; Dari Salim, dari ayahnya (Abdullah bin Umar), ia berkata, “Adalah Nabi saw menjamak shalat Maghrib dan Isya ketika beliau di tengah perjalanan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Rasulullah saw biasa menjamak shalat Zuhur dan Ashar jika sedang dalam perjalanan. Begitu juga, jika seseorang menetap di suatu tempat untuk melakukan atau mengurus keperluannya, tetapi dia tidak meniatkan dan tidak tahu berapa lama ia akan tinggal di tempat tersebut, jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Hambali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat masih dianggap dalam perjalanan.
Adapun jika seseorang berniat untuk menetap beberapa waktu di suatu tempat, seperti untuk wisata, tugas kerja, dan belajar, jumhur ulama berpendapat bahwa berakhirlah hukum safarnya dan ia harus melakukan ibadah-ibadahnya sebagaimana ibadah orang yang menetap. Mazhab Hambali berpendapat, jika ia berniat menetap lebih dari 20 kali shalat fardu (lebih dari empat hari), maka ia mesti menyempurnakan shalatnya dan melaksanakannya pada waktu yang telah ditentukan. Yang berniat menetap empat hari atau lebih di suatu tempat, hilanglah keringanan seorang musafir baginya.
Kebijakan kurs yang berlaku saat ini di indonesia adalah ……. Keliling segitiga yang ketiga sisinya memiliki ukuran sama yaitu 20 cm adalah. Keramik memiliki disiplin ilmu tersendiri maka kerajinan yang berasal dari tanah liat secara familiar disebut dengan keramik. umumnya senyawa keramik … lebih stabil dalam lingkungan.
bahan baku keramik yang umum dipakai adalah. Kita juga dapat menggunakan talenta kita untuk menolong orang orang di sekitar kita,yang berbeda dari kita.mulailah dari hal hal yang sederhana berika … n 2 contoh talenta (kepandaian) yang kamu miliki!
Memberi salam kepada kakek dan nenek merupakan implementasi dari sikap taat dan patuhkepada. Persegi panjang abcd terbagi menjadi 4 buah persegi panjang dengan luas masing-masing persegi panjang adalah 12, 3x, 4x dan x2 seperti tampak pada gam … bar di bawah ini.
Sebuah mobil mempunyai diameter piston sebesar 72,55 jumlah silinder mobil ada 4 cm hitunglah volume langkahnya jika diketahui panjang 98 mm.
Preview. Text (Membahas Tentang Jamak dan Qashar Shalat).
Muhsin.pdf - Published Version. Available under License - Published VersionAvailable under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB) | Preview.
Selama pagi, redaksi NU Online, kebolehan jamak shalat adalah dua marhalah minimal perjalanan. Pertanyaan saya, bagaimana jika ada orang yang menjamak sembahyang zhuhur dan ashar ketika menempuh perjalanan kurang dari dua marhalah?
Sebagian ulama fiqih menetapkan kebolehan jamak dan qashar shalat untuk perjalanan minimal dua marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar Ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Para kiai mencoba menjawab usulan pertanyaan perihal kebolehan jamak dan qashar shalat bagi orang yang berpergian kurang dari dua marhalah.
Artinya, “Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak shalat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Pendapat itu dipilih pula oleh Ibnul Mundzir,” (Lihat An-Nawawi,, [Cairo, As-Sya’b: 1390 H], jilid II, halaman 359).Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa jamak dan qashar shalat ada dua hal berbeda. Jamak shalat pada perjalanan di bawah dua marhalah diperbolehkan sejauh ada hajat yang dibenarkan oleh syara’.Kami menyarankan jamak shalat pada perjalanan kurang dari dua marhalah ini tidak dibiasakan karena kebolehannya hanya bersifat pengecualian.Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan.
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Jumat, 13 Juli 2018 pukul 15:00.
Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit.
Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".
Sebab, sholat juga merupakan tiang agama Islam dan sekaligus bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada Surat Adz-Dzariyat : 56. Apalagi, Allah tak pernah menyulitkan umatnya dalam beribadah. Satu di antara bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya dengan memudahkan pelaksanaan sholat. Orang yang sedang bepergian jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardu, dinamakan dengan jamak. Contohnya, zuhur dikerjakan bersamaan dengan sholat ashar ataupun sebaliknya. Pun demikian magrib dengan isya, sedangkan untuk waktu subuh tidak ada jamak harus disempurnakan.
Namun, tak setiap perjalanan yang ditempuh bisa mengerjakan sholat jamak. Di antaranya, perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh.
Berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber di halaman selanjutnya:.
Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qasar:. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim). Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam.
Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar.
tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah saw. Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya.