Jarak Yang Boleh Shalat Jamak. Apakah jika sudah sampai tujuan hanya mengqashar dan tidak menjamak shalat? Apakah jika lebih dari empat hari, misalnya sebulan dalam perjalanan, maka shalatnya tanpa dijamak ataupun diqashar? Bahkan, menurut pendapat ulama yang kuat, mengqashar shalat ketika dalam perjalanan ini hukumnya adalah sunah muakkadah karena Nabi saw tidak pernah meninggalkannya.
Banyak sekali hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang kebolehan menjamak shalat ketika sedang dalam perjalanan ini. Di antaranya; Dari Salim, dari ayahnya (Abdullah bin Umar), ia berkata, “Adalah Nabi saw menjamak shalat Maghrib dan Isya ketika beliau di tengah perjalanan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Rasulullah saw biasa menjamak shalat Zuhur dan Ashar jika sedang dalam perjalanan. Begitu juga, jika seseorang menetap di suatu tempat untuk melakukan atau mengurus keperluannya, tetapi dia tidak meniatkan dan tidak tahu berapa lama ia akan tinggal di tempat tersebut, jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Hambali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat masih dianggap dalam perjalanan. Adapun jika seseorang berniat untuk menetap beberapa waktu di suatu tempat, seperti untuk wisata, tugas kerja, dan belajar, jumhur ulama berpendapat bahwa berakhirlah hukum safarnya dan ia harus melakukan ibadah-ibadahnya sebagaimana ibadah orang yang menetap. Mazhab Hambali berpendapat, jika ia berniat menetap lebih dari 20 kali shalat fardu (lebih dari empat hari), maka ia mesti menyempurnakan shalatnya dan melaksanakannya pada waktu yang telah ditentukan.
Yang berniat menetap empat hari atau lebih di suatu tempat, hilanglah keringanan seorang musafir baginya.
Selama pagi, redaksi NU Online, kebolehan jamak shalat adalah dua marhalah minimal perjalanan. Pertanyaan saya, bagaimana jika ada orang yang menjamak sembahyang zhuhur dan ashar ketika menempuh perjalanan kurang dari dua marhalah? Sebagian ulama fiqih menetapkan kebolehan jamak dan qashar shalat untuk perjalanan minimal dua marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar Ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Para kiai mencoba menjawab usulan pertanyaan perihal kebolehan jamak dan qashar shalat bagi orang yang berpergian kurang dari dua marhalah.
Artinya, “Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak shalat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Pendapat itu dipilih pula oleh Ibnul Mundzir,” (Lihat An-Nawawi,, [Cairo, As-Sya’b: 1390 H], jilid II, halaman 359).Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa jamak dan qashar shalat ada dua hal berbeda. Jamak shalat pada perjalanan di bawah dua marhalah diperbolehkan sejauh ada hajat yang dibenarkan oleh syara’.Kami menyarankan jamak shalat pada perjalanan kurang dari dua marhalah ini tidak dibiasakan karena kebolehannya hanya bersifat pengecualian.Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan.
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Jumat, 13 Juli 2018 pukul 15:00.
Preview. Text (Membahas Tentang Jamak dan Qashar Shalat).
Muhsin.pdf - Published Version. Available under License - Published VersionAvailable under License Creative Commons Attribution. Download (3MB) | Preview.
Satu di antara bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya dengan memudahkan pelaksanaan sholat. Orang yang sedang bepergian jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardu, dinamakan dengan jamak.
Contohnya, zuhur dikerjakan bersamaan dengan sholat ashar ataupun sebaliknya. Pun demikian magrib dengan isya, sedangkan untuk waktu subuh tidak ada jamak harus disempurnakan. Namun, tak setiap perjalanan yang ditempuh bisa mengerjakan sholat jamak. Di antaranya, perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh. Berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber di halaman selanjutnya:.
PortalJember.com - Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait jarak minimal yang diperbolehkan untuk seseorang melakukan sholat jamak qashar serta batas waktu melakukannya. Seringkali, ada satu kondisi di mana seseorang boleh melakukan sholat jamak atau merangkap 2 sholat dalam salah satu waktu. Baca Juga: Orang Baik Tidak akan Meninggal dengan Cara Seperti Ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Beda dengan Pendosa.
Tak hanya itu, umat Islam juga diperbolehkan meringkas rakaat sholat, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Inilah yang dinamakan jamak qashar, artinya sholat yang berjumlah 4 rokaat bisa diringkas menjadi sholat 2 rakaat. Khusus untuk maghrib dan subuh adalah tetap, tidak boleh diringkas.
Lantas bagaimana syarat jarak minimal seseorang boleh sholat jamak qashar? dan berapa lama dihitung sebagai musafir? Baca Juga: Orang Baik Tidak akan Meninggal dengan Cara Seperti Ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Beda dengan Pendosa.
“Sengaja aku shalat zhuhur dua raka’at, menghadap qiblat dengan qashar karena Allah Ta’ala.”. Sedangkan halangan lain, seperti sakit, hujan lebih ketika berjama’ah di mesjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar.
“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”ujarnya. “Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”katanya.
“Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”terngnya. “Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”. “Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak tahkir qashar dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”ujarnya.
“Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.” katanya.