Jadwal Sholat Tanjungpinang Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Arah Kiblat Kota Tanjung Pinang. Arah Kompas: 292.8°.
Arah Kiblat Kota Tanjung Pinang, Riau Islands: Arah Kompas: 292.8° Arah Yang Benar: 293.1°. Variasi Magnetik: -0.3°.
Muslim Pro diakui oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia sebagai aplikasi waktu Sholat paling akurat berdasarkan lokasi Anda saat ini dengan beragam pengaturan yang tersedia (sudut).
Method Muslim World League (MWL) Islamic Society of North America (ISNA) Egyptian General Authority of Survey Umm al-Qura University, Makkah University of Islamic Sciences, Karachi Shia Ithna-Ashari (Jafari) Institute of Geophysics, University of Tehran Ditjen Bimas Islam, KEMENAG RI. Time Zone.
Di Tanjungpinang, perayaan Iduladha yang dibarengi dengan pelaksanaan kurban dirayakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang mengenai tata cara penyelanggaraan Iduladha. Surat edaran itu bernomor 451/993/1.1.03/2021 tentang penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk pengendalian penyebaran covid-19 dalam penerapan PPKM darurat di kota Tanjungpinang, yang ditandatangani Wali Kota Rahma, tanggal 14 Juli 2021. Wali Kota menyatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi persyaratan. Sedangkan, pemotongan hewan kurban dilakukan diluar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh satuan tugas penanganan covid-19. Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia yang telah divaksin covid-19 baik vaksin pertama atau vaksin kedua dan dinyatakan bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh satuan tugas penanganan covid-19.
Dalam edaran itu, wali kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing- masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Tanjungpinang adalah ibu kota provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kota Tanjungpinang memiliki luas 144,56 km² dengan jumlah penduduk 227.069 jiwa.
Kota Tanjungpinang dahulunya digunakan sebagai pusat pemerintahan pada masa Kesultanan Riau-Lingga. Sebelum akhirnya dimekarkan menjadi kota otonom, Tanjungpinang adalah ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan).
Kota Tanjungpinang memiliki 4 kecamatan dan 18 kelurahan (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Bahasa Melayu di kota ini hampir sama dengan Bahasa Melayu yang digunakan di Singapura.
Disamping itu, banyak pula yang menggunakan Bahasa Jawa, Minangkabau dan Batak.