Hukum Sholat Jumat Di Rumah Saat Wabah. Lalu bagaimana jika tidak sholat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah? Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.

Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020. Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," papar Asrorun. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun. Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat.

Hukum Sholat Jumat pada Masa Pandemi

Hukum Sholat Jumat Di Rumah Saat Wabah. Hukum Sholat Jumat pada Masa Pandemi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Umat Islam masih banyak yang galau tentang pelaksanaan ibadah sholat di tengah situasi Covid-19. “Hari ini adalah Jumat keempat yang ditiadakan, dan diganti dengan Zhuhur.

Khawatir dikunci hatinya dan tergolong munafik,” ujar Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta Muchlis M Hanafi dalam artikelnya yang diterima Republika.co.id, beberapa waktu lalu. Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. “Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya. Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19.

Yang ingin menggantinya dengan Zhuhur, silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah. Dia pun menukilkan, Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudarat.

Penjelasan MUI Jika Muslim Tak Salat Jumat 3 Kali Saat Corona

Hukum Sholat Jumat Di Rumah Saat Wabah. Penjelasan MUI Jika Muslim Tak Salat Jumat 3 Kali Saat Corona

-- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia () Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajibantiga kali berturut-turut di kala pandemi(Covid-19) tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.Pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," demikian keterangan Asrorun, Kamis (2/4) malam seperti dikutip dari Antara.Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut sebagaimana dinukil dari hadis sahih bisa dikategorikan kafir. Mungkin pria muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi tidak melakukannya sebab malas tanpa adanya udzhur syar'i.

"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata dia.Sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan karena potensi penularan dan tingkat risiko penyebarannya masih tinggi. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah karena takut terkena penyakit," kata Asrorun merujuk pada kitab-kitab tersebut.Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan.

Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur," kata Asrorun.Selain sakit, ada beberapa udzhur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Beberapa di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta.

Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur Selama Pandemi

Hukum Sholat Jumat Di Rumah Saat Wabah. Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur Selama Pandemi

Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebarannya, termasuk dalam hal beribadah bersama. Aturan ini berlaku juga untuk pelaksanaan sholat jumat berjamaah di masjid. Baca Juga: Ketum MUI Miftachul Akhyar Ingatkan Tanggung Jawab Ulama kepada Umat. Pertama, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali.

Kedua, jika penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat. Ketua MUI Tewas Posisi Sujud, Tangan Putus Dibacok Usai Nasihati Pencuri. Tentunya, jika tidak ada halangan dalam artian daerah Anda termasuk aman dengan resiko penyebaran covid-19 sesuai ketentuan pemerintah, maka sholat Jumat berjamaah di masjid dapat dilakukan.

Sholat Jumat di Rumah Saat Pandemi Corona? Ini Penjelasannya!

Hukum Sholat Jumat Di Rumah Saat Wabah. Sholat Jumat di Rumah Saat Pandemi Corona? Ini Penjelasannya!

Belum lama ini, Jakarta mengeluarkan kebijakan agar warga melaksanakan sholat Jumat di rumah. Hukum wajib salat Jumat tercantum dalam Alquran surat Al Jumuah ayat 9, yakni:.

Meski demikian, ada orang yang terkena keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Ketua Dewan Pertimbangan Majellis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Jumat di masjid. Sebab melihat kondisi saat ini, tidak melaksanakan salat Jumat termasuk dalam kategori uzur atau berhalangan.

Menyikapi hal ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Batsul Masail pun memberikan beberapa poin. Ahmad Muntaha Wakil Sekretaris LBM NU Jatim mengatakan, meski Covid-19 ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi, namun di Indonesia penyebarannya tidak menyeluruh. Sehingga, bagi orang yang berada di daerah kategori aman maka tetap wajib melaksanakan salat Jumat. Bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus corona, namun tetap dalam kondisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan salat Jumat selama tidak tidak merasa khawatir terdampak virus tersebut. Bagi orang yang suspect (diduga terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) diperbolehkan meninggalkan salat Jumat.

Related Posts

Leave a reply