Hukum Sholat Dzuhur Pengganti Shalat Jumat. Bapak Adi yang dirahmati Allah, ada perbedaan teoretis di antara para ulama tentang shalat Jum’at. Artinya : Shalat Jum’at itu dua raka'at, sempurna tanpa meringkas sebagaimana sabda nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam".

Masalahnya akan berbeda jika shalat Jum’at itu tidak dilaksanakan dengan sempurna. Sebagian ulama berpendapat, jika terdapat banyak kelompok shalat Jum’at dalam satu desa, seperti yang digambarkan di atas, DISUNNAHKAN melaksanakan shalat Dhuhur setelahnya dengan alasan kehati-hatian(ihtiyath).

Seorang ulama madzhab Syafi’i yang juga penganut thoriqoh Naqsabandiyah, Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi, dalam kitab Tanwirul Quluub fi Mu’aamalati ’Allaamil Ghuyuub hal. Bapak Adi yang kami hormati, dari penjelasan di atas kami ingin menyampaikan bahwa, pertama,’ulama sepakat tidak ada kewajiban shalat dhuhur setelah shalat Jum’at karena tidak ada nash yang mewajibkannya.

Apa Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur

Hukum Sholat Dzuhur Pengganti Shalat Jumat. Apa Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur

PortalJember.com – Ustadz Adi Hidayat pada ulasan ini, menjelaskan tentang hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur. Ada syarat dan ketentuan tertentu sehingga hal semacam itu bisa diperbolehkan dalam syariat Islam. Dikutip PortalJember.com dari video pengunggah oleh YouTube Dakwah Elite pada 26 Desember 2020, berikut ulasannya.

Baca Juga: Jangan Ucapkan Sholawat Seperti Ini dalam Sholat, Langsung Batal Kata Ustadz Adi Hidayat, Tak Dicontohkan. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, mengganti sholat Jumat boleh diganti dengan sholat dzuhur. Apabila memang tidak bisa dan tak memungkinkan menunaikan sholat Jumat secara hukum syar'i. “Contohnya dalam keadaan perjalanan jauh atau merasa kesulitan sehingga tidak bisa melaksanakan sholat Jumat,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Tanggapi Komeng Usai Lontarkan Candaan yang Dinilai Kurang Etis, Netizen: Nauzubilah. “Maka hukumnya boleh bahkan diwajibkan untuk menggantinya dengan sholat dzuhur,” imbuhnya.

√ Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di Rumah

Hukum Sholat Dzuhur Pengganti Shalat Jumat. √ Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di Rumah

Follow us. Don't be shy, get in touch.

We love meeting interesting people and making new friends.

Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat, Bolehkah Langsung

Hukum Sholat Dzuhur Pengganti Shalat Jumat. Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat, Bolehkah Langsung

Diketahui, wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat di masjid. Oleh karena itu, wanita dapat mengerjakan ibadah sholat dzuhur 4 rakaat di rumah.

Baca Juga: Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Membahagiakan Orang Tua. Berikut Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat Menurut Buya Yahya. Penjelasan terkait kapan waktu sholat dzuhur wanita di hari Jumat disampaikan oleh Buya Yahya dalam video dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada 19 Mei 2019 silam. Ada seorang perempuan bertanya mengenai kapan waktu yang tepat bagi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dzuhur di hari Jumat. Buya Yahya kemudian menjawab, orang yang tidak diwajibkan untuk sholat Jumat ada dua, yakni udzur abadi dan udzur yang bisa hilang. Adapun jawaban lengkap beliau dalam video cermahnya yakni sebagai berikut.

Baca Juga: LENGKAP Bacaan Pengganti Doa Qunut Sholat Subuh, Lebih Pendek dan Mudah Dihafal. Karena perempuan sampai kapanpun dia tidak wajib sholat Jumat.

Niat Sholat Dzuhur Pengganti Sholat Jumat dan Hukumnya

Hukum Sholat Dzuhur Pengganti Shalat Jumat. Niat Sholat Dzuhur Pengganti Sholat Jumat dan Hukumnya

JURNAL MEDAN - Sholat Jumat merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi kaum laki-laki muslim yang telah baligh. Hal itu telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Jumu'ah ayat 9. "Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli," demikian arti dari ayat tersebut.

Namun, dengan maraknya Covid-19 MUI mengeluarkan fatwa untuk meniadakan sholat Jumat pada setiap wilayah yang dikategorikan zona merah. Fatwa tertuang surat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa itu, MUI mengimbau untuk mengganti sholat Jumat dengan melaksanakan sholat Dzuhur di rumah, khususnya bagi daerah yang masuk dalam zona merah. Peristiwa mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur juga pernah terjadi pada zaman Rasulullalh, sebagaimana dijelaskan dalam hadist yang artinya:.

Related Posts

Leave a reply