Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Bagi Wanita. “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Dari hadits Abu Dzar ini juga kita pahami bahwa shalat tarawih dianjurkan dilakukan berjamaah bersama imam di masjid.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘shalat seorang wanita lebih utama di rumahnya’. “Wanita manapun yang terkena bakhur (semacam tumbuhan untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menyatakan hal serupa: “Shalat tarawih di rumah bagi wanita lebih utama.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Lebih utama bagi wanita untuk shalat tarawih di rumahnya.

Shalat Tarawih bagi Wanita

Baik berjamaah atau sendirian shalat tarawih bisa mendatangkan pahala dan ganjaran kepada mereka yang melaksanakannya dengan rutin serta ikhlas mengharap ridho Allah SWT. Shalat tarawih bisa dilakukan oleh setiap umat muslim dari usia anak-anak hingga orang tua baik laki-laki maupun wanita namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Shalat tarawih bagi wanita hukumnya sama dengan pria yakni sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Berikut ini adalah hadits yang menjelaskan tentang keutamaan melaksanakan shalat tarawih di rumah bagi kaum wanita.

berikut ini adalah beberapa adab atau ketentuan yang perlu dipatuhi oleh wanita saat keluar dari tumahnya untuk melaksanakan shalat tarawih :. Seringkali wanita menggunakan parfum saat keluar rumah dan melaksanakan shalat tarawih di masjid agar tubuh atau pakaiannya berbau harum. Hal ini sangat bertentangan dengan hadits Rasulullah SAW yang melarang para wanita untuk menggunakan parfum atau wangi-wangian. “Jika salah seorang di antara kalian ( wanita) ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Sebisa mungkin hindari keramaian yang bisa menimbulkan ikhtilat atau bercampurnya wanita dengan pria di suatu tempat seperti di area halaman masjid Masuklah masjid dari area atau pintu yang disarankan untuk jamaah wanita.

Hukum Shalat Tarawih bagi Wanita, Lebih Afdol di Masjid atau di

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Bagi Wanita. Hukum Shalat Tarawih bagi Wanita, Lebih Afdol di Masjid atau di

KABAR LUMAJANG - Ibadah shalat tarawih dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendirian di rumah dan hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Shalat tarawih hanya dapat dilaksankan pada malam hari di bulan Ramadhan. Seperti sabda Nabi SAW "Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR.

Baca Juga: Diramal Bakal Bercerai dengan Reino Barack, Syahrini Kesal: Musyrik, Dibenci Allah! Baca Juga: Ratu Elizabeth II Ternyata Sudah Menyiapkan Rencana Inspiratif setelah Pemakaman Pangeran Philip, Apa Itu?

Bagi kaum lelaki bisa melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid. Pada zaman Rasulullah tatkala berada di masjid, Beliau berkata, "Sebaik-baiknya shafnya para wanita adalah yang paling belakang. Dan seburuk-buruknya shafnya para wanita adalah yang paling depan,". Islam sudah mengatur sedemikian rupa mengenai perkara ini, wanita hendaklah menjauh dari pandangan lelaki agar tidak menjadi pusat perhatian para lelaki.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Bagi Wanita. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.".

Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.

beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".

Wanita Sebaiknya Sholat Tarawih di Rumah atau Masjid

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Bagi Wanita. Wanita Sebaiknya Sholat Tarawih di Rumah atau Masjid

Jangan menghalangi wanita pergi ke masjid, tetapi rumah mereka lebih baik. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di bulan Ramadhan biasanya umat Islam akan membuat masjid lebih hidup.

Tidak hanya melaksanakan sholat lima waktu berjamaah di masjid, umat Islam juga banyak yang melaksanakan sholat sunnah tarawih di sana. Umat Islam yang melaksanakan sholat tarawih di masjid tidak hanya pria, tapi juga ada beberapa wanita. Ada juga hadits yang menyatakan, “Kalau wanita-wanita kamu meminta izin untuk ke masjid di waktu malam (maksudnya dalam keadaan gelap sehingga tidak disorot atau terlihat orang lain), maka jangan larang mereka.”.

Atas dasar itu, menurut M. Quraish, boleh saja wanita ke masjid jika kehadirannya tidak menimbulkan rangsangan maksiat, baik bagi dirinya maupun orang lain. Namun, kini banyak ulama menganjurkan wanita ke masjid, karena di sana mereka dapat menambah pengetahuan dengan mendengarkan ceramah.

Menurut dia, keluarga beliau juga melakukan sholat tarawih di rumah.

Salat Tarawih Bagi Wanita Lebih Baik di Masjid Atau di Rumah

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Bagi Wanita. Salat Tarawih Bagi Wanita Lebih Baik di Masjid Atau di Rumah

Salat berjamaah di masjid akan dapat pahala berlipat. Bagaimana dengan wanita yang ingin salat berjamaah di masjid ?

Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita. Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah?

Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.

UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Bagi Wanita. UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid

Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid. Menurut pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi, kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan. "Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT.

Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Apakah Tetap Sah

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah Bagi Wanita. Sholat Jamaah dengan Bukan Mahram, Apakah Tetap Sah

Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang? Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat . Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.

Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.

Related Posts

Leave a reply