Hukum Shalat Tarawih Bagi Laki Laki. - Hukumadalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Simak Video "Mayat di Parit Hebohkan Warga Sulsel, Diduga Korban Lakalantas".
Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.".
Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
Tidak ada pembatasan, semua umat Muslim baik laki-laki atau perempuan dapat melakukan salat tarawih. Kecuali wanita yang tengah haid dan nifas tidak boleh melaksanakan salat.
Namun tentunya Apabila seorang istri minta izin ke masjid, suami tidak berhak melarang. Karena takutnya ada sesuatu yang akan berakibat mudarat baik dari gangguan laki-laki, terlihat aurat atau terbengkalainya pekerjaan rumah. Mengacu pada hal ini, maka sebaiknya wanita melakukan salat tarawih di rumah.
Jika tetap bersikeras tarawih di masjid harus ditemani oleh muhrimnya, kata Medina, Minggu (19/7/2015):.
Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Hingga akhirnya, saat melihat antusiasme yang begitu tinggi dari sahabat-sahabat beliau, Nabi justru mengurungkan niatnya datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat. Kedua, mungkin beliau takut timbulnya salah persepsi di kalangan umat bahwa shalat tarawih wajib karena merupakan perbuatan baik yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah.
Artinya: “Dari Sa’ib bin Yazid, ia berkata, ‘Para sahabat melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat,” (HR. Hadits tersebut menunjukkan kredibilitas Sayyidina Umar yang mendapat “stempel” langsung dari Rasulullah, sehingga mustahil beliau berbuat penyimpangan, apalagi dalam hal ibadah. Artinya: “Dari Hudzaifah radliyallahu ‘anh, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ikutilah dua orang setelahku, yakni Abu Bakar dan Umar,” (HR Turmudzi).
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online 23 Juli 2012 19:12, ditulis oleh KH Abdul Nashir Fattah, Rais Syuriyah PCNU Jombang.
Ribuan jamaah mengikuti salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5). Di Bulan Ramadan selain beribadah puasa, kita juga menjalankan salat tarawih dan witir.
Rasanya belum afdol jika puasa tanpa melakukan salat tarawih dan witir. Para ulama sepakat bahwa salat tarawih hukumnya adalah sunah (dianjurkan), dan tidak wajib. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam ensiklopedi fikih islam,.
أجمع المسلمون على سنية قيام ليالي رمضان، وقد ذكر النووي أن المراد بقيام رمضان صلاة التراويح.
Bahkan, banyak kenangan indah saat kita menjalankan ibadah tarawih di masjid waktu kecil. Mungkin saat kondisi pandemi COVID-19 seperti ini, kenangan shalat tarawih itu tidak akan dirasakan. Kita mengetahui bahwa puasa merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan oleh setiap muslim.
Sebab, puasa merupakan Rukun Islam ke-3, Allah SWT pun berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183:. Dari ayat di atas, maka dapat disimpulkan kalau puasa Ramadhan wajib hukumnya, kecuali ada uzur seperti sakit, lansia, ibu hamil, masa nifas dan menyusui, orang yang bepergian jauh, atau haid.
Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan sendiri hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sesuai Alquran dan hadist, serta beberapa pendapat ulama. Dari Abu Dzar, pada zaman Rasulllah, diketahui bahwa Rasul saat itu hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama tiga malam saja.
Beliau tidak pernah mengimami shalat malam sama sekali, hingga Ramadhan tinggal 7 hari. Hadits tersebut mengartikan bahwa puasa seseorang tetap sah dan mendapat pahala meski tidak melaksanakan shalat tarawih. Sehingga, beribadah sunnah dibulan Ramadhan dianjurkan untuk dilaksanakan, mengingat pahala dan keutamaan ibadah di bulan puasa sangatlah besar.