Hukum Shalat Subuh Lupa Qunut. SURYA.CO.ID - Sebagian umat Islam mungkin pernah tidak membaca doa qunut Subuh karena lupa. Lupa membaca doa qunut kemudian mengingatnya dalam sholat, makan dianjurkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Menurut Madzhab Syafi'i, membaca doa qunut dalam Sholat Subuh hukumnya sunnah ab'adl, yaitu apabila ditinggalkan maka dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Ustadz Abdul Somad lantas memberikan jawaban menurut Madzhab Syafi'i. "Sujud sahwi kalau engkau bermadzhab Syafi'i," ungkap UAS tegas.

Ustadz Abdul Somad mengilustrasikan, apabila lupa membaca doa qunut dan baru ingat saat sujud, maka dianjurkan tetap lanjutkan gerakan sholat, selanjutnya menambahkan sujud sahwi sebelum salam. Begitu juga imam ketika lupa baca doa qunut, maka imam sujud sahwi, sementara makmum ikut," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip dari ceramah yang diunggah YouTube Islam Taat pada 6 Juni 2020.

Hukum Lupa Membaca Doa Qunut

Seperti Imam Malik, Iamm As Syafie, Ibnu Abi Laila, Hasan bin Soleh, Abu Ishaq Al Ghazali. Dan generasi selepas daripada mereka bahawa Hukum Membaca Doa Qunut disunatkan pada shalat Subuh setiap hari. Berkenaan dengan hadits yang diriwayatkan daripada Anas bin Malik ini, menurut Imam al Haithami, para Perawinya adalah dipercayai. Membaca doa Qunut adalah sunnah hukumnya dalam Shalat Subuh itu, baik pada ketika turunnya bala atau tidak. Bahawa membaca doa qunut dalam shalat Subuh, pada saat i’tidal rakaat kedua adalah sunat ab’adh. Kecuali jika terjadi bencana maka boleh qunut pada semua sembahyang jika imam menyukai.” Tersebut dalam kitab Al Mahalli jilid 1 hlm.157, berkata Imam JalaluddinAl Mahalli, maksudnya: “Disunatkan membaca Qunut pada i’tidal rakaat kedua dalam shalat Subuh dengan doa, Allahumahdini hingga selesai…”.

Nah, dari berbagai hadist dan pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa membaca doa qunut hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah, namun jika sudah terbiasa dalam melakukannya dan ketika membacanya lupa, maka Hukum Lupa Membaca Doa Qunut dapat digantikan dengan cara sebagai berikut :. Hanya saja, bacaan ini tidak ada dalilnya dalamal Quran,dan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun perbuatan para sahabat. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat untuk menambah wawasan islami Anda, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Lupa Baca Doa Qunut Subuh? Lakukan Sujud Sahwi, Ini

Hukum Shalat Subuh Lupa Qunut. Lupa Baca Doa Qunut Subuh? Lakukan Sujud Sahwi, Ini

Menurut pendapat Imam Syafi'i, madzhab yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia, apabila lupa membaca doa qunut maka disunnahkan melakukan sujud sahwi. Hal ini dijelaskan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu ceramahnya. UAS awalnya membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

Baca juga: Tata Cara Membaca Doa Qunut yang Benar, Menurut Penjelasan Ulama. "Ketika sholat subuh saya lupa baca qunut, baru setelah salam saya teringat, apa yang kudu daya lakukan pak ustadz?," kata UAS membaca pertanyaan tersebut.

"Sujud sahwi kalau engkau bermadzhab Syafi'i," ungkap UAS tegas. Ustadz Abdul Somad mengilustrasikan, apabila lupa membaca doa qunut dan baru ingat saat sujud, maka dianjurkan tetap lanjutkan gerakan sholat, selanjutnya menambahkan sujud sahwi sebelum salam.

Begitu juga imam ketika lupa baca doa qunut, maka imam sujud sahwi, sementara makmum ikut," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip dari ceramah yang diunggah YouTube Islam Taat pada 6 Juni 2020.

Kamus Ramadan : Bolehkah Salat Subuh Tanpa Doa Qunut

Hukum Shalat Subuh Lupa Qunut. Kamus Ramadan : Bolehkah Salat Subuh Tanpa Doa Qunut

Dikutip dari nu.or.id, tentang anjuran melaksanakan doa qunut pada saat shalat Subuh, para ulama sejatinya mengalami perbedaan pendapat. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpandangan bahwa melaksanakan qunut pada shalat Subuh merupakan hal yang dianjurkan.

Nahdlatul Ulama dalam manhaj fikrah-nya sejatinya tidak hanya mengakomodasi satu mazhab saja, namun lebih dari itu. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah tatkala menjelaskan tentang sujud sahwi:. Begitu juga bacaan qunut dianggap cukup dengan membaca doa-doa lain, meskipun tidak bersumber dari Rasulullah” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, Hal.

Walhasil, membaca doa qunut pada saat shalat Subuh merupakan bagian dari sunnah ab’ad yang ketika tidak dilakukan maka dianjurkan untuk menggantinya dengan melaksanakan sujud sahwi. Alangkah baiknya jika perbedaan pendapat tentang qunut ini tidak sampai mengganggu terhadap keharmonisan hubungan persaudaraan antara saudara sesama Muslim, sebab masing-masing memiliki dalil pijakannya tersendiri.

Bangun Kesiangan Belum Shalat Subuh, Harus Bagaimana

Hukum Shalat Subuh Lupa Qunut. Bangun Kesiangan Belum Shalat Subuh, Harus Bagaimana

Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”. Dari hadis ini, kata dia, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain.

Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung Shalat. Adapun meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha? Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha. Tetapi, masih menurut Kiai Abdurrahman, sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.

Niat Mengqodho Sholat Subuh Lengkap Tata Caranya

Hukum Shalat Subuh Lupa Qunut. Niat Mengqodho Sholat Subuh Lengkap Tata Caranya

Setiap muslim wajib mendirikan sholat fardhu sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa apabila melewatkan waktu sholat atas ketidaksengajaan, seperti tertidur, maka wajib untuk mengganti atau mengqodhonya.

Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda sholat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu sholat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal untuk mengerjakan sholat subuh. Ketika itu beliau SAW dan para sahabat lainnya dalam perjalanan pulang dari perang Khaibar. Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga.

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.".

Related Posts

Leave a reply