Hukum Shalat Maghrib Berjamaah Tidak Bersuara. Pada zaman Rasulullah SAW kaum perempuan kerap hadir shalat berjamaah ketika situasi sedang kondusif. Ummu Salamah RA juga menambahkan, "Di masa Rasulullah SAW, para wanita ikut hadir dalam shalat berjamaah. Hanya, ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama bagaimana cara membaca ayat-ayat Alquran saat imam memimpin shalat jamaah jahriyah. Menurut Ustazah Aini, Mazhab Maliki mengungkapkan bahwa hukum imam wanita mengeraskan suaranya adalah makruh. Jika terdapat mahram di lingkungan ketika dia shalat, imam tersebut sebaiknya melirihkan bacaan shalatnya. Dengan catatan, suara perempuan tidak didayu-dayukan dan dimanja-manjakan, sehingga timbul fitnah dari pihak lelaki.

Shalat Isya Kok Nggak 'Bersuara'?

Hukum Shalat Maghrib Berjamaah Tidak Bersuara. Shalat Isya Kok Nggak 'Bersuara'?

Karena terlambat mendatangi masjid, Anda pun tidak mendapati shalat isya berjamaah. س: صليت الركعتين الأوليين من صلاة العشاء منفردا سرًا فهل أجبر ذلك بسجود سهو آخر الصلاة أو لا؟. ج: لا يجب عليك سجود سهو لذلك؛ لأن الجهر في الجهرية والإسرار في السرية سنة، وإن سجدت فهو أفضل، لعموم الأحاديث الدالة على مشروعية سجود السهو على من زاد أو نقص. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Jawaban: Engkau tidak wajib melakukan sujud sahwi. Namun, jika engkau mau sujud sahwi, maka itu lebih utama berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan disyariatkannya sujud sahwi atas orang yang menambah dan mengurangi dalam shalat. Dan hanya kepada Allah lah memohon taufik.

Semoga shalawat serta salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya. Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Dalil Mengeraskan Dan Melirihkan Bacaan Dalam Shalat

Hukum Shalat Maghrib Berjamaah Tidak Bersuara. Dalil Mengeraskan Dan Melirihkan Bacaan Dalam Shalat

Allah Taala telah memerintahkan kita untuk mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan meneladaninya. “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” QS.

Riwayat Bukhari (735) dan Muslim (463) dari Jabir bin Muth’im radhiallahu anhu, dia berkata,. “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membaca surat Ath-Thur dalam shalat Maghrib.”.

سمعتُ النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ " والتينِ وَالزيتُون " في العشاء ، وما سمعت أحداً أحسنَ صوتاً منه. Semua hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengeraskan bacaan sehingga terdengar oleh orang yang ada di sekitarnya. Adapun riwayat yang menunjukkan bacaan pelan dalam shalat Zuhur dan Ashar adalah:. Riwayat Bukhari (713) dari Khabab radhiallahu anhu, seseorang bertanya kepadanya, “Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membaca dalam shalat Zuhur dan Ashar?” Beliau berkata, “Ya.” Kami tanya, “Bagaimana kalian mengetahuinya?” Beliau berkata, “Dengan gerakan jenggotnya.”. Bukhari (738) dan Muslim (396) meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,. Semua itu merupakan ijmak kaum muslimin disertai dengan hadits-hadits shahih dan tampak dalam masalah itu.” (Al-Majmu Syarah Muhazab, 3/389).

Bagaimana sikap makmum bila imam lupa tidak menjahrkan

Hukum Shalat Maghrib Berjamaah Tidak Bersuara. Bagaimana sikap makmum bila imam lupa tidak menjahrkan

Bagaimana sikap makmum jika ternyata imam lupa mengeraskam bacaan pada waktu yang diperintahkan untuk mengeraskannya atau sebaliknya imam mengeraskan bacaan pada waktu shalat yang diperintahkan untuk melirihkannya, kemudian apakah nanti perlu melakukan sujud sahwi? Mengeraskan dan melirihkan bacaan pada tempat- tempat tersebut merupakan bagian dari sunnah- sunnah shalat. Adapun jika imam lupa mengeraskan bacaan pada shalat yang seharusnya dilirihkan atau sebaliknya, maka bagi makmum mengingatkannya dengan cara bertasbih dan bagi sang imam untuk membenarkan sekaligus melanjutkan bacaannya tadi tanpa harus mengulanginya dari awal lagi. Mengeraskan bacaan pada tempat yang diperintahkan dan melirihkan bacaan pada tempat yang diperintahkan hukumnya sunnah menurut kesepakatan para ulama tanpa ada perbedaan sama sekali, adapun dalilnya adalah perbuatan Nabi saw yang telah dinukil oleh generasi khalaf dari pendahulunya yaitu para salaf”. Tetapi para ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa kesalahan diatas mengharuskan sujud sahwi karena mengeraskan atau melirihkan bacaan pada tempat yang diperintahkan hukumnya wajib, maka bagi yang lupa akan hal itu dia harus melakukan sujud sahwi, meskipun madzhab Maliki mengatakan jika seadainya tidak dilakukan sujud sahwi maka shalatnya tetap sah.

Jika Suara Imam Tidak Terdengar, Sah-kah Shalatnya?

Hukum Shalat Maghrib Berjamaah Tidak Bersuara. Jika Suara Imam Tidak Terdengar, Sah-kah Shalatnya?

Bagaimana jika ada sebagian makmum yang membatalkan diri? Para ulama menyebutkan bahwa keras dan pelannya bacaan imam, baik dalam takbir maupun tasmi’ I’tidal, hukumnya anjuran.

Sehingga imam yang pelan suaranya, atau bahkan sama sekali tidak terdengar makmum, shalatnya tetap sah. Dalil bahwa imam dianjurkan mengeraskan suaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bergerak takbir setelah imam takbir, menunjukkan bahwa makmum mendengar suara komando imam.

Karena tasmi’ adalah bacaan yang disyariatkan untuk dibaca ketika berpindah dari satu rukun, sehingga dianjurkan untuk dikeraskan oleh imam, sebagaimana takbir. BACA JUGA: Jadi Imam Shalat, Ini Dia Kriterianya.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika imam selesai takbir maka bertakbirlah.” Demikian pula dianjurkan untuk mengeraskan tasmi’ yaitu bacaan sami’allahu liman hamidah, dan mengeraskan salam pertama, agar bisa diikuti oleh makmum.

Hukum Mengeraskan Bacaan pada Shalat Sendirian

“Tiada Shalat bagi orang yang tidak membaca surat pembukanya Al-Qur’an (Al-Fatihah).” (HR. لو جهر في موضع الإسرار أو عكس لم تبطل صلاته ولا سجود سهو فيه ولكنه ارتكب مكروها. “Jika seseorang mengeraskan bacaan di tempat yang mestinya dibaca pelan, atau sebaliknya, maka shalatnya tidak batal dan ia tidak perlu sujud sahwi akan tetapi ia telah melakukan kemakruhan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab , juz 3, hal.

فالسنة الجهر في ركعتي الصبح والمغرب والعشاء وفى صلاة الجمعة والاسرار في الظهر والعصر وثالثة المغرب والثالة والرابعة من العشاء وهذا كله باجماع المسلمين مع الاحاديث الصحيحة المتظاهرة علي ذلك هذا حكم الامام وأما المنفرد فيسن له الجهر عندنا وعند الجمهور. Adapun bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian, tetap disunnahkan baginya mengeraskan bacaan menurut mazhab kita (Syafi’i) dan mayoritas ulama dalam mazhab lain” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab , juz 3, hal.

Meski tetap disunnahkan membaca keras, namun bijaknya dalam melaksanakan hal ini (membaca keras saat shalat sendirian) tetap menyesuaikan tempat dan situasi, sekiranya ia tidak dianggap sebagai orang yang menyalahi kebiasaan yang terlaku di tempat tersebut. Dengan begitu ia selain melakukan kesunnahan dalam bacaannya, ia juga telah melakukan sebuah perilaku yang baik ( husnul khuluq ), yaitu muwâfaqatunnas mâ lam yukhâlif as-syar’a (beradaptasi dengan masyarakat selama tidak pada hal yang menyalahi syara’).

Related Posts

Leave a reply