Hukum Shalat Jumat Zona Merah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan sholat Jumat di masjid-masjid yang berada di wilayah zona merah untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat. Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq.
Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj.
Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Kendati begitu, pelaksanaannya tetap tidak boleh meninggalkan upaya kewaspadaan pencegahan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menimialisasi risiko penyebaran. Surat bernomor 08/LBM/PWNUJATENG/III/20, LBM PWNU Jawa Tengah yang dikeluarkan di Semarang pada 30 Rajab 1441 H atau 25 Maret 2020 menegaskan, Provinsi Jawa Tengah yang disinyalir menuju zona merah dalam status penyebaran virus corona sesungguhnya tidak merata di semua wilayah kabupaten/kota. Sementara itu, menurut pandangan fikih, penyelenggaraan shalat Jumat didasarkan pada kawasan desa/kelurahan atau lingkungan. Karena itu, hukum penyelenggaraan shalat Jumat (iqomat al-Jum’ah) menurut hasil LBM adalah kabupaten atau kota yang termasuk dalam zona hijau wajib menyelenggarakannya dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Orang yang positif terpapar virus corona juga diharamkan menghadiri shalat Jumat. Hasil Bahtsul Masail juga mengimbau agar takmir masjid melibatkan ulama, tokoh, dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan shalat Jumat.
Selain itu, takmir masjid harus melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah. Terkait hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah ini, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang menjadi keputusan bahtsul masail ini pada dasarnya tetap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan.
Pasalnya, bahtsul masail merupakan salah satu di antara aktivitas NU dalam merespons kegelisahan masyarakat tentang kemasyarakatan keagamaan, termasuk terkait dengan shalat Jumat.
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Berikut ini hukum mengganti sholat Jumat dengan Shalat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa Pandemi Covid-19. Saat kasus Covid-19 kini melonjak lagi, Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan umat muslim untuk tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar kepada Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (25/6/2021). Baca juga: Berikut Imbauan PCNU Ponorogo Terkait Pelaksanaan Salat Jumat Saat PPKM Darurat.
"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilakan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," kata Anwar. Lalu, bagaimana hukumnya mengganti sholat Jumat dengan shalat dzuhur? Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur.
Perintah Shalat Jumat jelas diterangkan dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:. “Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
Apakah shaf jamaah dapat diatur dengan mengikuti standar social distancing atau jarak aman interaksi sosial? Belakangan kita menyaksikan perkembangan terkini sehingga pemerintah daerah dan beberapa ormas keagamaan seperti MUI dan PBNU mengeluarkan sikap keagamaan terkait pelaksanaan ibadah Jumat, yaitu menunda Shalat Jumat sementara untuk zona merah Covid-19 atau daerah berpotensi tinggi virus corona.
وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).
Artinya, “Maksud kata (terpisah sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri,” (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239). Artinya “Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat Muslim menggelar sholat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021. Riza menyebut hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Dia menyebut larangan sholat Jumat berlaku hanya di zona merah Covid-19.
Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan. Saat ini, menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, tren kasus aktif virus corona pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. "Dengan perincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," ujar Dwi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. "Penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak.