Hukum Shalat Jum'at Menurut 4 Madzhab. Masalahnya, di sana tidak setiap hari tempat seperti itu ramai, dan terkadang orang yang Jumatan juga tak banyak. Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah menuju dzikrullâh dan tinggalkanlah jual beli. Ayat di atas menggunakan lafal fas‘au , yang menunjukkan persona jama’ (lebih dari satu orang), dan sasaran perintah ini adalah untuk umat muslimin.

Ada ulama yang menyebutkan bahwa jamaah itu cukup minimal dua orang saja – ini tidak populer. Jika ia dianggap sebagai bagian dari jamaah, maka cukup dua orang–imam dan makmum–untuk bisa memulai ibadah Jumat.

Jumlah minimal menurut mazhab Imam Malik, adalah sekiranya seseorang bisa membikin suatu kampung (t ataqarra biha qaryatan ). Karena salah satu syarat lain dari shalat Jumat adalah jamaah yang mustawthin (berdomisili di tempat tersebut) maka oleh Imam Malik, jumlah minimal jamaah ini sekiranya bisa menjadikan satu domisili kampung yang representatif – tentu sesuai kampung di masa Imam Malik. Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: telah menjadi Sunnah, bahwa Jumat selalu dilakukan untuk 40 orang atau lebih.” (HR.

Maka persoalan jumlah jamaah yang kurang banyak, hendaknya dikomunikasikan dengan pengelola masjid di berbagai fasilitas umum tersebut. Tentu ini perlu dicermati sebagai keragaman pemahaman Islam yang diyakini oleh sebagian saudara Muslim di luar kalangan Nahdliyin.

Apa Hukum Sholat Jumat bagi Wanita?

Hukum Shalat Jum'at Menurut 4 Madzhab. Apa Hukum Sholat Jumat bagi Wanita?

Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.". Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka.

Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".

Bolehkah Wanita Ikut Shalat Jumat?

Hukum Shalat Jum'at Menurut 4 Madzhab. Bolehkah Wanita Ikut Shalat Jumat?

Secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan shalat Jumat. Akan tetapi, lebih disukai bagi mereka untuk menunaikan shalat di rumah saja. Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi kaum wanita. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/341) mengatakan, sebenarnya asal hukum wajib shalat Jumat adalah sama antara laki-laki dan wanita.

Jika lakilaki yang sakit memaksakan diri untuk tetap berangkat shalat Jumat maka shalatnya sah. Dalam Fatwa al-Mar'ah al-Muslimah terbitan Darul Ibnu al-Haitsam (112) disebutkan, shalat Jumat yang dipandang sah bagi kaum wanita jika mereka ikut menunaikannya di masjid bersama jamaah laki-laki lainnya. Abdurrazaq dalam Mushannaf (3/146) dengan riwayat dan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij pernah berkisah tentang persoalan ini.

Bolehnya kaum wanita mengikuti shalat Jumat sangat membantu mereka yang tengah bermusafir. Perkara kaum wanita yang ikut shalat Jumat sebenarnya sudah ada di zaman Rasulullah SAW.

Batas Minimal Jumlah Jamaah Shalat Jumat Menurut 4 Mazhab

Hukum Shalat Jum'at Menurut 4 Madzhab. Batas Minimal Jumlah Jamaah Shalat Jumat Menurut 4 Mazhab

79, disebutkan bahwa salah satu syarat sahnya shalat jumat adalah harus dikerjakan minimal oleh 40 orang beserta imam. ان النبي صلى الله عليه وسلم كان يخطب قائما فجائت عير من الشام فانفتل الناس اليها حتى لم يبق الا اثنا عشر رجلا.

Annannabiyya shollallahu alaihi wasallama kana yakhthubu qoiman faja’at ‘ierun minasysyami fanfatalannasu ilaiha hatta lam yabqo illa istna ‘asyaro rojulan. 73-74, Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan pendapat para imam mazhab berdasarkan hadits tersebut, mengenai jumlah jemaah shalat jumat, sebagaimana berikut ini,. Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

Berdasarkan beberapa pendapat imam mazhab di atas, maka dapat disimpulkan untuk jumlah jemaah shalat jumat tidak ada batasan yang jelas dari agama. Hanya saja jumhur ulama (Mazhab Syafii dan Ahmad) sepakat bahwa minimal jemaah shalat jumat adalah 40 orang.

Shalat Jum'at Haruskah dengan 40 Jama'ah?

Hukum Shalat Jum'at Menurut 4 Madzhab. Shalat Jum'at Haruskah dengan 40 Jama'ah?

Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat.

Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396). Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.

Related Posts

Leave a reply