Hukum Shalat Jumat Manhaj Salaf. “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق.

Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar. “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR.

Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat jum’at.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9823/). Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:. “Shalat Jum’at itu wajib bagi kecuali wanita, anak kecil, orang sakit, musafir atau hamba sahaya.” (HR.

Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di gurun pedalaman, mereka wajib shalat Zhuhur, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Meninggalkan Shalat Jumat Adalah Dosa Besar

Hukum Shalat Jumat Manhaj Salaf. Meninggalkan Shalat Jumat Adalah Dosa Besar

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi ahallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:. “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق. Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar. “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat jum’at.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9823/).

Hukum Sholat Jumat (Bag II) Khutbah Jumat dan Amalan Setelah

Dari Umaroh bin Ruaybah bahwasanya ia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat tangannya ketika berada di atas mimbar (dalam lafadz Abu Dawud: ‘pada saat berdoa hari Jumat), maka beliau berkata: Semoga Allah menjelekkan kedua tangan tersebut, sungguh aku telah melihat Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam tidaklah menambah kecuali hanya begini (beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk” (H.R Muslim dan Abu Dawud). Namun, untuk pelaksanaan doa pada istisqo’ yang bertepatan dengan Jumat, maka disunnahkan mengangkat tangan bagi Imam ketika berdoa sesuai hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Tidak seperti sebagian khotib yang membaca ayat-ayat AlQuran hanya dengan terjemahannya saja (disarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’). “Jika datang seseorang pada hari Jumat, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia sholat 2 rokaat dan meringkasnya” (H.R Muslim). Jawab : Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa tidak mengapa seseorang makmum mengaminkan doa atau mengucapkan sholawat pada saat mendengar khutbah jika disebutkan nama Nabi. “Jika datang seseorang pada hari Jumat, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia sholat 2 rokaat dan meringkasnya” (H.R Muslim).

Dari Ibnu Umar beliau berkata adalah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat setelah Jumat dua rokaat di rumahnya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ahmad. Karena selain kemursalannya, terdapat perawi Farj bin Fadholah yang dinyatakan juga munkarul hadits oleh Imam AlBukhari serta Ibnu Hibban menyatakantidak boleh berhujjah dengannya.

Tata Cara Shalat Jum'at

Hukum Shalat Jumat Manhaj Salaf. Tata Cara Shalat Jum'at

Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu keluar rumahnya (untuk khutbah Jum’at) dan ketika naik mimbar, Bilal mengumandangkan azan. Barang siapa mengira bahwa mereka semuanya berdiri lalu shalat dua rakaat, dia adalah orang yang paling bodoh tentang sunnah. Di antara dalil bahwa imam juga mendapatkan rukhsah adalah sahabat Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, yang waktu itu sebagai penguasa, tidak shalat Jum’at pada hari raya. (Nailul Authar 3/336) Meskipun demikian, imam disyariatkan untuk tetap hadir di masjid dengan tujuan menegakkan shalat Jum’at bersama orang-orang yang menghadirinya.

Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah menerangkan, “Suatu hal yang maklum bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membedakan secara praktik amaliah antara Jum’at dan shalat lima waktu.

Related Posts

Leave a reply