Hukum Shalat Jumat Jika Hujan Deras. Oleh sebab itu, ada beberapa rukhsah (keringanan) yang diberikan ketika umat muslim menghadapi berbagai macam kesulitan. Salah satu keringanan itu adalah ketika hujan deras datang menjelang salat Jumat yang menyebabkan kaum muslimin kesulitan untuk berangkat ke masjid.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Ibnu Abbas ra berkata kepada muazinnya di hari ketika hujan turun sangat lebat. Terkait dengan riwayat di atas, Imam Nawawi berpendapat dalam Syarah Muslim, bahwa hadis tersebut menjadi dalil gugurnya kewajiban salat Jumat karena halangan hujan sangat deras dan lainnya.

Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Kasyf Al-Qana’ (1/495), "Dan diberi uzur meninggalkan salat Jumat dan jemaah atau terganggu karena hujan, lumpur, salju, hujan es, atau angin dingin pada malam yang gelap gulita.". Ibnu Umar ra berkata, “Adalah Rasulullaah saw yang memanggil tukang azan (muazin) beliau pada malam yang dingin atau hujan lebat ketika safar, "Shallu fii rihalikum" (salatlah di tempat kalian masing-masing!).". Sementara itu Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dan tidak mengatakan dalam safar. Begitu pula dalam sahihain (Bukhari, Muslim), dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, bahwa beliau (Rasulullaah saw) bersabda kepada muazinnya ketika malam yang hujan lebat (menurut Imam Muslim pada hari Jumat).

Selanjutnya,kejadian alam seperti salju, es dan kondisi yang sangat dingin termasuk suatu keringanan pula. Dengan demikian, ketika hujan turun sangat lebat dan menyulitkan kaum muslimin untuk ke masjid, maka boleh tidak mengikuti salat Jumat karena itu termasuk suatu uzur.

Hukum Batalkan Shalat Jumat karena Kehujanan

Musim kemarau telah lewat, pertanda sebagian besar bumi di Nusantara bakal sering diguyur hujan. Pada dasarnya, memutus ibadah wajib tanpa ada uzur, termasuk shalat Jumat hukumnya haram. ومنها (قطع الفرض) أداء كان أوقضاء ولو موسعا وصلاة كان أو غيرها كحج وصوم واعتكاف بأن يفعل ما ينافيه لأنه يجب إتمامه بالشروع فيه لقوله تعالى ولا تبطلوا أعمالكم ومن المنافي أن ينوي قطع الصلاة التي هو فيها ولو إلى صلاة مثلها. ـ (وخامسها استقبال ) عين ( القبلة ) أي الكعبة بالصدر فلا يكفي استقبال جهتها خلافا لأبي حنيفة رحمه الله تعالى ( إلا في ) حق العاجز عنه وفي صلاة ( شدة خوف ) ولو فرضا فيصلي كيف أمكنه ماشيا وراكبا مستقبلا أو مستدبرا كهارب من حريق وسيل وسبع وحية ومن دائن عند إعسار وخوف حبس.

Kecuali bagi orang yang tidak mampu menghadap kiblat dan dalam shalat syiddah al-khauf , meski shalat fardlu, maka cukup shalat dengan kondisi semampunya, berjalan dan menaiki kendaraan, menghadap atau membelakangi kiblat, seperti orang yang lari dari kebakaran, kebanjiran, binatang buas, ular, orang yang memiliki hak piutang ketika tidak mampu membayar dan khawatir dipenjara”. ـ (قوله: وفي صلاة شدة خوف) أي في قتال مباح، كقتال المسلمين للكفار، وقتال أهل العدل للبغاة، وما ألحق به، كهرب من حريق وسيل وسبع وحية.

أقول ويؤخذ من قولهم المذكور أيضا أنه لو جاء نحو المطر في الصلاة على نحو كتابه جازت له صلاة شدة الخوف إذا خاف ضياعه حتى على مرضى الشارح فيمن أخذ ماله الخ لأنه خائف هنا كما مر. Sebagian ulama membolehkan memutus halat karena hilangnya kekhusyukan, dan pendapat ini perlu dikaji ulang.

Enam Keadaan Muslim Boleh tidak Sholat Jumat

Hukum Shalat Jumat Jika Hujan Deras. Enam Keadaan Muslim Boleh tidak Sholat Jumat

Ada beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib sholat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir). Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan sholat Jumat. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang.

Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Nabi Muhammad bersabda: "Sungguh agama ini mudah dan tidaklah seseorang memberat beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah).

Sedangkan terkait pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa beribadah di masjid. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Saat Situasi Wabah Corona.

Musim Hujan Telah Tiba (Bag. 2)

Hukum Shalat Jumat Jika Hujan Deras. Musim Hujan Telah Tiba (Bag. 2)

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, “Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan sebagaimana udzur (halangan) yang lainnya.

Di antara sahabat kami (ulama syafi’iyyah, pen) yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), “Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, bukan merupakan alasan untuk menjama’ shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan ketika tidak menjama’. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah.

Syaikh Al Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanyakan, “Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diharapkan (diperkirakan) terjadi, bolehkah menjama’ shalat?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh menjama’ dalam kondisi seperti ini karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi.

Related Posts

Leave a reply