Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita Nu Online. Umumnya shalat Jumat di sebagian besar masjid diikuti hanya oleh jamaah laki-laki. Tapi kita dapati pula di beberapa masjid di Tanah Air shalat Jumat diikuti juga jamaah perempuan. Kaum hawa mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi sembahyang berjamaah dua rakaat hingga selesai.Kita tahu, shalat Jumat fardhu ‘ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain.
Sementara bagi perempuan tidak. Pertanyaannya, bila kaum perempuan yang mengikuti shalat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban shalat dhuhur mereka?
Dengan bahasa lain, apakah shalat Jumat bagi wanita cukup menggantikan shalat dhuhur (tak perlu shalat dhuhur lagi)? Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka: shalat dhuhur berjamaah bersama wanita lain atau shalat Jumat?Pertanyaan yang sama juga pernah terlontar di forum Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928.
Para muktamirin saat itu menjawab, “shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat dhuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.”Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitabyang menyatakan:“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi,, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).Dengan demikian , kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat dhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat dhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya.
Di hari itu, ada satu ibadah yang wajib hukumnya dilaksanakan bagi laki-laki, Shalat Jumat. Adapun pada masa Rasulullah SAW, ada beberapa wanita yang pernah ikut beliau menghadiri shalat Jumat.
Salah satunya, Ummu Hisyam binti al-Harits dalam HR Muslim berkata, "Tidaklah saya hafal surah Qaaf melainkan langsung dari mulut Rasulullah SAW yang dibacanya setiap kali khutbah Jumat.". Berdasarkan hal-hal di atas, maka bagi seorang muslimah yang mengerjakan shalat Jumat, shalatnya terhitung sah. Dalam menjalankan shalat Jumat, ada beberapa sunah yang juga perlu diikuti oleh muslimah. Dalam HR Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang dari kalian melakukan Shalat Jumat, hendaklah dia mandi.". Hal ini disebutkan oleh Abu Hurairah ra, dimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid. Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah.".
Di Hari Jumat, ada beberapa amalan yang dapat dilakukan muslimah untuk menambah pahala. Siapa yang banyak membaca shalawat untukku maka tempatnya (kelak di surga) paling dekat denganku.".
Sebagian orang beranggapan bahwa keutamaan hari Jumat adalah hal yang dikhususkan untuk kaum lelaki, hal ini disebabkan karena pelaksanaan shalat Jumat identik dengan kaum lelaki sehingga bagi perempuan tidak mempunyai keutamaan apa pun di hari mulia itu. Ketentuan hukum ini menjadi berbeda bila ia memilih shalat Dhuhur di rumah, maka tidak lagi disunnahkan baginya. وإ كثار صلاة على النبي صلى الله عليه وسلم (يومها وليلتها) للأخبار الصحيحة الأمرة بذلك فالإكثار منها أفضل من إكثار ذكر وقرأن لم يرد بخصوصه. “Dan sunnah memperbanyak berdoa pada hari Jumat karena berharap bertepatan dengan waktu ijabah.” (Jalaludin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli, Syarah Minhaj At-Thalibin , juz 1, hal. Dan disamakan hari, yaitu malam, sebab tidak ada perbedaan sama sekali.” (Syekh Abi Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati, Hasyiyah I’anah At-Thalibin , juz 2, hal.
Dan sebagian beranggapan bahwa keutamaan hari Jumat adalah hal yang dikhususkan untuk kaum lelaki. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan shalat Jumat identik dengan kaum lelaki sehingga bagi perempuan tidak mempunyai keutamaan apa pun di hari mulia itu.
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, sebab ada beberapa aktivitas/amaliah utama di hari Jumat yang juga dapat dilakukan oleh perempuan. Ketentuan hukum ini menjadi berbeda bila ia memilih shalat Dhuhur di rumah, maka tidak lagi disunnahkan. Memperbanyak bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW adalah salah satu dari amaliah yang dapat dilaksanakan pada hari Jumat bagi perempuan. وإكثار صلاة على النبي صلى الله عليه وسلم (يومها وليلتها) للأخبار الصحيحة الأمرة بذلك فالإكثار منها أفضل من إكثار ذكر وقرأن لم يرد بخصوصه. Artinya: Dan sunnah memperbanyak berdoa pada hari Jumat karena berharap bertepatan dengan waktu ijabah. Meski demikian, hadits tersebut tetap bisa diamalkan sebab berkaitan dengan keutamaan amal (fadlail al-a’mal).
Artinya: Ucapan Syekh Zainuddin; dan sunnah memperbanyak kebaikan di malam dan hari Jumat; karena riwayat Ibnu Zanjawiyah dari Ibn al-Musayyab bin Rafi’, beliau berkata: Barangsiapa yang berbuat kebaikan pada hari Jumat maka akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat dari hari yang lain, dan barangsiapa berbuat kejelekan maka juga demikian (dilipatgandakan dosanya sepuluh kali lipat).
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Di samping itu secara sosiologis shalat Jumat hendaknya menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuat persatuan umat. Adapun syarat-syarat shalat Jumat seperti yang tertulis dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja’.
Hanya ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu pertama hendaklah diadakan di negeri, kota atau desa. Oleh karena itulah maka shalat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan (musafir). Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah (dibenarkan secara agama, tidak untuk maksiat ) dan sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.
Misalkan jika seorang dari Surabaya pergi ke Jakarta lalu niat menginap di rumah sanak famili selama lima hari, maka tidak berlaku lagi baginya keringanan bepergian –rukhsah al-safar-. Begitu pula jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari. Maka dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti shalat Jumat bila tiba waktunya.
Lain halnya jika orang tersebut berniat untuk tinggal di Jakarta dalam jangka waktu maksimal tiga hari, maka baginya masih berlaku rukhshah.
Pada riwayat lainnya, Imam Muslim juga menegaskan, “Nabi Muhammad SAW pernah sholat zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).”. Sebagaimana dijelaskan pada dua riwayat di atas, maka masuknya waktu zhuhur adalah saat matahari tergelincir ke arah barat dan Rasulullah pun mendirikan sholat zhuhur tepat di waktu awalnya.
Tidak ada penjelasan dari Rasulullah tentang pengecualian bagi para wanita di hari Jumat. Karena itu, masuknya waktu zhuhur bagi wanita pada hari Jumat adalah sama, yaitu saat adzan dikumandangkan atau tergelincirnya matahari ke arah Barat.
Sehingga pelaksanaan ibadah zhuhur pun tidak perlu menunggu selesainya jamaah Jumat.
Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW pernah keluar ke makam Baqi’, kemudian beliau mengucapkan: “Assalamualikum Dara Qoumin mukminin wa inna insyaAllahu bikum lahiqun, Allahumma ighfir li-Ahli al-baqi’ al-Ghoqod”. أما الأحكام فاتفقت نصوص الشافعي والأصحاب علي انه يستحب للرجال زيارة القبور وهو قول العلماء كافة نقل العبدرى فيه اجماع المسلمين.
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya: “Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulallah!”. Makruh hukumnya wanita berziarah, begitu pula dengan para khuntsa (orang berkelamin ganda), karena biasanya mereka hanyut terbawa perasaan, sehingga menangis sejadi-jadinya.
Hukum makruh menziarahi kubur bagi wanita sebagaimana disebutkan oleh Imam ar-Ramli di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi.
Allah SWT memuliakan hari Jumat untuk umat nabi Muhammad SAW yang tidak didapatkan dari umat-umat sebelumnya. Terdapat beberapa aktivitas ibadah yang secara khusus dianjurkan oleh syariat pada hari Jumat. Pertama, saat masuk ke kamar mandi basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali. Artinya: Saya niat mandi untuk menghadiri salat Jumat sunnah karena Allah Ta’ala).
Jangan lupa menggosok-gosok tubuh bagian depan maupun belakang sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Adapun mengenai kapan pelaksanaan mandi Jumat yang utama sebagaimana pendapat Syekh M Nawawi adalah dari terbit fajar shadiq atau masuknya waktu subuh sampai khatib naik mimbar.
Akan tetapi, waktu yang paling baik adalah Ketika kita hendak pergi berangkat ke masjid untuk shalat Jumat.
Namun muslimah tetap harus mendirikan sholat dzuhur, seperti yang biasa dilakukan tiap hari sebanyak empat rakaat. Tidak harus menunggu selesainya pelaksanaan sholat Jumat," tulis Tim Cahaya Nabawiy.
Artinya, wanita tidak dikenakan kewajiban dalam melaksanakan sholat sunnah Jumat," tulis buku karya Abdoellah Rafie Aoenillah tersebut. Ulama Quraish Shihab dalam buku Mistik, Seks, dan Ibadah juga memperkuat pendapat tersebut. Ia menceritakan di masa Rasulullah SAW, banyak wanita yang ikut menghadiri sholat Jumat bersama rasul.
Sudah paham mengenai persoalan sholat dzuhur di hari Jumat bagi wanita bukan?