Hukum Shalat Jumat Bagi Musafir. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Di samping itu secara sosiologis shalat Jumat hendaknya menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuat persatuan umat. Adapun syarat-syarat shalat Jumat seperti yang tertulis dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja’.

Hanya ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu pertama hendaklah diadakan di negeri, kota atau desa. Oleh karena itulah maka shalat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan (musafir). Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah (dibenarkan secara agama, tidak untuk maksiat ) dan sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.

Misalkan jika seorang dari Surabaya pergi ke Jakarta lalu niat menginap di rumah sanak famili selama lima hari, maka tidak berlaku lagi baginya keringanan bepergian –rukhsah al-safar-. Begitu pula jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari.

Maka dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti shalat Jumat bila tiba waktunya. Lain halnya jika orang tersebut berniat untuk tinggal di Jakarta dalam jangka waktu maksimal tiga hari, maka baginya masih berlaku rukhshah.

Hukum Menggugurkan Sholat Jumat Bagi Musafir

Hukum Shalat Jumat Bagi Musafir. Hukum Menggugurkan Sholat Jumat Bagi Musafir

Ada pendapat menyebut musafir diberi keringanan untuk tidak sholat Jumat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar sholat. Bahkan seorang musafir dibolehkan tidak melaksanakan ibadah sholat Jumat sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT.

"Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat," tulis Ustadz Ahmad Sarwat. Hal ini sesuai dengan hadits, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,. maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar sholat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir.

Sedangkan keringanan menjama' sholat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan. Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.

Hukum Sholat Jumat Bagi Orang Bepergian

Hukum Shalat Jumat Bagi Musafir. Hukum Sholat Jumat Bagi Orang Bepergian

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap Muslim lelaki yang sudah baligh punya kewajiban untuk menunaikan ibadah sholat Jumat. Sholat dua rakaat dengan khutbah ini merupakan sarana seorang Muslim lelaki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menukil dalam satu hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari Ibnu Abbas. Syekh Utsaimin menjelaskan, maksud dari hadis ini ialah tidak ada sholat Jumat di gurun pasir. Menurut Syekh Utsaimin, orang-orang badui zaman dahulu tinggal di sekitar Madinah pada masa Nabi SAW tidak menyelenggarakan sholat Jumat. Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-'Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i menjelaskan, apabila musafir bermaksud tinggal sebagai mukimin di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, beberapa keringanan ibadah dalam perjalanan. Abu Ali ibn Abu Hurairah mengatakan, sah bagi mereka menyelenggarakan sendiri sholat Jumat karena orang yang wajib sholat Jumat, tentu mereka sah menyelenggarakannya sendiri, sama dengan mustauthin (orang yang tinggal menetap sepanjang waktu). Sementara itu, Abu Ishaq al- Marwaziy berpendapat, mereka wajib melaksanakan sholat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakannya sendiri.

Dalam fatwa bernomor 20 tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan beberapa golongan yang hendak menempuh perjalanan. Dia adalah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah.

Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar

Hukum Shalat Jumat Bagi Musafir. Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar

With Us Or Against Us : Corak Fiqih Baru? Hanif Luthfi, Lc., MA | 1 April 2013, 07:04 | 9.218 views.

Hukum Shalat Jumat Bagi Musafir dan Dalilnya

Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslami). Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang diperintahkan menghadiri Jum’at hanyalah laki-laki merdeka; bukan wanita, budak, dan anak-anak.

Umar berkata, “Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian, maka pergilah selama belum tiba waktu matahari tergelincir. Dari banyaknya dalil di atas menunjukkan bahwa seorang musafir tidak diwajibkan untuk melaksankan shalat Jumat.

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Boleh menjama’ shalat Zhuhur dan Asar di salah satu waktu keduanya sesuai kehendaknya.

Hukum Shalat Berjamaah bagi Musafir

Hukum Shalat Jumat Bagi Musafir. Hukum Shalat Berjamaah bagi Musafir

Seseorang melakukan perjalanan dari Aljazair ke Syilf, dan tinggal di sana selama tiga hari. Apabila seorang musafir tinggal di suatu negara untuk suatu hajat dan tidak berniat untuk menetap dalam waktu yang lama, maka menurut pendapat ulama yang paling rajih; statusnya adalah tetap sebagai musafir.

Orang tersebut terlepas dari kewajiban melaksanakan salat Jumat secara berjamaah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,. Tidak adanya kewajiban salat Jumat bagi para musafir bukan berarti hilang pula pahala apabila ia melaksanakannya.

Ia boleh berniat salat Jumat di masjid, atau dia pun boleh berniat melakukan salat Zuhur secara qashar (meringkas rakaat), menurut ulama yang membolehkan perbedaan niat (antara imam dan makmum), walaupun ada perbedaan keutamaan (antara niat salat Jumat dengan niat salat Zuhur secara qashar) [3]. Sebab tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ataupun para khulafa rasyidin Radhiallahu ‘anhum dan generasi setelahnya bahwa mereka salat Jumat secara berjamaah ketika safar. 1582) dari hadis Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya “Shahihul Jaami'” (no. 5634), dari hadis Jabir bin Abdillah Radhiallahuanhuma; sahihLihat kitab “Irwaa-ul Ghalil” karya al-Albaniy (58-55/3).

[3] Bagi musafir, menunaikan salat Jumat dan salat lainnya secara berjamaah di masjid dilakukan selama dia tidak dalam perjalanan dan ia mudah melaksanakannya.

Related Posts

Leave a reply